Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyusunan dan Telaah Laporan Keuangan

Telaah Laporan Keuangan adalah suatu kegiatan memeriksa laporan keuangan oleh penyusun laporan keuangan untuk meyakini keandalan laporan keuangan yang disusunnya sebelum disampaikan ke jenjang/unit akuntansi di atasnya. Telaah Laporan Keuangan dilakukan oleh seluruh penyusun laporan keuangan, mulai dari level UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, UAPA, hingga penyusun LKPP. Pereviu laporan keuangan (APIP) dapat juga menggunakan telaah laporan keuangan ini sebagai tambahan dalam melakukan reviu atas laporan keuangan.
Adanya aplikasi e-Rekon&LK membuat Telaah Laporan Keuangan dapat dilakukan setiap saat sepanjang masa penyusunan laporan keuangan. Beberapa telaah yang dahulunya dilakukan secara manual, dengan memanfaatkan aplikasi e-Rekon&LK telaah dapat dimonitor melalui aplikasi e-Rekon&LK. Dalam rangka telaah LK, maka UAPPAW, UAPPA-E1 dan UAPA dapat memiliki lebih dari satu user dengan melakukan permintaan user kepada Kanwil DJPb dan Dit. APK.
Dasar Hukum
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Siapa yang melakukan dan kapan?
Bagaimana menelaah Laporan Keuangan?
Jenjang Penyusunan LK

Kelengkapan Telaah LK

Kelengkapan LK
Untuk kelengkapan LK, LK pada setiap level (jenjang) harus disusun dari seluruh satker di bawahnya, termasuk dari satker yang dilikuidasi apabila proses likuidasinya belum selesai. Berikut merupakan kelengkapan komponen LK Pokok:
  1. Pernyataan telah direview (hanya untuk level LK/KL-Kementerian/Lembaga)
  2. Pernyataan tanggungjawab
  3. Ringkasan LK
  4. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  5. Neraca
  6. Laporan Operasional (LO)
  7. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  8. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Format dan Blangko

Telaah LK melalui Aplikasi e-Rekon & LK

Menu E-Rekon & LK

Untuk keperluan telaah LK pada aplikasi e-rekon dapat diperhatikan pada menu "Monitoring", untuk transaksi yang perlu diselesaikan, dan pada menu "Daftar", untuk transaksi yang terindikasi salah atau yang seharusnya tidak ada.

Menu monitoring terdiri dari monitoring keuangan, Barang Milik Negara (BMN) dan monitoring lainnya. Sedangkan untuk menu daftar terdiri dari daftar keuangan dan daftar BMN.

Monitoring TDK Segmen CoA
Pengecekan Saldo Tidak Normal
Daftar Aset Belum Diregister
Akun Non Ref
Pagu Minus
Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi
Jurnal Tidak Lazim
Monitoring Transfer Keluar/Masuk
Monitoring TK/TM Piutang Pajak
Monitoring TK/TM Non Persediaan
Monitoring TK/TM Persediaan
Monitoring Reklasifikasi Aset
Monitoring Resiprokal

Tata Cara Telaah pada LK

Telaah Neraca Percobaan Akrual
Pada Neraca Percobaan Akrual, perlu dilakukan pengecekan pada akun-akun berikut:
  1. Akun-Akun yang TIDAK BOLEH ADA:
    1. Akun 41 (pendapatan perpajakan)
      • apabila ada, misalnya: Akun 411112, kemungkinan salah Jurnal kas lainnya di Bank penyeluaran yang merupakan potongan pajak.
      • akun ini hanya untuk BA.015 Kementrian keuangan.
    2. Akun 43 (pendapatan Hibah)
      • Akun ini hanya khusus untuk BA 999.20
    3. Akun 423XXX (PNBP)
      • Akun ini sudah berubah menjadi akun 425XXX
  2. Bila bukan merupakan Satker BLU/tidak terdapat satker BLU, maka TIDAK BOLEH ADA:
    1. Akun 424XXX, 525XXX, dan 537XXX
    2. Akun di atas diperuntukan khusus untuk satker BLU
  3. Akun Tertentu yang TIDAK BOLEH ADA :
    1. Akun 391121 (Ekuitas Transaksi lainnya)
      • (Akun di atas hanya untuk RRI,TVRI dan POLRI)
    2. Akun 425719 (pendapatan bungan lainnya)
      • Biasanya akun ini muncul karena salah memilih akun, seharusnya akun 425764 pendapatan jasa lembaga keuangan (Jasa Giro) namun memilih Akun 425719
    3. Akun 425916 (penerimaan kembali belanja Hibah TAYL)
      • Akun di atas hanya untuk BA-BUN HIBAH 999.02
    4. Akun 425918 (penerimaan kembali belanja lain-lain TAYL)
      • Akun di atas untuk BA-BUN Bel.lain-lain 999.08
  4. Telaah Hibah Langsung :
    1. Jika ada akun 111827 (kas lainnya dari Hibah yang belum disahkan) maka harus ada akun 218211 (Hibah langsung belum disahkan). Namun tidak berlaku kebalikannya
      • Akun 111827 nilainya maksimal sama atau lebih kecil dibanding 218211.
      • Akun 218211 Harus dikredit
    2. Bagaimana bila ada akun "HIBAH langsung yang belum disahkan" bersaldo negatif (posisi debit)?
      • Jawab: Kemungkinannya telah terbit SP2HL PENGESAHAAN HIBAH LANGSUNG YANG BERUPA UANG,NAMUN...Belum Melakukan Jurnal Manual Pencatatan penerimaan kas Hibahnya.
    3. Akun "Hibah Langsung Belum Disahkan" seharusnya tidak ada pada LK Tahunan namun tidak harus tidak ada
      • LATAR BELAKANG : Terkadang ada satker "BANDEL" tidak berniat melaporkan/mengesahkan Hibah langsungnya. Saat Tripartied di temukan oleh BPK, dan tidak sempat lagi disahkan.
      • TINDAK LANJUT : Biarkan tetap muncul akun ini. Tunggu kebijakan akuntansi atas perlakuan selanjutnya pada TA berikutnya.
      • RESIKO : Satker menjurnal "sembarangan", yang penting akun "Hibah langsung belum diregistrsi" Hilang.
      • SOLUSI :
        • Cetak buku besar Akrual atau akun "Hibah langsung yang belum diregistrasi"
        • Cek pasangan jurnalnya, apakah dari SP2HL/PMHL-BJS? bila tidak, berarti belum pernah ada pengesahaannya! Hapus Jurnal Tersebut
  5. ANALISIS AKUN-AKUN TERTENTU
    1. Transfer Keluar/Transfer Masuk
      • Akun ini digunakan untuk :
        • Transfer keluar/Transfer masuk Aset (persediaan/Aset tetap/Aset laninya) antar satker di lingkungan pemerintah pusat.
        • Transfer keluar/Transfer masuk selain Aset (kas/piutang/utang) antara satker yang dilikuidasi ke satker penerima.
      • RISIKO :
        • Akun/menu ini tidak digunakan seharusnya.
        • Misal: Pembelian mengunakan Transfer masuk, Mengakibatkan Akun LPE (Transaksi antar Entitas) overstated
        • Misal: Pemakaian menggunakan Transfer keluar, mengakibatkan akun beban persediaan understated dan LPE (Transaksi antar Entitas) overstate
      • SOLUSI :
        • Cek kebenaran penggunaan akun/menu tersebut di aplikasi persediaan/SIMAK
        • Bila ternyata jurnal di SAIBA, Cek kebenarannya.
      • Lakukan analisa sebagai berikut :
        • Mungkinkah di satker/E1/KL ini terdapat Transfer masuk/Transfer keluar?
        • Bila ya,seharusnya lebih besar mana? Transfer masuk atau Transfer keluar?
        • Adakah pengawasan Transfer keluar/Transfer masuk?
        • Bandingkan analisa dengan kl, Apakah terdapat Perbedaan?
        • Jika ya, analisa kemungkinan kesalahannya.
    2. Akun 391119 (KOREKSI LAINNYA)
      • Akun ini mengkoreksi kesalahan pencatatan atas Transaksi selain Aset (selain mengkoreksi persediaan/Aset tetap/Aset lainnya). misalnya mengkoreksi kas,piutang dan utang.
      • Namun terkadang akun ini dipakai untuk yang lainnya, misalnya :
        • Koreksi selain yang seharusnya
        • Menghilangkan "belum diregister"/"Hibah belum disahkan"
        • Menyamakan saldo SAIBA dengan L-BMN
        • Cek kebenarannya lewat buku besar.
    3. Akun 491429 (PENDAPATAN PEROLEHAN ASET LAINNYA)
      • Sangat jarang terjadi "perolehan Aset lainnya", sehingga apabila ada akun ini, agar dikonfirmasi kebenarannya, karena ada kemungkinan salah memilih menu input pada aplikasi persediaan/SIMAK.
      • Akun ini jurnal kiriman dari persediaan/simak BMN, Yaitu saat memilih menu "perolehan lainnya"
      • Apabila berasal dari jurnal SAIBA, mungkin saja benar, namun dikonfirmasi penyebab input jurnal pendapatan ini di SAIBA
Telaah Laporan Operasional (LO)
Telaah Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Telaah Neraca

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search