Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Ketentuan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pengertian
  • Perjalanan Dinas Luar Negeri yang selanjutnya disebut PDLN adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/ atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.
  • Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas dalam rangka melaksanakan tugas dari tempat · kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula berdasarkan surat tugas Perjalanan Dinas Jabatan.
  • Surat Perjalanan Dinas (SPD) adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Lainnya, dan Pihak Lain.
  • Surat Tugas adalah surat penugasan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk kepada Pelaksana SPD di lingkup Kementerian Negara/ Lembaga berkenaan atau oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang ditunjuk yang pejabat/pegawainya diikutsertakan.
  • Surat Persetujuan Perjalanan Dinas yang selanjutnya disebut Surat Persetujuan adalah surat pemberian izin untuk melaksanakan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Presiden atau 'pejabat yang ditunjuk atau izin untuk meninggalkan wilayah kerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara atau Pejabat yang ditunjuk.
  • Exit Permit Atau Izin Berangkat Ke Luar Negeri adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia pemegang paspor Republik Indonesia yang akan melakukan Perjalanan Dinas yang diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.
Dasar Hukum
Prinsip Perjadin LN
Syarat Perjadin LN
Keperluan Perjadin LN
Perhitungan Waktu Perjadin LN
Ketentuan Lain Perjadin LN
PDLN ke Negara yang Tidak ada Hubungan Diplomatik
PDLN yang dilaksanakan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD

Perjadin Rombongan, Uang Representasi dan Biaya Asuransi

Perjadin Jabatan Yang Bersifat Rombongan dan Tidak Terpisahkan
  1. Dalam hal golongan uang harian bagi Pelaksana SPD yang ditetapkan tidak memungkinkan mereka menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama, diatur sebagai berikut:
    1. masing masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan 1 satu tingkat di atasnya
    2. dalam hal uang harian untuk golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencukupi golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 satu tingkat di atasnya
  2. Golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana SPD menginap dalam 1 (satu) tempat penginapan yang sama
Uang Representasi dan Biaya Asuransi

Syarat Perjadin Luar Negeri (PDLN)

1. PASPOR DINAS
PASPOR DINAS :
  1. Diberikan kepada PNS, pegawai BUMN atau Lembaga Negara
  2. Masa berlaku: 5 tahun dan tidak dapat diperpanjang
  3. Diterbitkan oleh Direktorat Konsuler, Kemlu RI
  4. Penggunaannya harus dengan izin Pemerintah RI (SP-Setneg)
  5. Wajib ditandatangani ybs. pada halaman 2
FUNGSI PASPOR DINAS :
  1. Fasilitas counter khusus pada bandara di Indonesia
  2. Pemberian bebas Visa di beberapa negara tertentu
  3. Perhatian dan perlakuan yang berbeda dari Keimigrasian di Bandara negara lain
Dokumen yang Diperlukan untuk Pembuatan Paspor Dinas :
  1. LAMA PROSES : 3-4 hari kerja
  2. PERSYARATAN:
    1. Melampirkan paspor dinas lama (bagi yang ingin melakukan penggantian paspor)
    2. Bila paspor yang masih berlaku hilang, maka harus menyertakan surat keterangan kepolisian
    3. Surat Pengantar dari Instansi
    4. Surat Persetujuan Sekretariat Negara
    5. Mengisi Form Permohonan Pelayanan Paspor Dinas via Aplikasi Exit Permit (pastikan data benar)
    6. Fotocopy Kartu Pegawai atau SK (dilegalisir cap basah)
    7. Fotocopy KTP
    8. File Pas Foto berwarna terbaru (maks 3 bulan terakhir)
      1. latar belakang putih
      2. untuk pria : berjas dan berdasi, tidak ada aksesori tambahan di kepala, telinga terlihat, tidak menggunakan kacamata. jika menggunakan kacamata pastikan tidak ada pantulan cahaya dan frame tidak menutupi lensa mata
      3. untuk perempuan : pakaian rapih dan sopan/berblazer, Bagi yang memakai jilbab, telinga harus tertutup, dan tidak terlihat rambut, dan bayangan jilbab tidak jatuh di wajah
    9. Fotocopy Kartu Keluarga/Akte Kelahiran (sekiranya ada perubahan/penambahan nama)
2. APLIKASI EXIT PERMIT

Prosedur Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Prosedur Pengusulan Perjalanan Dinas Luar Negeri
  1. Pejabat Negara, Pejabat Lainnya, Pegawai Negeri, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia yang akan melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus diusulkan oleh Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah untuk mendapatkan Surat Persetujuan.
  2. Instansi pengusul mengajukan surat permohonan persetujuan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Permohonan ditujukan kepada Presiden, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala LPND, dan Gubernur. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Ketua LPND atau pejabat yang ditunjuk. 
    2. Permohonan ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh Anggota Lembaga Negara dan Pejabat Lainnya. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau setingkat yang ditunjuk oleh instansinya. 
    3. Permohonan ditujukan kepada Sekretaris Menteri Sekretaris Negara, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh pejabat Eselon I atau yang setingkat. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau setingkat yang ditunjuk oleh instansinya. 
    4. Permohonan ditujukan kepada Sekretaris Menteri Sekretaris Negara u.p. Kepala Biro KTLN, untuk perjalanan dinas luar negeri yang dilaksanakan oleh pejabat Eselon II, III dan IV atau yang setingkat, pegawai non eselon, Pegawai BUMN/BUMD, dan Tenaga Indonesia. Surat permohonan persetujuan ditandatangani oleh pejabat Eselon I atau pejabat yang ditunjuk oleh instansinya serendah-rendahnya Eselon II. 
  3. Bagi pejabat/pegawai pemerintahan daerah, permohonan persetujuan diajukan oleh pejabat terkait pada instansi pemerintahan pusat.
  4. Surat permohonan persetujuan perjalanan dinas luar negeri sekurang-kurangnya memuat:
    1. nama dan jabatan yang akan melakukan perjalanan dinas luar negeri;
    2. NIP atau nomor identitas yang disetarakan (khusus untuk Pegawai Negeri dan Pegawai BUMN/BUMD);
    3. tujuan kegiatan perjalanan dinas luar negeri;
    4. kota dan negara yang dituju;
    5. jangka waktu perjalanan dinas luar negeri;
    6. sumber pembiayaan.
  5. Surat permohonan perjalanan dinas luar negeri dilengkapi dengan: 
    1. surat undangan atau pemberitahuan penyelenggaraan kegiatan dari penyelenggara/mitra kerjasama di luar negeri atau surat konfirmasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri di negara yang dituju;
    2. dokumen/surat resmi yang menerangkan sumber pembiayaan (antara lain DIPA, surat dari donor, kontrak/perjanjian/MoU, atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas materai);
    3. jadwal dan agenda kegiatan di luar negeri;
    4. penjelasan mengenai relevansi, urgensi/alasan perjalanan dan rincian programnya dengan menyertakan dokumen yang berkaitan;
    5. izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila seorang pejabat/pegawai diajukan oleh instansi lain;
    6. kertas posisi dan/atau pedoman delegasi, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka menghadiri pertemuan/sidang internasional;
    7. brosur atau sejenisnya yang memberikan gambaran umum mengenai kegiatan promosi/pameran, apabila perjalanan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti promosi/pameran;
    8. draft perjanjian internasional yang telah dibahas dengan instansi terkait, apabila perjalanan dinas luar negeri untuk penandatanganan perjanjian internasional.
Proses Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri
Bagan Prosedur Pengajuan Usulan Perjalanan Dinas Luar Negeri

SIMPEL (Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri)

Ketentuan
  1. Pelayanan Penanganan Izin PDLN dilaksanakan secara On-Line terhitung mulai 3 Januari 2017 dengan mengakses https://simpel.setneg.go.id
  2. Seluruh transaksi dokumen dimulai dari proses permohonan berikut kelengkapan dokumen dan produk akhir berupa Surat Persetujuan Pemerintah (SP Setneg) dilakukan dan dihasilkan secara elektronik.
  3. Surat Persetujuan PDLN yang diterbitkan Kemensetneg hanya menyebutkan tanggal pelaksanaan kegiatan di luar negeri, tidak termasuk tanggal perjalanan pergi/berangkat dan pulang/kembali
  4. SImPeL diperuntukkan pula untuk Data Base PDLN sehingga:
    1. Permohonan izin perjalanan dinas luar negeri ke beberapa negara, registrasi melalui SImPeL dilakukan berdasarkan negara.
    2. Informasi mengenai sumber pembiayaan dan besarnya anggaran perjalanan dinas luar negeri agar disebutkan.
Dokumen yang di Scan
Download Panduan SIMPEL Mobile

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search