Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Sertifikasi Bendahara APBN

  • Sertifikasi Bendahara adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui Ujian Sertifikasi. 
  • Ujian Sertifikasi Bendahara yang selanjutnya disebut Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Standar Kompetensi Bendahara.
  • Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) adalah gelar yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi.
  • Nomor Register Bendahara adalah nomor khusus yang diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang lulus Ujian Sertifikasi Bendahara.
  • Sertifikat Bendahara adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas karakter, kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi Bendahara.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Pasal 21 dan 25)
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN
Tujuan Sertifikasi Bendahara
Sebutan
Masa Berlaku
Persyaratan Umum
Alur Pendaftaran
Tanya Jawab (FAQ)
Format dan Blangko

SWIPe-AP BPPK Kemenkeu

SWIPe-AP Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan


 
Informasi terkait Sertifikasi Bendahara dilaksanakan melalui laman :


https://sites.google.com/view/ap-pelatihan-kl/home

Aplikasi SIMASPATEN

Aplikasi SIMASPATEN Sertifikasi Bendahara



 

Pendaftaran Sertifikasi Bendahara dilaksanakan melalui laman :


simaspaten.kemenkeu.go.id

Aplikasi CAT Sertifikasi Bendahara

Aplikasi CAT Sertifikasi Bendahara

 Ujian Sertfikasi Bendahara dilaksanakan melalui laman :

cat.kemenkeu.go.id

NAMA BLANGKO DASAR HUKUM LINK DOWNLOAD
UJIAN SERTIFIKASI BENDAHARA
Patunjuk Manual Aplikasi CAT Sertifikasi Bendahara  - DOWNLOAD DISINI

 

 

Pelaksanaan Ujian

Ketentuan Lain terkait Sertifikasi Bendahara

Satker tidak memiliki Bendahara Bersertifikat
Bagaimana jika masih terdapat Satuan Kerja yang belum memiliki bendahara tersertifikasi (bendaharanya berlum BNT)? 
  1. Kepala Satuan Kerja dapat mengangkat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri sebagai Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang sudah tersertifikasi dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Berasal dari Satuan Kerja unit eselon I yang sama;
    2. Berasal dari Satuan Kerja dengan Kementerian Negara/Lembaga yang sama;atau
    3. Apabila dua ketentuan diatas tidak dapat dilaksanakan, maka Pengangkatan Bendahara dapat dilakukan pada satuan kerja pada wilayah kerja KPPN yang sama;
  2. Pengangkatan Bendahara dimaksud agar dikoordinasikan dengan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
  3. Mekanisme pergantian bendahara berpedoman pada PMK 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan PMK 230/PMK.05/2016.
  4. Dalam hal Kepala Satuan Kerja tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), maka seluruh pembayaran atas beban APBN yang dilakukan oleh Satuan Kerja harus menggunakan mekanisme pembayaran secara langsung (LS) kepada pihak ketiga dan terhadap Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan yang telah dimintakan sebelumnya harus dipertanggungjawabkan atau disetor ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
CPNS mengikuti Sertifikasi Bendahara
Sertifikat BNT hilang
Status Bendahara pada Jabatan Fungsional

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search