Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Perubahan/update Kontrak

Manajemen atas Data Kontrak dalam SPAN secara umum dibagi menjadi 3, yaitu :
  1. Addendum Data Kontrak : Addendum atas salah satu elemen data kontrak, baik karena dilakukan addendum terhadap kontrak, maupun dalam rangka perbaikan data.
  2. “Cancel” Kontrak : Pembatalan atas (sisa) kontrak yang sebelumnya telah terjadi pembayaran atas sebagian nilai kontrak
  3. “Close” Kontrak : Perubahan status kontrak yang mana tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar pembayaran. Misalnya karena nilai kontrak outstanding sudah nihil dan/ atau karena masa/ periode tahun anggaran
Dasar Hukum
Perdirjen Perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Biaya
Ruang Lingkup
Syarat Pengajuan
Alur Proses
Format dan Blangko

A. Perubahan Data Kontrak dengan ADK

A. Perubahan Data Kontrak dengan ADK
Ruang Lingkup Update dan addendum dengan menggunakan ADK :
  1. Perubahan tanggal pembayaran
  2. Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan
  3. Perubahan Nilai Kontrak tanpa merubah jumlah termin
  4. Perubahan COA (belum ada realisasi)
  5. Perubahan Supplier (tidak merubah NRS dan site)

SYARAT PENGAJUAN :
  1. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Resume Kontrak);
  2. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Monitoring >> Karwas Kontrak);
  3. Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
  4. Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER-58/PB/2013 (jika addendum merubah banyaknya termin/tahapan)

MODUL KOMITMEN
 Juknis Proses Pengiriman Dokumen Pendukung Supplier & Kontrak via SAKTI 2023 DOWNLOAD DISINI


B. Perubahan Data Kontrak dengan Surat Permohonan

B. Perubahan Data Kontrak dengan Surat Permohonan
Ruang Lingkup Update dan addendum dengan menggunakan Surat Permohonan Perubahan Kontrak :
  1. Berkurang jumlah termin pembayaran
  2. Bertambahnya jumlah termin pembayaran
  3. Perubahan COA (setelah ada realisasi)
  4. Perubahan Cara Bayar
  5. Perubahan Nilai termin pembayaran untuk kontrak yang dibebankan lebih dari satu COA

SYARAT PENGAJUAN :
  1. Resume Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Resume Kontrak);
  2. Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Monitoring >> Karwas Kontrak);
  3. Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
  4. Surat permohonan perubahan kontrak sesuai format pada PER-58/PB/2013 (jika addendum merubah banyaknya termin/tahapan)

MODUL KOMITMEN
 Juknis Proses Pengiriman Dokumen Pendukung Supplier & Kontrak via SAKTI 2023 DOWNLOAD DISINI

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search