Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU PENYELESAIAN
ALUR PELAYANAN
SPM-LS Non Kontraktual
SYARAT & PROSEDUR SPM LS Non Kontraktual
SPM LS Non Kontraktual untuk :
- Pembayaran Honorarium, baik honorarium rutin maupun insidentil (honor kegiatan)
- Pembayaran Perjalanan Dinas
- Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga senilai di bawah 50 juta rupiah
- Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga yang menggunakan Kuitansi/Nota Pesanan/Faktur
- Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
Pengajuan SPM-LS Non Kontraktual ke KPPN Kotabumi :
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
- Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
- SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
SYARAT & PROSEDUR SPM Dana PNBP
Kode SPM
SPM-LS Kontraktual
SYARAT & PROSEDUR SPM LS Kontraktual
Ketentuan :
- Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa, jasa internet, dll) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
- Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.
- Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN Kotabumi, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN Kotabumi, BUKAN langsung dilakukan UBAH
- Data perjanjian/kontrak didaftarkan ke KPPN Kotabumi melalui OTP Kontrak pada SAKTI user PPK (val_) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN Kotabumi.
- Penyampaian ADK Kontrak dan data pendukungnya dilakukan melalui SAKTI
Pengajuan SPM-LS Kontraktual ke KPPN Kotabumi :
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
- Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya >> diupload di dok. pendukung SURAT SETORAN PAJAK
- Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa - SPKPBJ (khusus untuk barang/jasa belum diterima) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
- Garansi Bank dan/atau SPTJM (khusus akhir tahun) >> diupload di dok. pendukung GARANSI BANK
SYARAT & PROSEDUR SPM LS Kontraktual Dana PNBP
Kode SPM
SPM-LS Uang Muka Kontrak
DASAR HUKUM
Dasar hukum pembayaran SPM Uang Muka Kontrak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Syarat Jaminan Uang Muka
SYARAT & PROSEDUR SPM-LS Uang Muka Kontrak
Penatausahaan Jaminan Uang Muka oleh Satker
Daftar Perusahaan Penerbit Asuransi yang Disetujui
Blangko
SPM-LS Pengembalian
SYARAT & PROSEDUR SPM Pengembalian Pajak/Cukai/PBB/BHPTB/Imbalan Bunga (IB)
Pengajuan SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan:
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC)Resume Kontrak yang sudah ditandatangani >> diupload di dok. pendukung LAINNYA
SYARAT & PROSEDUR SPM Pengembalian PNBP
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ