Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pengajuan User e-Rekon & LK

e-Rekon & LK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan dalam rangka proses rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dirilis pada tahun 2016. Dengan adanya e-Rekon-LK, diharapkan :
  1. Proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan oleh satker secara mandiri dari lokasi mana saja, tidak perlu ke KPPN
  2. Terbentuk single database yang berisi data seluruh satker di seluruh kementerian lembaga sehingga sangat membantu KL dalam menyusun/mengkompilasi laporan keuangan
  3. Data yang dikirim oleh satker/UAKPA ke KPPN sama dengan data yang dikonsolidasi oleh UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA untuk menyusun laporan keuangan
  4. Menciptakan keseragaman laporan di tiap level unit akuntasi dan mempercepat penyusunan Laporan Keuangan KL
  5. Dengan adanya e-Rekon-LK tentunya mengakibatkan tidak diperlukannya lagi rekonsiliasi tingkat atas dan Aplikasi Saiba tingkat atas
Kebijakan User pada e-Rekon&LK
  1. e-rekon&LK merupakan aplikasi yang akan menjadi bagian dari DiGiT sehingga user e-rekon&LK distandarkan sesuai dengan ketentuan DiGiT
  2. Standarisasi user DiGiT adalah user name menggunakan NIP, NRP atau NIK (khusus non PNS) dan untuk notifikasi maka harus disertai alamat email yang valid sebagaimana telah diumumkan pada information board e-rekon&LK sebelumnya
  3. Identitas user yang harus dipenuhi minimal meliputi :
    1. Nama user
    2. NIP/NRP/NIK
    3. jabatan
    4. alamat email
    5. nomor kontak
  4. User-user e-rekon&LK dengan isian identitas yang lengkap dan terindikasi valid tetap dapat menggunakan user dengan login menggunakan NIP/NRP/NIK (tidak lagi menggunakan username yang lama) dengan pasword yang sama dengan yang sebelumnya
  5. User-user e-rekon&LK dengan isian identitas yang tidak lengkap dan/atau terindikasi tidak valid maka akan diinaktif. selanjutnya user dapat mengajukan registrasi kepada mitra kerja, misalnya user KPPN dan satker mengajukan ke KPPN, user Kanwil DJPb,  wilayah mengajukan ke Kanwil DJPb, user  Eselon, KL, APIP, BPK mengajukan ke DAPK.
  6. User-user yang berhasil termigrasi agar segera melakukan pengecekan alamat email untuk memastikan notifikasi dari e-rekon&LK dapat diterima juga memastikan isian identitas yang lain telah sesuai
  7. Username e-Rekon&LK yang belum/bukan menggunakan NIP/NRK/NIK dengan isian identitas yang tidak lengkap dan/atau tidak valid maka akan dinonaktifkan. Selanjutnya user dapat mengajukan registrasi ulang kepada:
    1. User UAKPA/B ke KPPN mitra kerja
    2. User UAPPAW/UAPPBW ke Kanwil DJPb mitra kerja
    3. User UAPPA Es1 dan UAPA serta APIP ke Direktorat APK DJPb
    4. User UAPPB Es1 dan UAPB ke Direktorat BMN DJKN
Syarat Pengajuan User e-Rekon & LK
Format dan Blangko

Proses Bisnis Rekonsiliasi pada e-Rekon & LK

Proses Bisnis Rekonsiliasi Dengan e-Rekon
  1. Dengan adanya Aplikasi e-Rekon-LK, satuan kerja dapat melakukan rekonsiliasi secara mandiri.
  2. Aplikasi e-Rekon-LK dapat diakses pada alamat http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id melalui jaringan internet
  3. Satker menggunggah data kiriman dari Aplikasi SAIBA atau hasil push data dari aplikasi SAKTI ke Aplikasi e-Rekon-LK menggunakan user e-Rekon-LK masing-masing
  4. Proses rekonsiliasi akan berjalan secara otomatis kemudian satker dapat mengunduh laporan hasil rekonsiliasi => data sama atau tidak
  5. Dari hasil rekon, apabila menurut ketentuan bisa diterbitkan BAR, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPA
  6. Tanda tangan dimaksud disini adalah tanda tangan elektronik, dengan mengisikan PIN
  7. Apabila diperlukan perbaikan, satker dapat melakukan perbaikan data dan mengunggah ulang data ke Aplikasi e-Rekon-LK.
  8. Setiap perubahan data yang diunggah ke e-Rekon-LK memerlukan approval dari KPPN
  9. Setelah BAR ditandatangani oleh KPA, sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPPN (tanda tangan elektronik dengan mengisikan PIN)
  10. Rekon selesai apabila BAR sudah dicetak, tanda tangan yang tertera pada BAR untuk KPA maupun KPPN tersaji dalam bentuk barcode
Diagram Proses e-Rekon

Penggunaan e-Rekon

Prosedur Pengoperasian e-Rekon-LK pada Satuan Kerja
  1. Satuan Kerja login dengan username yang sudah ditentukan
  2. Satuan Kerja melakukan upload ADK dari Aplikasi Saiba pada menu Upload ADK
  3. Bila hasil rekon menunjukkan :
    • Warna Hijau => Status semua sama
    • Warna Merah => Status tidak semua sama dengan catatan
  4. Bila hasil rekon tidak semua sama, maka satker harus meneliti hasil rekonsiliasi. Jika kesalahan data berada pada satker, maka satker memperbaiki kesalahan tersebut kemudian melakukan peng-upload-an ulang. Jika kesalahan terdapat pada data SiAP, satker memberikan catatan alasan hal terjadinya status tidak sama dimaksud
  5. Satker dapat mencetak hasil rekonsiliasi sesuai periode pengiriman ADK SAIBA
  6. Satker dapat mencetak BAR setelah mendapat persetujuan dari KPPN dan mendapat pengesahan dari KPPN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search