Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik

Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa.

Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK-Fisik) adalah Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Alokasi Khusus Fisik diwakili dengan akun 63xxxx (akun yang diawali angka 63).

DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2021 tentang Pengelolaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022
PENGERTIAN
JENIS DAK FISIK
PENGELOLAAN DAK FISIK
DOWNLOAD

KEBIJAKAN DAK FISIK 2021

KEBIJAKAN DAK FISIK 2021
Kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik 2021
  1. Refokusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK Fisik untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan kesenjangan layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan Konektivitas 
  2. Peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan
  3. Peningkatan sinergi dengan belanja K/L dan sumber dana lainnya

DAK Fisik Reguler
fokus pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan kesenjangan layanan dasar Pendidikan, Kesehatan dan Konektivitas.
Bidang DAK Fisik Reguler tahun 2021 meliputi :
  1. Jalan
  2. Pendidikan
  3. Transportasi & Pedesaan
  4. Transportasi & Perairan
  5. Kesehatan dan KB

DAK Fisik Penugasan bersifat lintas sektor berdasar tema/program yg mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu:
  1. Tema Penurunan Kematian Ibu dan Stunting :
    1. Kesehatan dan KB,
    2. Sanitasi,
    3. Air Minum,
    4. LHK
  2. Tema Penanggulangan Kemiskinan :
    1. Sanitasi
    2. Air Minum
    3. Perumahan dan Permukiman
  3. Tema Ketahanan Pangan :
    1. Pertanian
    2. Perikanan
    3. Irigasi
    4. LHK
  4. Tema Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan :
    1. Industri Kecil dan Menengah
    2. Pariwisata
    3. Jalan 
    4. LHK
TARGET DAK FISIK 2021
TUJUAN PENYALURAN DAK FISIK MELALUI KPPN

PENYALURAN DAK FISIK

JENIS PENYALURAN DAK FISIK 2021
Jenis Penyaluran DAK Fisik 2021 :
  1. Penyaluran Sekaligus
  2. Penyaluran Campuran
  3. Penyaluran Bertahap
 
dfs2.jpg
1. PENYALURAN BERTAHAP
2. PENYALURAN SEKALIGUS
3. PENYALURAN CAMPURAN

KETENTUAN LAINNYA

Diskresi Penyaluran oleh Menteri Keuangan
  1. Penghentian Penyaluran
    • Terdapat permintaan penghentian penyaluran DAK Fisik dan dilakukan pembahasan bersama K/L teknis dan Bappenas (Pasal 41 PMK 130/PMK.07/2019)
  2. Kemudahan Penyaluran
    • Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa, dan/atau wabah penyakit menular (Pasal 53 PMK 130/PMK.07/2019)
  3. Perpanjangan Batas Waktu
    • Dalam hal terdapat risiko tidak tercapainya target nasional (Pasal 53 PMK 130/PMK.07/2019)
Penggunaan Sisa DAK Fisik

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search