Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

MPN G-3

Menteri Keuangan (Menkeu) meresmikan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang merupakan penyempurnaan dari MPN G2 di Aula Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam peresmian yang mengangkat tema, "APBN Bisa Digital", Menteri Keuangan menyampaikan, "Ini adalah salah satu sistem yg dibangun Kemenkeu dalam rangka mengelola penerimaan negara secara jauh lebih akurat, tepat waktu, dan juga dalam rangka memberikan layanan lebih baik kepada seluruh masyarakat dalam menjalankan kewajiban membayar pajak dan kewajiban lainnya".

Salah satu keunggulan MPN G3 adalah mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, meningkat signifkan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2. Selain itu, penyetoran penerimaan negara pada MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account, dan kartu kredit yang dilaksanakan oleh agen penerimaan yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya seperti e-commerce, retailer, dan fintech.

Pengembangan MPN G3 dilakukan secara kolaboratif antara Kemenkeu dengan sejumlah bank serta pelaku fintech dan e-commerce seperti Tokopedia, Finnet Indonesia, dan Bukalapak. Perusahaan fintech tersebut ditetapkan sebagai lembaga persepsi lainnya. Dengan masuknya Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak menjadi lembaga persepsi, maka total bank/pos/lembaga persepsi menjadi 86 bank/pos/lembaga.

Melalui modul ini, setiap penyetor dapat mengakses satu portal penerimaan negara (single sign-on) agar bisa mendapatkan kode billing untuk seluruh jenis penerimaan negara yang dapat dilanjutkan pada proses penyetoran. Ini adalah sebuah kemudahan bagi penyetor dibandingkan harus mengakses portal yang berbeda untuk jenis penerimaan negara yang berbeda. Modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan, yaitu meningkatkan kolektibilitas penerimaan negara, memudahkan penyetor untuk memenuhi kewajibannya, dan adaptasi dengan perubahan teknologi informasi.

Penyempurnaan dalam MPN-G3 :

  1. Pemutakhiran Infrastruktur : Infrastruktur MPN G2 dibangun pada tahun 2011 dengan kecepatan pemrosesan transaksi 60 transaction per second (tps). Namun kapasitas yg dibutuhkan biller lebih dari 600 tps. Pemutakhiran infrastruktur diperlukan untuk meningkatkan performa sistem penerimaan negara dengan kecepatan pemrosesan menjadi 1000 tps.
  2. Sistem Single Sign-On (SSO) : Pembangunan Portal Penerimaan Negara sebagai opsi bagi wajib pajak/wajib bayar/wajib setor membuat billing berbagai jenis penerimaan negara (pajak, bea dan cukai, PNBP dan penerimaan lainnya) sekaligus dapat membayar penerimaan negara tersebut dalam satu website.
  3. Pemutakhiran Infrastruktur Lembaga Persepsi Lainnya (LPL) : Perluasan saluran penerimaan negara dengan menambah cakupan lembaga yang dapat melayani pembayaran penerimaan negara selain melalui bank/pos, yaitu lembaga lainnya, seperti e-commerce, fintech sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL)

Manfaat Adanya Lembaga Persepsi Lainnya Dalam rangka Perluasan Layanan Penerimaan Negara ( MPN G3 ) :

  1. Penambahan Agen Penerimaan : Semakin banyak alternatif collecting agent yang dapat menerima setoran penerimaan negara.
  2. Akses Layanan 24/7 : Penyetoran dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu.
  3. Mendorong Cashless Payment : Alternatif kanal pembayaran nontunai semakin banyak tersedia.
  4. Tarif Imbalan Jasa Lebih Murah : Tarif imbalan jasa pelayanan sebesar Rp 2000 lebih murah dibandingkan imbalan jasa pelayanan yang dibayarkan kepada bank/pos persepsi (KMK No. 206/KMK.05/2019)

Penerbit kode billing pada Unit eselon I Kementerian Keuangan sesuai dgn tugas fungsi :

  1. DJA untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  2. DJP untuk penerimaan Pajak Dalam Negeri selain Cukai
  3. DJBC untuk penerimaan Pajak Perdagangan Internasional dan Cukai
  4. DJPb untuk PFK, Pengembalian Belanja, Setoran Sisa UP/TUP, dan Lainnya (jasa bank, pajak rokok, hasil penjualan aset eks. bank dalam likuidasi, dll)
  5. DJPPR untuk penerimaan Pembiayaan (SBN Ritel online) dan Hibah

Portal Penerimaan Negara (SSO) MPN G3 merupakan portal yang mengakomodasi untuk pembuatan dan pembayaran billing PNBP (Direktorat Jenderal Anggaran), billing Pajak (Direktorat Jenderal Pajak) dan billing Bea dan Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search