Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pengajuan SPM-LS Belanja Pegawai

Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga
  6. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2022 tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
  7. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji dengan Menggunakan Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web
Ketentuan
Persyaratan
Biaya
Alur Pengajuan satker NON TNI/POLRI
Alur Pengajuan satker TNI/POLRI
Alur Pelayanan
Kode & Uraian SPM

SPM-LS Gaji Induk

SPM LS Gaji Induk

KETENTUAN KHUSUS :

  • SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN Kotabumi paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
  • Dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN Kotabumi dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15

PENGAJUAN SPM LS GAJI INDUK :

  1. SPM beserta Detail CoA dari SAKTI
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web)
  3. Cetakan Rekapitulasi & Halaman Depan (dari Gaji Web)
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)

SPM-LS Kekurangan Gaji

SPM LS Kekurangan Gaji
Kekurangan gaji adalah kekurangan pembayaran gaji seseorang pegawai negeri karena adanya kenaikan besaran komponen gaji, sedangkan pembayaran gajinya atas dasar kenaikan besaran komponen gaji tersebut tidak dilaksanakan tepat waktunya sesuai dengan berlakunya perubahan besaran komponen penghasilan tersebut. Kenaikan besaran komponen gaji ditetapkan dengan surat penetapan/keputusan seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, penyesuaian harga beras, dan lain-lain.

KETENTUAN KHUSUS :
  • Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran kekurangan gaji pada satuan kerja bersangkutan dengan perhitungan selisih antara penghasilan yang seharusnya diterima dengan penghasilan yang telah dibayarkan.
  • Komponen daftar kekurangan gaji meliputi nama, NIP, pangkat/golongan, status pegawai, tanggal lahir, jumlah tanggungan, pegawai bersangkutan serta perhitungan penghasilan gaji secara lengkap pada lajur-lajur daftar gaji beserta potongan-potongannya.
  • Kekurangan gaji dibayarkan paling cepat bersamaan dengan gaji induk berdasarkan kenaikan besaran komponen gaji tersebut.
  • Pembayaran kekurangan gaji dilaksanakan secara giral yang ditujukan kepada pegawai yang bersangkutan.
  • Pembayaran kekurangan juga berlaku untuk Gaji Terusan, THR dan Gaji Ketiga Belas

PENGAJUAN SPM LS KEKURANGAN GAJI :

  1. SPM beserta Detail CoA dari SAKTI
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web)
  3. Cetakan Rekapitulasi & Halaman Depan (dari Gaji Web)
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)

SPM-LS Gaji Susulan

SPM LS Gaji Susulan
Gaji susulan adalah gaji seseorang pegawai negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas pada suatu tempat.
 
Gaji Susulan dapat berupa gaji pertama bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) / pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji pegawai yang dipindahkan karena dinas, atau pegawai yang karena kasus tertentu dihentikan pembayaran gajinya kemudian harus dibayarkan lagi gaji yang sempat dihentikan tersebut.

KETENTUAN DALAM GAJI SUSULAN :

  • Gaji susulan CPNS dibayarkan berdasarkan SPMT, bukan berdasarkan TMT pada SK CPNS (Perka BKN No. 14 Tahun 2018)
  • Tanggal penerbitan SPMT oleh kepala kantor/satuan organisasi tidak boleh mendahului tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS
  • Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK
  • Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk;
  • Dibayarkan untuk seluruh komponen belanja;
  • Dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura, maka pada gaji susulan tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang;
  • Pembayaran gaji susulan dapat dilakukan sebelum dimintakan gaji bulanannya atau setelah dibayarkan gaji bulanannya.
  • Pembayaran gaji susulan dilaksanakan ke rekening masing-masing pegawai secara giral.


PENGAJUAN SPM LS GAJI SUSULAN PEGAWAI BARU (BELUM MASUK GAJI INDUK):

  1. SPM beserta Detail CoA dari SAKTI 
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web)
  3. Cetakan Rekapitulasi & Halaman Depan (dari Gaji Web)
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)
  6. Apabila Pegawai Baru Pindahan : Scan PDF SKPP yang sudah disahkan KPPN mitra kerja satker lama dan ADK kirim pegawai baru (file *.KRM untuk PNS dan file *.BRU untuk POLRI) dibentuk dari menu KIRIM >> KIRIM PEGAWAI PINDAH/BARU KE KPPN
  7. Apabila Pegawai Baru CPNS ADK kirim pegawai baru (file *.KRM untuk PNS dan file *.BRU untuk POLRI) setelah SK,SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.

PENGAJUAN SPM LS GAJI SUSULAN PEGAWAI BARU (SUDAH MASUK GAJI INDUK)

  1. SPM beserta Detail CoA dari SAKTI 
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web)
  3. Cetakan Rekapitulasi & Halaman Depan (dari Gaji Web)
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)

SPM-LS Gaji Terusan

SPM LS Gaji Terusan

Gaji terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama 4 (empat) bulan berturut-turut untuk PNS dan selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk PNS TNI/POLRI dan Anggota TNI/POLRI. Pembayaran gaji terusan dilaksanakan berdasarkan PP No.49 Tahun 1980, SE Ditjen Anggaran No 29/DJA/VII.4/7/81 tanggal 7 Juli 1981 dan UU No 11 Tahun 1969.

KETENTUAN KHUSUS :

  1. Gaji terusan dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/isteri dari janda/duda tersebut meninggal dunia;
  2. Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran gaji terusan pada satuan kerja dengan tambahan penjelasan:
    1. Pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan supaya diberi catatan “ Meninggal dunia tanggal.......”;
    2. Dalam lajur tanda tangan supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang menerima terusan penghasilan.
  3. Gaji terusan tidak dikenakan potongan iuran wajib 10% tetapi dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2%;
  4. Terusan penghasilan belanja pegawai tidak dibayarkan apabila tidak ada keluarga pegawai yang berhak memperoleh pensiun janda/duda/ahli waris, kecuali apabila pegawai yang bersangkutan tewas;
  5. Pembayaran gaji terusan harus dihentikan pada bulan kelima (PNS) atau bulan ketujuh (Anggota TNI/POLRI), baik surat keputusan pensiunan janda/duda telah atau belum diterima;
  6. Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib sebesar 10% maka terhadap kelebihan potongan sebesar 8% harus dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT. Taspen (Persero). Kelebihan potongan iuran wajib harus dicantumkan dalam SKPP Pensiun.
  7. Khusus untuk Anggota TNI/POLRI yang Tewas/Gugur, gaji terusan dapat dibayarkan lebih dari 6 (enam) kali sesuai dengan SKEP dari Mabes TNI/Mabes POLRI
  8. Sesuai PP Nomor 49 Tahun 1980, disampaikan hal sebagai berikut :
    1. PNS bujang tidak berhak memperoleh gaji terusan apabila dinyatakan meninggal dunia (bukan tewas/gugur) dan atas gaji yang sudah dibayarkan, wajib dikembalikan ke Kas Negara
    2. PNS yang bersangkutan juga tidak berhak memperoleh pensiun
  9. Sehubungan dengan hak bagi PNS yang telah ditetapkan tewas, berdasarkan PP 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) bagi aparatur sipil negara, sejak 1 Juli 2015, bagi ASN yang tewas, memperoleh manfaat diantaranya adalah uang duka tewas. Besaran nilai manfaat uang duka tewas (dibayarkan oleh TASPEN/ASABRI) yang diterima adalah sebesar sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.

PENGAJUAN SPM LS GAJI TERUSAN:
  1. SPM beserta Detail CoA dari SAKTI >> Uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan ke-berapa dan bulan gaji terusan dimaksud;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web)
  3. Cetakan Rekapitulasi & Halaman Depan (dari Gaji Web)
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

SPM-LS Uang Muka Gaji (Persekot)

SPM LS Uang Muka Gaji (Persekot)
Uang muka/persekot gaji adalah pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada pegawai negeri yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Persekot gaji hanya bersifat pinjaman, karena itu tidak mutlak diberikan kepada setiap pegawai negeri yang pindah karena kepentingan dinas. Beberapa ketentuan pembayaran persekot gaji adalah sebagai berikut :

KETENTUAN :
  1. Uang muka/Persekot gaji didasarkan atas permintaan pegawai negeri yang pindah;
  2. Uang muka/Persekot gaji diberikan sebesar satu bulan gaji untuk pegawai negeri yang tidak kawin atau dua bulan gaji bagi pegawai negeri yang kawin, tanpa tunjangan beras dan tunjangan jabatan serta tanpa potongan;
  3. Pengembalian uang muka/persekot gaji untuk yang diberikan sebesar satu bulan gaji diangsur sebesar seperdelapan dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya, sedangkan untuk yang diberikan sebesar dua bulan gaji diangsur sebesar seperduapuluh dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya;
  4. Uang muka/persekot gaji tidak diberikan kepada pegawai negeri yang pindah atas permintaan sendiri;

PENGAJUAN SPM LS UANG MUKA GAJI (PERSEKOT) :
  1. SPM beserta Detail CoA dari SAKTI 
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web)
  3. Cetakan Rekapitulasi & Halaman Depan (dari Gaji Web)
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

SPM-LS Ketiga Belas

SPM LS Gaji Ketiga Belas
KETENTUAN :
  • Ketentuan pembayaran Gaji Ketiga Belas selalu berubah setiap tahun, tergantung dari kebijakan Pemerintah
  • Tahun 2021, dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN.

PENGAJUAN SPM LS GAJI KETIGA BELAS :
  1. SPM beserta Detail CoA dari SAKTI 
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai (dari Gaji Web)
  3. Cetakan Rekapitulasi & Halaman Depan (dari Gaji Web)
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)

Penerima Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2021 sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 :
  1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI;
  2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
  4. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau dinyatakan hilang;
  5. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
  6. Staf khusus di lingkungan kementerian;
  7. Hakim Ad-Hoc;
  8. Pada LNS, LPP, atau BLU, diberikan kepada pimpinan dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disertakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
  9. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
  10. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  11. Penerima pensiun atau tunjangan; dan
  12. Calon PNS.

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2021 tidak diberikan kepada :
  1. Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, DPD;
  3. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
  4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial;
  5. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  6. Menteri dan jabatan setingkat menteri serta wakil menteri;
  7. Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
  8. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
 
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas :
  1. Besaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
  2. Dalam hal penghasilan pada bulan Juli belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas. Besaran gaji ketiga belas tersebut paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  3. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang, diberikan gaji ketiga belas sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli yang anggarannya dibebankan pada instansi tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tersebut bekerja.
  4. Penghasilan ketiga belas bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar berikut:
  5. Penghasilan ketiga belas bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan/tunjangan umum,
  6. Gaji ketiga belas untuk CPNS paling banyak meliputi 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
  7. Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak termasuk segala jenis tunjangan kinerja, tunjangan bahasa, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, tunjangan lain yang sejenis, insentif kinerja, dan insentif kerja
  8. Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim Ad-Hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari satu penghasilan, yakni:
    1. menerima lebih dari 1 (satu) gaji pokok; 
    2. menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan keluarga;
    3. menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
    4. maka gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Dalam hal penerima lebih dari penghasilan tersebut menerima lebih dari satu penghasilan gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Pemberian gaji ketiga belas kepada penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, diberikan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sekaligus pensiun ketiga belas sebagai penerima pensiun janda/duda atau tunjangan ketiga belas sebagai penerima tunjangan janda/duda. 

Pembayaran Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas :
  1. Bagi pegawai pensiun TMT 1 Juli 2021, pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sedangkan bagi pegawai pensiun TMT 1 Agustus 2021, pembayaran pensiun dilaksanakan oleh satker terkait.
  2. Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dilaksanakan pada bulan Agustus dan dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Agustus. Dalam hal pemberian pensiun atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Agustus, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
  3. Besaran pensiun ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Sedangkan besaran tunjangan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
  4. Pertanggungjawaban pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
 

SPM-LS Uang Makan

SPM LS Uang Makan PNS
Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.

KETENTUAN :
  1. Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan;
  2. Uang Makan dibayarkan setiap 1 bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.
  3. Dalam hal Uang Makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 bulan, dapat dibayarkan untuk beberapa bulan
  4. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
  5. Besaran Uang Makan diberikan kepada PNS per hari sesuai tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM).
  6. Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan :
    1. Tidak hadir kerja;
    2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam);
    3. Sedang melaksanakan cuti;
    4. Sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau
    5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
  7. Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 jam dapat diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.
  8. Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.
  9. Dalam hal pembayaran Uang Makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor
  10. Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

PENGAJUAN SPM LS UANG MAKAN :
  1. SPM beserta Detail CoA dari SAKTI 
  2. Daftar Rekapitulasi pembayaran Uang Makan (dari Gaji Web)
  3. Surat Setoran Pajak (SSP)
  4. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)

SPM-LS Uang Lembur

SPM LS Uang Lembur PNS

Uang Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. Uang Lembur diberikan dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja.

KETENTUAN :

  • PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur jika diperlukan untuk kepentingan dinas;
  • Perintah melakukan kerja lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
  • PNS yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur;
  • Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM);
  • Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur
  • Uang lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya;
  • Khusus untuk Uang Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
  • Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
  • PNS yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang SBM;
  • Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang
  • Uang lembur dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima uang lembur atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

PENGAJUAN SPM LS UANG LEMBUR :
  1. SPM beserta Detail CoA dari SAKTI 
  2. Daftar Rekapitulasi pembayaran Uang Lembur (dari Gaji Web)
  3. Surat Setoran Pajak (SSP)
  4. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai)

SPM LS Tunkin/Honorarium Tetap/Vakasi/Tunjangan Profesi/Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi/Uang Kehormatan (akun 51xxxx)

SPM LS Honorarium Tetap/Vakasi/Tunjangan Profesi/Tmbahan Penghasilan Non Sertifikasi/Uang Kehormatan (akun 51xxxx)

KETENTUAN :

  1. Honorarium adalah uang yang dibayarkan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri atas penugasan yang diberikan oleh negara. Jenis dan besaran honorarium diatur didalam PMK Standar Biaya Masukan
  2. Vakasi adalah uang imbalan yang diberikan kepada seseorang yang ditunjuk dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan:
    1. Pengujian;
    2. Pengawasan ujian;
    3. Pemeriksaan ujian;
    4. Penyusunan naskah ujian;
    5. Koordinasi ujian; dan
    6. Persiapan pembuatan ijazah.
    7. vakasi tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal.
  3. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dasen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  4. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.
  5. Tunjangan Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil (PNS) yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
  6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

PENGAJUAN SPM LS TUNJ. KINERJA:
  1. SPM-LS Tunkin
  2. Daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja sesuai Lampiran A pada PMK No. 80/PMK.05/2017;
  3. Rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja Pegawai  sesuai Lampiran B pada PMK No. 80/PMK.05/2017;
  4. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) 
  5. Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan Pasal 21

PENGAJUAN SPM LS HONORARIUM TETAP (akun 51)/VAKASI/TUNJ. PROFESI/TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI/UANG KEHORMATAN:
  1. SPM-LS Belanja Pegawai 
  2. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) 
  3. Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan Pasal 21
  4. Daftar Rekapitulasi pembayaran Honorarium/Tunjangan
  5. Untuk beberapa SPM tertentu, wajib melampirkan SPTJM

 

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search