PPh pasal 4 ayat (2) adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya)
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- PP Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 5 Tahun 2002;
- PP Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 59 Tahun 2010;
- PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 40 Tahun 2009;
- PP Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
- PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pph atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah Dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
-
sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri
-
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati
-
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
-
penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor)
-
penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)
-
Hadiah undian
- Pembelian barang/jasa dari WP dengan peredaran bruto tertentu sesuai PP 23 tahun 2018
- pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya;
- sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan j atau bangunan antara lain kepada:
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau
- orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dalam pasal 4 ayat (2) adalah :
- Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
- Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
- Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Yang mana ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
- Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan. Lalu badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Di mana ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
- Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dalam pasal 4 ayat (2) ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak
- pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan atas transaksi yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain
- Sewa Tanah/ Bangunan
- 10% x Jumlah Bruto (Nilai Persewaan)
- Pengalihan Tanah/ Bangunan
- 0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau kantor/instansi pemerintah
- 1% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) bagi rumah sederhana atau rusun sederhana
- 2,5% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan) untuk Lainnya
- Kontraktor Pelaksana
- 1,75% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha kecil
- 2,65% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha menengah/besar
- 4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha
- Kontraktor Perencana/Pengawas
- 3,5% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha
- 6% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
- 2,65% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki Sertifikat Badan Usaha
- 4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha
No | Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 | Tarif (dalam %) | Peraturan yang Berlaku | |
1. | Bunga deposito / tabungan, diskonto SBI dan jasa giro**** | 20 | Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP 131 Thn 2000 jo KMK 51/KOM.04/2001 | |
2. | Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi ^ | 10 | Pasal 4 (2) a & Pasal 17 (7) jo PP No.15 Thn 2009 | |
3. | Bunga obligasi (surat utang & SUN lebih dari 12 bulan) ^^^ | Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 | ||
3a. | Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP dalam negeri & BUT | 15 | UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 | |
3b. | Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B | 20 | ||
3c. | Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai BUT* | 15 | ||
3d. | Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B* | 20 | ||
3e. | Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP dalam negeri dan BUT** | 15 | ||
3f. | Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B** | 20 | ||
3g. | Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009 – 2010. | 0 | ||
3h. | Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP | 5 | ||
3i. | Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014, dst. | 15 | ||
4. | Deviden yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri | 10 | Pasal 17 (2c) dan Pasal 4 (2) UU PPh | |
5. | Hadiah undian | 25 | Pasal 4 (2) b UU PPh jo PP No. 132 thn 2000 | |
6. | Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa*** | 2,5 | Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 17 thn 2009 | |
7. | Penjualan Saham | |||
7a. | Transaksi penjualan saham pendiri | 0,5 | PP No. 14 Thn 1997 jo KMK 282/KMK.04/1997 jo SE-15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ.4/1997 | |
7b. | Transaksi penjualan bukan saham pendiri | 0,1 | ||
8. | Jasa Konstruksi (JK) | |||
8a. | Pelaksana Jasa Konstruksi sertifikasi kecil | 1,75 | Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009 | |
8b. | Pelaksana Jasa Konstruksi tanpa sertifikasi | 4 | ||
8c. | Pelaksana Jasa Konstruksi sertifikasi sedang dan besar | 2,65 | ||
8d. | Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia JK bersertifikasi usaha | 3,5 | ||
8e. | Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia JK tanpa bersertifikasi usaha | 6 | ||
8f. |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi oleh penyedia JK dengan Sertifikat Badan Usaha |
2,65 | ||
8g. |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi oleh penyedia JK tanpa Sertifikat Badan Usaha |
4 | ||
9. | Persewaan atas tanah dan/atau bangunan | 10 | Peraturan Pemerintah No. 29 Thn 1996 jo PP No.05 thn 2002 | |
10. | Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan | |||
10a | WP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)^* | 5 | Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 thn 2008 | |
10b | Pengalihan Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | 1 | ||
11 | Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura | 0,1 | PP No. 4 tahun 1995 |
*Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/MRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi
Kualifikasi |
Kekayaan Bersih |
Pengalaman Akumulatif 10 Tahun |
Kemampuan Pelaksanaan |
Kecil 1 |
50 juta < x< 200 juta |
n/a |
Maks 1 miliar |
Kecil 2 |
200 juta < x< 350 juta |
Min. 1 miliar |
Maks 1,75 miliar |
Kecil 3 |
350 juta < x< 500 juta |
Min. 1,75 miliar |
Maks 2,5 miliar |
Menengah 1 |
500 juta < x< 2 miliar |
Min. 2,5 miliar |
Maks 10 miliar |
Menengah 2 |
2 miliar < x< 10 miliar |
Min. 3,33 miliar |
Maks 50 miliar |
Besar 1 |
10 miliar < x< 50 miliar |
Min. 16,66 miliar |
Maks 250 miliar |
Besar 2 |
> 50 miliar |
Min. 83,33 miliar |
Tidak terbatas |
WAKTU SETOR DAN LAPOR
No |
Uraian |
Waktu Setor dan Lapor |
1 |
Sewa tanah dan/atau bangunan. |
Disetor oleh pemotong maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, jika disetor sendiri maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan SPT Masa maks tanggal 20 bulan berikutnya. |
2 |
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
Disetor sendiri oleh penerima penghasilan sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Untuk lelang, disetor oleh Pejabat Lelang atas nama pemilik harta |
3 |
Jasa Konstruksi |
Disetor oleh pemotong: paling lambat disetor tanggal 10 bulan berikutnya. Disetor sendiri (tidak dipotong): disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. |
4 |
Penjualan saham di Bursa Efek |
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pemotong Pajak adalah:
Pelaporan untuk:
|
5 |
Penghasilan Bunga/ Diskonto Obligasi Yg dimaksud dengan Obligasi disini adalah Surat Utang dan Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.
|
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
6 |
Surat Perbendaharaan Negara (SPN)= SUN berjangka waktu paling lama 12 bulan. |
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
7 |
Deviden yang dibagikan kepada OP |
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
8 |
Bunga Simpanan Koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi |
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
9 |
Pendapatan bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI) |
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
10 |
Hadiah Undian |
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
11 |
Penjualan saham milik Modal Ventura |
Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah
Kode Akun dan Kode Jenis Setoran
Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final
KJS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
111 |
PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) |
untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) |
199 |
Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Final |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final. |
300 |
STP PPh Final |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final. |
310 |
SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 15 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15. |
312 |
SKPKB PPh Final Pasal 19 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19. |
320 |
SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 15 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15. |
322 |
SKPKBT PPh Final Pasal 19 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan
|
401 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara |
402 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan |
403 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. |
404 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI. |
405 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian. |
406 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa. |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa. |
407 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri. |
408 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura. |
409 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. |
410 |
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri. |
411 |
PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. |
413 |
PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri. |
414 |
PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil. |
415 |
PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT. |
416 |
PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap. |
417 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi |
418 |
PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa |
419 |
PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri |
420 |
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. |
421 |
PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi |
untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest. |
422 |
PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan |
untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan |
423 |
PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak |
untuk pembayaran PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak |
424 |
PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak. |
425 |
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu |
499 |
PPh Final Lainnya |
untuk pembayaran PPh Final lainnya |
500 |
PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
514 |
SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan |
untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan |
515 |
SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak |
516 |
SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak |
Pengaduan Layanan
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : kppn116@gmail.com
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html