Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Perubahan/update Supplier

Sebelum melakukan pendaftaran dan/atau perubahan supplier baru ke KPPN, sebaiknya satker melakukan pengecekan terlebih dahulu di Aplikasi OM SPAN untuk menghindari tertolaknya SPM dikarenakan sudah terdaftarnya supplier oleh satker lain dengan nama supplier yang berbeda (tidak identik).
Dasar Hukum
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Ketentuan Perubahan Data Supplier

1. PERUBAHAN SUPPLIER

Persyaratan Perubahan Data Supplier
Untuk Perubahan Supplier, agar diupload melalui SAKTI user Operator Komitmen pada menu Komitmen >> Upload/Rekam >> Upload Dok. Pendukung Supplier dengan melampirkan :
  1. OTP Supplier ADK BCSU
  2. Surat Permintaan Perubahan Supplier sesuai PER-58/PB/2013 
  3. Melampirkan PDF Cetakan Resume Supplier yang sudah ditandatangani (menu Komitmen >> Cetak >> Cetak Resume Supplier);
  4. Dokumen pendukung yang wajib diunggah berupa file *.pdf yang sudah ditandatangani (baik tanda tangan basah atau TTE) dan pastikan nama file tidak mengandung unsur spasi.
Proses unggah data pengukung OTP Supplier/Kontrak dilakukan sebelum proses OTP oleh user PPK dengan mempedomani juknis terlampir.
 

MODUL KOMITMEN
 Juknis Proses Pengiriman Dokumen Pendukung Supplier & Kontrak via SAKTI 2023 DOWNLOAD DISINI
Blangko dan Juknis

2. PENONAKTIFAN SUPPLIER

Pengertian
Penonaktifan data supplier dilakukan apabila terdapat kesalahan data supplier yang mengharuskan penonaktifan data supplier atau terdapat informasi rekening pegawai yang tidak lagi digunakan untuk pembayaran, misalnya ganti nomor rekening atau mutasi jabatan. Penonaktifan data supplier dilakukan berdasarkan surat permintaan penonaktifan data supplier dari satker atau dari laporan audit supplier yang dihasilkan oleh sistem aplikasi SPAN.
 
Persyaratan Penonaktifan Data Supplier
Blangko

3. PENGAKTIFAN KEMBALI SUPPLIER

Pengertian
Pengaktifan kembali data supplier dimungkinkan terjadi apabila ada pegawai yang bekerja/dimutasikan kembali ke satker lama.

Contoh :
  • Nayra bekerja di satker A dari tahun 2016 sampai dengan 2019
  • Pada awal tahun 2020, Nayra dimutasikan ke satker B. Sehingga akan terbit SKPP dan penonaktifan supplier ybs di satker A
  • Pada awal tahun 2021, Nayra kembali dimutasikan dari satker B ke satker A (satker lama)
  • Maka supplier Nayra di KPPN mitra kerja Satker A harus diaktifkan lagi jika Nayra masih ingin menggunakan rekening lama
Persyaratan Pengaktifan Kembali Data Supplier
Blangko

4. PENGGABUNGAN (MERGE) SUPPLIER

Pengertian
Penggabungan (merge) data supplier dilakukan apabila terdapat duplikasi informasi pokok supplier yang telah dilakukan pembayaran. Jika belum ada pembayaran, cukup dilakukan penonaktifan supplier saja. Penggabungan data supplier dilakukan atas dasar permintaan dari Satker yang disampaikan ke KPPN menggunakan format Lampiran XIV. Penggabungan data supplier dilaksanakan oleh unit khusus pengelola data supplier atas surat yang diajukan oleh satuan kerja.

Contoh supplier yang akan dilakukan merge :
  • CV. Wis Angel (dengan titik), NRS : 111123, telah dibayarkan Uang Muka atas kontrak nomor : 00001 ke rekening Bank Mandiri.
  • CV Wis Angel (tanpa titik), NRS : 123543, telah dibayarkan Uang Muka atas kontrak nomor : 00002 ke rekening Bank Mandiri.
  • Atas duplikasi tersebut, Satker harus melakukan penggabungan data supplier ke data yang dianggap paling benar. Tanpa titik atau dengan titik.Setelah penggabungan data supplier, KPPN akan menyampaikan laporan penggabungan supplier kepada satker seusai format Lampiran XV.
Persyaratan Merge Supplier
Blangko

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search