Logo Inovasi
Nama Inovasi
PINDANK: Pengiriman Data Dukung Supplier dan Kontrak
Nama inovasi PINDANK sengaja dipilih dengan mengambil nama dari makanan khas masyarakat Lampung, yaitu Pindang Ikan Baung atau Pindang Ikan Patin.
Unit in Charge (UIC)
Seksi Pencairan Dana
Tanggal Mulai Implementasi
Inovasi PINDANK mulai diimplementasikan pada 8 Februari 2022 melalui S-144/KPN.0803/2022 hal Pendaftaran atau Perubahan Supplier & Data Kontrak pada SAKTI
Deskripsi
- Pengiriman dokumen pendukung pendaftaran/perubahan supplier dan kontrak dilakukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak serta Surat Kepala KPPN Kotabumi Nomor S-144/KPN.0803/2022 hal Pendaftaran atau Perubahan Supplier & Data Kontrak pada SAKTI.
- KPPN Kotabumi hanya akan memproses OTP Supplier & Kontrak yang sudah dilengkapi dengan data pendukung sebagaimana S-144/KPN.0803/2022
Latar Belakang
Belum tersedianya fitur upload dokumen data dukung di aplikasi SAKTI dalam rangka pendaftaran dan/atau perubahan supplier dan kontrak
Manfaat
- Proses pendaftaran dan/atau perubahan supplier dan kontrak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam SOP dan PER-58/PB/2013
- Proses pendaftaran dan/atau perubahan supplier dan kontrak dapat berjalan lebih cepat (1 hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap & benar)
Penerima Manfaat
Satker mitra kerja KPPN Kotabumi
Alur Penggunaan
- Pengiriman dokumen pendukung pendaftaran/perubahan supplier dan kontrak dilakukan melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. sesuai ketentuan pada poin selanjutnya..
- Untuk Pendaftaran Supplier Baru, agar dikirimkan melaui email dengan judul “Pendaftaran Supplier Tipe ..... (kode satker)” dengan melampirkan :
- Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Cetak Resume Supplier);
- Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
- Untuk Perubahan Supplier, agar dikirimkan melaui email dengan judul “Perubahan Supplier Tipe ..... (kode satker)” dengan melampirkan :
- Surat Permintaan Perubahan Supplier yang dapat didownload pada s.id/format116;
- Membuat ADK BCSU sesuai juknis yang dapat didownload pada bit.ly/JUKNISSAKTI;
- Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Cetak Resume Supplier);
- Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
- Untuk Pendaftaran/Addendum Kontrak, agar dikirimkan melaui email dengan judul “Pendaftaran Kontrak ..... (kode satker)” dengan melampirkan :
- Resume Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Resume Kontrak);
- Karwas Kontrak yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Monitoring >> Karwas Kontrak);
- Tanda Bukti Upload ADK (menu Komitmen >> Monitoring >> Monitoring ADK Kontrak dan Supplier);
- KPPN Kotabumi hanya akan memproses OTP Supplier & Kontrak yang sudah dilengkapi dengan data pendukung sebagaimana poin di atas.
Kondisi Sebelum Implementasi
Pada saat aplikasi SAKTI mulai diimplementasikan pada awal tahun 2022, masih belum tersedia fitur upload PDF data dukung untuk keperluan pendaftaran dan/atau perubahan data Supplier dan Kontrak.
Kondisi Setelah Implementasi
Dengan pengaturan pengiriman dokumen pendukung Supplier dan Kontrak yang telah ditetapkan dalam S-144/KPN.0803/2022 berikut alam email yang dituju, maka proses pencarian ADK Supplier (BCSR/BCSU) dan ADK Kontrak (BCKA/BCKM/BCKR) dapat dilakukan lebih cepat.
Hal ini karena salah satu dokumen pendukung yang wajib disampaikan ke KPPN Kotabumi adalah PDF Tanda Bukti Upload ADK yang mencantumkan Nama File ADK hasil OTP SAKTI. Proses pencarian ADK Supplier di PortalSAKTI KPPN dapat dilakukan lebih cepat sehingga dimungkinkan layan dapat selesai maksimal 1 (satu) hari kerja.
Keberlanjutan Penggunaan
Inovasi PINDANK akan terus dipergunakan sampai dengan Kantor Pusat DJPb menyediakan fitur upload dokumen pendukung untuk OTP Supplier dan Kontrak pada aplikasi SAKTI
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ