Kelompok Modul Pelaksanaan dan Pelaporan SAKTI akan diimplementasikan ke seluruh satker K/L (roll out) SAKTI mulai awal Tahun 2022. Pelaksanaan roll out SAKTI tersebut dimulai dengan penyampaian SPM Gaji Induk Bulan Januari 2022 yang dihasilkan dari Aplikasi SAKTI
DASAR HUKUM
- Peraturan/Keputusan/Instruksi dari Menteri Keuangan :
- Instruksi Menteri Keuangan No. 955/IMK.05/2017 tentang Dukungan Implementasi Piloting SAKTI di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI
- Keputusan Menteri Keuangan No. 905/KMK.05/2018 tentang Perubahan atas KMK No. 962/KMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap III
- Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.05/2019 tentang perubahan atas PMK No. 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI
- Keputusan Menteri Keuangan No. 957/KMK.05/2019 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap IV
- Keputusan Menteri Keuangan No. 537/KMK.05/2020 tentang Pelaksanaan Piloting SAKTI Tahap V
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan :
- PER-38/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Komitmen SAKTI
- PER-39/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Bendahara SAKTI
- PER-40/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Pembayaran SAKTI
- PER-41/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Persediaan SAKTI
- PER-42/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Aset SAKTI
- PER-43/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Modul Akuntansi dan Pelaporan SAKTI
- Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan :
- S-51/PB/2021 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Roll Out Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Tahun 2021
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU PENYELESAIAN
ALUR PERUBAHAN NOMOR HP USER/PEJABAT SAKTI
Format dan Blangko
Panduan Perekaman Form User
PEMBAGIAN ROLE USER SAKTI WEB
Panduan Umum :
-
Kolom peran diisi sesuai dengan kode Peran/Role pada SAKTI Web.
-
Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun dalam kelompok yang sama, misal operator aset merangkap operator persediaan (sesama operator), isian peran pada kolom peran dipisahkan oleh tanda koma.
-
Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun berada dalam kelompok yang berbeda, misal KPA (approver) merangkap PPK (validator), penulisan peran harus berada dalam baris yang berbeda

CONTOH PEREKAMAN
SKENARIO PEREKAMAN
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ