Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

- E-REKON & LK

E-REKON & LK

Pengumuman Ketentuan terkait user e-rekon & LK:

  1. e-rekon&LK merupakan aplikasi yang akan menjadi bagian dari DiGiT sehingga user e-rekon&LK distandarkan sesuai dengan ketentuan DiGiT
  2. Standarisasi user DiGiT adalah user name menggunakan NIP, NRP atau NIK (khusus non PNS) dan untuk notifikasi maka harus disertai alamat email yang valid sebagaimana telah diumumkan pada information board e-rekon&LK sebelumnya
  3. Identitas user yang harus dipenuhi minimal meliputi : nama, NIP/NRP/NIK, jabatan, alamat email dan nomor kontak.
  4. User-user e-rekon&LK dengan isian identitas yang lengkap dan terindikasi valid tetap dapat menggunakan user dengan login menggunakan NIP/NRP/NIK (tidak lagi menggunakan username yang lama) dengan pasword yang sama dengan yang sebelumnya
  5. User-user e-rekon&LK dengan isian identitas yang tidak lengkap dan/atau terindikasi tidak valid maka akan diinaktif. selanjutnya user dapat mengajukan registrasi kepada mitra kerja, misalnya user KPPN dan satker mengajukan ke KPPN, user Kanwil DJPb, wilayah mengajukan ke Kanwil DJPb, user Eselon, KL, APIP, BPK mengajukan ke DAPK.
  6. Khusus user admin KPPN, Kanwil DJPb dan APK yang tidak termigrasi agar mengajukan registrasi ulang user dengan melampiri identitas secara lengkap dan valid ke HAIDJPb.
  7. User-user yang berhasil termigrasi agar segera melakukan pengecekan alamat email untuk memastikan notifikasi dari e-rekon&LK dapat diterima juga memastikan isian identitas yang lain telah sesuai

 

 

 

Status Penjelasan Yg harus dilakukan
ADK Tidak Standar ADK yang diupload salah.Penyebabnya :

 

1)ADK yang diupload bukan ADK kumulatif dan tidak berformat .zip;

2)Periode ADK tidak sama dengan periode pilihan saat upload;

3)Kode satker pada ADK tidak sama dengan kode satker User saat login pada web e-Rekon-LK.

Upload ADK yang benar (tipe file WINZIP) hasil dari Pengiriman Kumulatif per-Bulan dari SAIBA
Upload ADK yang diupload sudah benar. => Dalam tahap unggah ke database e-Rekon-LK Menunggu dan sabar
Proses SAI (Bawah) ADK masuk pada antrian untuk tahap proses rekonsiliasi Masih menunggu dan sabar
Cetak Excel Rekon ADK masuk pada antrian untuk tahap proses pencetakan excel hasil rekonsiliasi. Jika sudah => status akan menjadi “Menunggu Persetujuan BAR” Lebih menunggu dan sabar
Menunggu Persetujuan BAR BAR dan Hasil Rekonsiliasi sudah terbentuk, namun masih menunggu proses verifikasi oleh operator seksi Vera di KPPN. KPPN tidak akan menyetujui sampai dengan ADK diperbaiki atau ada penjelasan tertulis mengenai selisih tersebut. Cek hasil rekon. Jika masih ada selisih maka agar diperbaiki di SAIBA dan upload ulang. Jika memang data KPPN/SPAN salah, ajukan form penjelasan selisih ke seksi Vera.
Menunggu TTD KPA BAR sudah diverifikasi dan disetujui oleh operator seksi Vera di KPPN Login dengan user level KPA untuk melakukan persetujuan BAR. Selanjutnya status akan berubah menjadi Menunggu TTD Kasi Vera
Menunggu TTD Kasi Vera Menunggu persetujuan dari Kepala Seksi Vera setelah diverifikasi terlebih dahulu. Menunggu dan sabar lagi
BAR Siap Didownload BAR sudah diverifikasi dan disetujui oleh Kasi Vera, siap untuk di download. BAR tidak perlu ditandatangani karena sudah ada tandatangan elektronik/QR CODE Cetak BAR, dll. Rekon sudah dinyatakan selesai.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search