Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewaj iban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Kartu kredit pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (coporate card), yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank penerbit Kartu Kredit pemerintah merupakan Bank yang sama dengan rekening BP/BPP di buka, dan Kantor Pusat Bank tersebut melakukan kerjasama dengan DJPb.
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
JENIS KKP
KKP BELANJA OPERASIONAL & BELANJA MODAL
KKP BELANJA PERJADIN JABATAN
KETENTUAN LAIN
ALUR KKP
Format dan Blangko

Pembagian Tugas & Wewenang

Tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait KKP :
  1. menerbitkan Surat Pernyataan UP
  2. mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKP ke KPPN
  3. menetapkan Pemegang KKP dan Administrar KKP
  4. melakukan PKS Satker dengan Pejabat Bank Penerbit KKP tempat rekening BP/BPP dibuka yang menjadi mitra kerjanya
  5. menyampaikan focopy PKS Satker kepada KPPN
  6. menunjuk salah satu PPK sebagai koordinar dalam hal terdapat lebih dari 1 PPK untuk 1 DIPA
  7. menyetujui/menolak sebagian/seluruhnya Daftar Usulan Pemegang KKP dan Administrar KKP serta menetapkannya
  8. menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KKP kepada Bank Penerbit KKP
  9. membuat Surat Perjanjian Penggunaan KKP dengan Pemegang KKP
  10. memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan limit KKP dari Pemegang KKP
  11. dapat melakukan penarikan KKP karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu
  12. menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang KKP
  13. menerbitkan surat penarikan KKP
  14. melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan KKP agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran
  15. menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Internal
  16. melakukan Moniring dan Evaluasi
  17. menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Monev Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Tingkat Satker secara triwulanan kepada KPPN
Tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait KKP :
Tugas dan wewenang Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) terkait KKP :
Tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran/BPP terkait KKP :
Tugas dan wewenang Administrator KKP terkait KKP :
Tugas dan wewenang Pemegang KKP terkait KKP :

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search