Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Izin Rekening Satker

PEMBUKAAN REKENING

Mekanisme Penutupan Rekening Satuan Kerja berpedoman pada PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.
Jenis Rekening
Ketentuan Umum

Pembukaan Rekening Bendahara Pengeluaran

Kewenangan
Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh pimpinan Eselon I terdiri atas:
  1. mengajukan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Induk kepada Kuasa BUN di Daerah
  2. mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker yang berasal dari Satker lingkup Eselon I berkenaan kepada Kuasa BUN di Daerah
  3. membuka Rekening Induk pada Bank Umum
  4. mengajukan permintaan penutupan rekening Satker

Kewenangan pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran oleh KPA Satker terdiri atas:
  1. mengajukan permohonan persetujuan dan pembukaan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya
  2. mengoperasikan Rekening Satker
  3. mengajukan permohonan penutupan Rekening Satker kepada Kuasa BUN di Daerah melalui Eselon I-nya
Pembukaan Rekening Pengeluaran INDUK
Pembukaan Rekening Pengeluaran SATKER
Perubahan Bank Tempat Rekening Pengeluaran SATKER
Format & Blangko

Pembukaan Rekening Bendahara Penerimaan

Syarat
Pengajuan dan persyaratan Pembukaan Rekening Bendahara Penerimaan pada Kementerian Negara/Lembaga sebagai berikut :
  1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
  2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
  3. Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah (KPPN) berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan
Format dan Blangko

Pembukaan Rekening Lainnya (RPL)

Jenis-jenis RPL
Jenis-jenis Rekening Lainnya (RPL) antara lain :
  1. Rekening Penyaluran Dana Bantuan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pernerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan melalui bank penyalur.
  2. Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
  3. Rekening Penyaluran Dana Hibah adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang digunakan untuk menyalurkan dana hibah yang berasal dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung.
  4. Rekening Penampungan Dana Kerjasama/Kemitraan adalah Rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana kerja sama antara dua belah pihak.
  5. Rekening Penampungan Dana Jaminan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana jaminan pihak ketiga yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Rekening Penampungan Dana Titipan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung dana titipan apabila terjadi kasus hukum yang mengharuskan untuk dilakukan sitaan dana.
  7. Rekening Penampungan Sementara adalah Rekening Lainnya dalam bentuk g1ro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung penerimaan dan/atau pengeluaran sementara untuk tujuan tertentu.
Syarat pembukaan RPL Penampungan Dana Titipan
Syarat pembukaan RPL Penampungan/Penyaluran Hibah Langsung
Format dan Blangko

PELAPORAN REKENING ke SPRINT

Syarat Pelaporan Pembukaan Rekening
Satker yang telah memiliki rekening Bendahara Penerimaan (BPn) dan Rek. Pengeluaran Lainnya (RPL) agar menyampaikan dokumen ke KPPN Kotabumi melalui SPRINT sebagai berikut :
  1. Surat persetujuan pembukaan rekening dari KPPN
  2. Laporan Pembukaan Rekening dari satker 
  3. Rekening koran cetakan dashboard satker


Satker yang telah memiliki rekening virtual account (VA) Bendahara Pengeluaran agar menyampaikan dokumen ke KPPN Kotabumi melalui SPRINT sebagai berikut :
  1. Surat permohonan perubahan rekening satker dari eselon I KL ke KPPN mitra Eselon I
  2. Surat persetujuan perubahan rekening satker dari KPPN mitra Eselon I ke Eselon I KL
  3. Rekening koran cetakan dashboard satker
  4. Surat cut off dari Direktorat PKN
  5. Laporan pemindahbukuan dari Kantor Pusat Bank
  6. Surat permohonan penutupan rekening giro (lama) dari Satker ke Kantor Cabang Bank
  7. Surat penutupan rekening giro (lama) dari Kantor Cabang Bank
  8. Cetakan rekening koran untuk rekening giro (lama) dengan saldo nihil
Pelaporan Rekening ke SPRINT
Batas Waktu Pelaporan Pembukaan Rekening
Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pembukaan Rekening

PERUBAHAN REKENING

Perubahan Nama Rekening
KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU dapat mengajukan permohonan persetujuan perubahan nama Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah (KPPN) dalam hal terjadi perubahan nomenklatur nama Satuan Kerja tanpa mengubah tujuan penggunaan Rekening dimaksud dan hal-hal lain. Atas permohonan persetujuan perubahan Rekening dimaksud, Kuasa BUN di Daerah (KPPN) kemudian menerbitkan Surat Perubahan Nama Rekening yang ditujukan kepada Bank Umum tempat Rekening dibuka.
Perubahan Bank Tempat Rekening Dibuka (Pindah Bank)

Penamaan Rekening

Penamaan Rekening
  1. Nama kantor yang disebut pada nama rekening harus sama dengan nama satker dalam DIPA yang dilampirkan dalam persyaratan.
  2. Apabila jumlah karakter nama satker melebihi jumlah karakter dalam sistem bank/kantor pos, maka diperkenankan untuk menyingkat nama satker dengan singkatan yang lazim.
  3. Jika kode untuk jenis rekening ( tiga huruf pertama) hanya bisa dilakukan dengan huruf capital semua, maka pemberian nama rekening disesuaikan dengan sistem pada bank/ kantor pos.
  4. Rekening yang dibuka oleh satuan kerja harus diberi nama sesuai dengan format :
    1. Rekening Penerimaan dibuka dengan menggunakan nama: “BPN (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”
    2. Rekening Pengeluaran dibuka dengan menggunakan nama: “BPG (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”
    3. Rekening Pengeluaran Pembantu dibuka menggunakan nama: “BPP (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”
  5. Rekening Lainnya berupa Rekening Milik BLU dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama Satuan Kerja) untuk (PKD / PKE/ OPS / DK)”
    1. PKD : Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito
    2. PKE : Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk giro
    3. OPS : Rekening Operasional BLU
    4. DK : Rekening Dana Kelolaan
  6. Rekening Lainnya berupa Rekening Milik Perwakilan RI dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama Satuan Kerja) untuk (RTN / KB / PNBP/ ANT/ DT)”
    1. RTN : Rekening Rutin;
    2. KB : Rekening Kas Besi;
    3. PNBP : Rekening Penerimaan Negara Bukan Paj ak;
    4. ANT : Rekening Antara; dan
    5. DT : Rekening Dana Titipan .
  7. Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Bantuan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) DB (nama Satuan Kerja) untuk . . . . “
  8. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDHL (nama Satuan Kerja) untuk (nomor register hibah)”
  9. Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Hibah dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama Satuan Kerja) untuk (nomor register hibah)”
  10. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana kerjasama/ Kemitraan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) KS (nama Satuan Kerja) untuk . . . .”
  11. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Jaminan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama Satuan Kerja) untuk . . . . “
  12. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Titipan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDT (nama Satuan Kerja) untuk . . . .” .
  13. Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Sementara dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PS (nama Satuan Kerja) untuk….”

PENUTUPAN REKENING

Mekanisme Penutupan Rekening Satuan Kerja berpedoman pada PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.
Ketentuan Umum
Tata cara penutupan Rekening pada Aplikasi SPRINT

Penutupan Rekening Virtual (VA)

Kewenangan
  • Pelaksanaan pengelolaan Rekening Pengeluaran termasuk pengajuan permintaan penutupan rekening VIrtual Account (VA) Satker menjadi kewenangan pimpinan Eselon I
  • KPA Satker mengajukan permintaan penutupan rekening VA Satker melalui Eselon I berkenaan
Penutupan Rekening Induk Pusat
Penutupan Rekening Satker

Penutupan Rekening Non VA

Penutupan Rekening oleh SATKER
  • KPA/Kepala Satuan Kerja/Pimpinan BLU harus menutup rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian/Lembaga yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dan memindahkan saldo Rekening ke Kas Negara.
  • KPA/Kepala Satker/Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan penutupan rekening kepada Kuasa BUN Pusat/Kuasa BUN di Daerah (KPPN) paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal penutupan dengan dilampiri bukti penutupan rekening dan/atau bukti pemindahbukuan saldo rekening atau bukti setor ke Kas Negara.
  • Dalam hal Rekening yang telah ditutup dan saldonya telah dipindahbukukan ke kas negara terbukti bukan milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara/ Lembaga, saldo Rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik Rekening sesuai dengan ketentuan mengenai mekanisme pengembalian penerimaan negara.
Penutupan Rekening karena Rekening Pasif
Penutupan Rekening karena Pelanggaran Ketentuan
Penutupan Rekening dalam rangka Pengelolaan Kas
Penutupan Rekening dalam rangka pelaksanaan Penertiban dan Pengendalian Rekening.

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search