Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan Satker berkewajiban melakukan pelunasan kewaj iban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Kartu kredit pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (coporate card), yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank penerbit Kartu Kredit pemerintah merupakan Bank yang sama dengan rekening BP/BPP di buka, dan Kantor Pusat Bank tersebut melakukan kerjasama dengan DJPb.
Kartu kredit pemerintah merupakan Kartu Kredit Corporate (coporate card), yang diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank penerbit Kartu Kredit pemerintah merupakan Bank yang sama dengan rekening BP/BPP di buka, dan Kantor Pusat Bank tersebut melakukan kerjasama dengan DJPb.
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
JENIS KKP
KKP BELANJA OPERASIONAL & BELANJA MODAL
KKP BELANJA PERJADIN JABATAN
KETENTUAN LAIN
ALUR KKP
Format dan Blangko
Pembagian Tugas & Wewenang
Tugas dan wewenang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait KKP :
- menerbitkan Surat Pernyataan UP
- mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKP ke KPPN
- menetapkan Pemegang KKP dan Administrar KKP
- melakukan PKS Satker dengan Pejabat Bank Penerbit KKP tempat rekening BP/BPP dibuka yang menjadi mitra kerjanya
- menyampaikan focopy PKS Satker kepada KPPN
- menunjuk salah satu PPK sebagai koordinar dalam hal terdapat lebih dari 1 PPK untuk 1 DIPA
- menyetujui/menolak sebagian/seluruhnya Daftar Usulan Pemegang KKP dan Administrar KKP serta menetapkannya
- menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KKP kepada Bank Penerbit KKP
- membuat Surat Perjanjian Penggunaan KKP dengan Pemegang KKP
- memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan limit KKP dari Pemegang KKP
- dapat melakukan penarikan KKP karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu
- menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang KKP
- menerbitkan surat penarikan KKP
- melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan KKP agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran
- menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Internal
- melakukan Moniring dan Evaluasi
- menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Monev Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Tingkat Satker secara triwulanan kepada KPPN
Tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait KKP :
Tugas dan wewenang Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) terkait KKP :
Tugas dan wewenang Bendahara Pengeluaran/BPP terkait KKP :
Tugas dan wewenang Administrator KKP terkait KKP :
Tugas dan wewenang Pemegang KKP terkait KKP :
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi