Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Syarat Awal Tahun

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan lainnya yang masih berlaku, sabelum memulai awal tahun anggaran satker diminta agar mempersiapkan dokumen-dokumen dalam rangka pencairan anggaran pada tahun anggaran tersebut. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun Anggaran.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (di satker):
Format dan Blangko

Langkah-langkah Pencairan Awal

Tahapan Awal Pencairan
  1. KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN Kotabumi selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan dan cap/stempel Satker. Apabila tidak ada perubahan, maka dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Perubahan Pejabat kepada KPPN Kotabumi
  2. KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana DIPA kepada KPPN Kotabumi sebagai Kuasa BUN (dalam hal satker yang baru membuka rekening) sesuai PMK-183/PMK.05/2019 ke Eselon I masing-masing agar dapat diajukan ke KPPN Mitra Kerja Eselon I-nya untuk pembukaan Rekening Satker (VA)
  3. KPA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D (maksimal 3 orang). Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau PNS yang memahami prosedur pencairan dana sesuai dengan PER-57/PB/2010 diubah dengan PER-41/PB/2011 diubah dengan PER-88/PB/2011
  4. Menyampaikan surat penunjukan KIPS kepada KPPN Kotabumi (format Lampiran III PER-57/PB/2010), dilampiri :
    1. Surat penunjukkan Petugas Pengantar SPM dan Pengambil SP2D dari KPA
    2. Foto copy SIM/KTP atau identitas lainnya.
    3. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6
  5. PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM sesuai PER-19/PB/2012, dilengkapi lampiran sebagai berikut :
    1. Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
    3. Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
    4. Materai Rp.10.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
  6. Menyampaikan Pakta Integritas tahun anggaran berjalan (diperbaharui setiap awal tahun) dengen ketentuan :
    1. Sudah ditandatangani oleh KPA dan diberi stempel
    2. Dibuat dalam 3 (tiga) rangkap
    3. Dicetak menggunakan kertas Buffalo warna Putih
    4. Ukuran kertas adalah F4 (US Folio)
  7. Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, antara lain :
    1. Aplikasi SAS (dahulunya bernama Aplikasi SPM)
    2. Aplikasi PIN PPSPM (untuk injeksi PIN pada ADK SPM)
    3. Aplikasi GPP PNS (khusus pembayaran gaji satker PNS Pusat)
    4. Aplikasi BPP Polri (khusus pembayaran gaji satker POLRI)
    5. Aplikasi DPP TNI (khusus pembayaran gaji satker TNI)
    6. Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) >> masih dalam tahap piloting
  8. Melaksanakan penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN Kotabumi (LPJ Bendahara) dan Rekonsiliasi dengan menggunakan :
    1. Aplikasi SILABI (tergabung dalama aplikasi SAS)
    2. Aplikasi SAIBA
    3. Aplikasi Persediaan
    4. Aplikasi SIMAK BMN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search