Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Sertifikasi PPSPM

Standar Kompetensi Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat SK3 adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

SK3 bagi KPA, PPK, dan PPSPM disusun untuk:
  1. menjadi acuan dalam penyelenggaraan:
    • pendidikan dan pelatihan di bidang perbendaharaan bagi KPA, PPK, dan PPSPM;
    • penilaian Kompetensi di bidang perbendaharaan bagi PPK dan PPSPM.
  2. meningkatkan Kompetensi bagi KPA, PPK, dan PPSPM melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja pengelola APBN sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan
  3. mewujudkan KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja pengelola APBN yang profesional dan kompeten.

Kepada peserta yang lulus Penilaian Kompetensi PPSM diberikan sebutan SNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penendatangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Keputusan Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi Nomor KEP-23/PB.7/2020 tentang Penetapan Standar Kelulusan Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Alur Pengajuan via SIMASPATEN
Rincian Unit Kompetensi untuk Penilaian Kompetensi PPSPM
Sebutan
Persyaratan Umum
Metode Ujian & Standar Kelulusan

Persyaratan Pendaftaran

melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM
Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM dengan ketentuan:
  1. berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
  2. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
  3. golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
  4. memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan lainnya.
melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM
melalui Mekanisme Lainnya (insidentil)

Tata Cara Pendaftaran

Tata Cara Pendaftaran
  1. Kepala Satker mengusulkan pendaftaran Admin Satker kepada KPPN mitra kerjanya dalam rangka administrasi penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
    Form usulan pendaftaran Admin Satker dapat diunduh melalui alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm
  2. Admin Satker agar melakukan perekaman data PPK dan PPSPM serta melakukan updating data apabila terjadi penggantian PPK dan PPSPM di lingkup Satker masing- masing. Proses perekaman dan updating data wajib dilaksanakan walaupun belum ada calon peserta yang mengikuti penilaian kompetensi PPK dan PPSPM.
  3. Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dilakukan melalui Admin Satker sampai dengan batas tanggal yang telah ditentukan.
  4. Admin Satker menerbitkan username dan password calon peserta melalui Aplikasi SIMASPATEN sesuai surat usulan Kepala Satker kepada KPPN tentang usulan peserta Penilaian Kompetensi dan menyampaikan kepada calon peserta Penilaian Kompetensi.
  5. Calon peserta Penilaian Kompetensi yang telah memiliki username dan password, melakukan pendaftaran melalui Aplikasi SIMASPATEN pada https://simaspaten.kemenkeu.go.id/ dengan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. merekam data calon peserta Penilaian Kompetensi;
    2. mengunggah softcopy dokumen persyaratan pendaftaran Penilaian Kompetensi, antara lain :
      • Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM meliputi:
        1. softcopy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF;
        2. softcopy SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF;
        3. softcopy pas foto berwarna terbaru (paling lama enam bulan terakhir) dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 dengan format JPG;
        4. softcopy Sertifikat Pelatihan PPSPM yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF;
        5. softcopy SK penunjukan sebagai PPSPM dengan format JPG/PDF bagi calon peserta yang sedang menduduki jabatan PPSPM;
        6. softcopy SK pengangkatan sebagai Pejabat Struktural yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF bagi calon peserta yang menduduki Jabatan Struktural;
      • Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM meliputi:
        1. softcopy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF;
        2. softcopy SK Kepangkatan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF;
        3. softcopy pas foto berwarna terbaru (paling lama enam bulan terakhir) dengan latar belakang merah, ukuran 4x6 dengan format JPG;
        4. softcopy SK penunjukan sebagai PPSPM dengan format JPG/PDF;
        5. softcopy SK pengangkatan sebagai Pejabat Struktural yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian dengan format JPG/PDF;
        6. softcopy Sertifikat dan/atau bukti keikutsertaan Penyegaran (Refreshment) PPSPM dengan format JPG/PDF;
    3. menyampaikan pendaftaran kepada Admin Satker.
  6. Admin Satker melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi dan menyampaikan kepada Unit Pelaksana
  7. Unit Pelaksana melakukan verifikasi administratif pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi dan menyampaikan kepada Unit Penyelenggara.
  8. Calon peserta, Admin Satker, dan Unit Pelaksana dapat melihat status pendaftaran melalui Aplikasi SIMASPATEN
Format & BLangko

SWIPe-AP BPPK Kemenkeu

SWIPe-AP Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan


 
Informasi terkait Sertifikasi Bendahara dilaksanakan melalui laman :


https://sites.google.com/view/ap-pelatihan-kl/home

Hak dan Kewajiban

Hak Pemohon Penilaian Kompetensi PPSPM
  1. Peserta Penilaian Kompetensi PPSPM yang lulus Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM diberikan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register dan sebutan SNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  2. Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak PMK No. 211/PMK.05/2019 mulai berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberikan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register dan sebutan SNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. lulus Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM yang terintegrasi dengan Penyegaran (Refreshment) PPSPM;
    2. memenuhi Penilaian Kompetensi PPSPM melalui pengakuan atas sertifikat Pelatihan PPSPM; atau
    3. memenuhi Penilaian Kompetensi PPSPM melalui pengakuan atas sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM.
  3. Sertifikat Kompetensi PPSPM yang berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.
Kewajiban Pemegang Sertifikat
Perpanjangan Sertifikat

Kode Etik PPSPM

Ketentuan Kode Etik PPSPM
  1. Kode Etik PPSPM adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PPK di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Pelanggaran Kode Etik adalah segala bentuk ucapan, tulisan, atau perbuatan PPSPM yang bertentangan dengan kode etik, baik yang dilakukan di dalam atau di luar jam kerja.
  3. PPSPM yang melakukan pelanggaran kode etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik PPSPM

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search