Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Akun Khusus COVID-19

Dasar Hukum
  1. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-135/PB/2020 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Sekmen Akun pada Bagan Akun Standar
  2. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 tentang Pemutakhiran akun dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19
  3. Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomos S-1200/AG/2020 tentang Penjelasan Standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Tatanan Normal Baru
Belanja Barang (52xxxx)
Belanja Barang BLU (525xxx)
Belanja Barang Diserahkan Pada Masyarakat/Pemda (526xxx)
Belanja Modal (53xxxx)
Belanja Modal BLU (537xxx)
Belanja Subsidi (554xxx)
Belanja Bantuan Sosial (57xxxx)

FAQ Akun Khusus COVID-19

FAQ Akun Khusus COVID
1. Apa yang menjadi latar belakang dan dasar diperlukannya akun khusus COVID-19 ?
Dalam Pasal 6 PMK 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan menyebutkan bahwa ”Untuk memudahkan perencanaan Kegiatan, Koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja, termasuk pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pengalokasian dana penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan berdasarkan klasifikasi akun khusus COVID- 19 ”. 
 
Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam penanganan Pandemi COVID-19 menyebutkan bahwa " Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi COVID-19, alokasi dana penanganan pandemi COVID- 19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus COVID-19 ". 
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, diperlukan kode akun khusus untuk penanganan pandemi COVID-19 yang telah dituangkan dalam Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 hal Pemutakhiran Akun Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penambahan segmen akun khusus COVID-19 telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-135/PB/2020 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar.
 
2. Bagaimana penggunaan akun khusus COVID-19 dalam perencanaan, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan ?
Berdasarkan pasal 4 PMK Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, BAS (termasuk segmen akun) digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-KL dan DIPA, pelaksanaan anggaran, pelaporan dan proses validasi transaksi keuangan Pemerintah Pusat. Sehubungan dengan adanya pemutakhiran akun dalam rangka penanganan pandemi COVID- 19, maka Satker K/L dalam melakukan perencanaan/pengalokasian/revisi DIPA dan pelaksanaan anggaran serta pelaporan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 perlu untuk menggunakan segmen akun khusus COVID-19. Akun khusus COVID-19 digunakan dalam rangka penanganan penanganan pandemi COVID-19 termasuk dalam hal kegiatan yang dilaksanakan untuk memenuhi protokol kesehatan.
 
 
3. Telah diterbitkan 3 (Tiga) Surat Dirjen Perbendaharaan yaitu S-308/PB/2020, S- 369/PB/2020, dan S-628/PB/2020 berkenaan dengan penanganan pandemi COVID-19. Apa perbedaan dan hubungan diantara ketiga Surat Dirjen Perbendaharaan tersebut ? 
 
Pada prinsipnya S-628/PB/2020 merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen Perbendaharaan sebelumnya yaitu S-369/PB/2020, di mana dalam S-369/PB/2020 disebutkan sebagai berikut: 
  1. Satker K/L telah menggunakan akun khusus COVID-19 dalam proses revisi DIPA. Untuk Satker K/L yang sudah melakukan revisi DIPA dengan menggunakan akun lama agar dapat menyesuaikan/merevisi POK-nya ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dengan menggunakan akun terbaru.
  2. Bagi Sakter K/L yg sudah melakukan revisi DIPA dan merealisasikannya (telah terbit SP2D) untuk saat ini tidak perlu melakukan revisi terhadap realisasi yang telah terbit SP2D, namun agar melakukan revisi POK terhadap sisa pagunya ke akun baru.
  3. Satker K/L agar menghimpun informasi tentang realisasi belanja dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang telah terbit SP2D-nya dengan menggunakan akun lama, untuk nantinya diminta oleh KPPN mitra kerjanya.
  4. Perubahan/revisi akun lama ke akun baru khusus penanganan pandemi COVID-19 agar dilakukan sedapat mungkin dengan tidak menghambat realisasi APBN. 
Selanjutnya, kondisi dan kebijakan implementasi sebagaimana S-369/PB/2020 tersebut dilakukan koreksi sesuai dengan S-628/PB/2020. Sesuai perkembangan dan hasil pemantauan yang dilakukan, ternyata sampai dengan saat ini masih banyak satker K/L yg belum/tidak menggunakan akun-akum khusus penanganan pandemi COVID-19 untuk pengeluaran dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 (baik utk pemenuhan kebutuhan internalnya maupun dalam rangka pencapaian target kinerja). Hal ini menyebabkan monitoring target realisasi belanja atas penanganan pandemi COVID-19 menjadi rendah. 
 
Dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam penanganan Pandemi COVID-19 menyebutkan bahwa "Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi COVID-19, alokasi dana penanganan pandemi COVID- 19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus COVID-19." 
 
Informasi realisasi belanja ini sangat dibutuhkan dalam pengambilan kebijakan penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Demikian juga untuk kebutuhan ketepatan pelaporan dalam LKKL. Oleh karena itu, sepanjang belanja untuk penanganan pandemi COVID-19 baik untuk kebutuhan internal maupun eksternal, maka Satker K/L agar menggunakan akun-akun COVID-19 sesuai S-369/PB/2020 tertanggal 27 April 2020. Pengumuman pertama kali pasien COVID-19 di Indonesia tanggal 2 Maret 2020, sehingga maksud surat tersebut untuk mengoreksi belanja penanganan pandemi yang sudah terjadi realisasi sebelum terdapat pemutakhiran segmen akun khusus COVID-19 dan juga belanja penanganan pandemi yang sampai saat ini ternyata masih belum menggunakan akun-akun COVID-19. 
 
Revisi anggaran (DIPA/POK) dan/atau koreksi/ralat dokumen realisasi belanja (SPM/SP2D dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN mitra kerja Satker K/L. Revisi dan/atau koreksi/ralat yang dilakukan dalam kesempatan pertama akan menghasilkan kesesuaian dokumen sumber dan penggunaan akun khusus COVID-19 yang secara signifikan mendukung penyajian dan pengungkapan dampak dan penangangan pandemi COVID-19 dalam laporan keuangan. 
 
 
4. Apa perbedaan penggunaan antara akun 521131 (Belanja Barang Operasional- Penanganan Pandemi COVID-19) dengan akun 521241 (Belanja Barang Non Operasional- Penanganan Pandemi COVID-19) ? 
 
Merujuk PMK Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar serta PMK Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran, dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Akun 521131 (Belanja Barang Operasional – Penanganan Pandemi COVID-19) dalam S- 369/PB/2020 merupakan bagian dari kelompok akun 5211 (Belanja Barang Operasional) yang diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan dasar (keperluan internal) dari suatu entitas.
  • Akun 521241 (Belanja Barang Non Operasional – Penanganan Pandemi COVID-19) dalam S-369/PB/2020 merupakan bagian dari kelompok akun 5212 (Belanja Barang Non Operasional) yang diperuntukan untuk penyelenggaraan tugas fungsi dan pencapaian target kinerja dari suatu entitas. 
 
5. Akun apakah yang digunakan untuk pembelian alat-alat kesehatan berupa masker (habis pakai), hand sanitizer, dan thermogun dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 ?

Pembelian alat-alat kesehatan berupa masker/hand sanitizer (habis pakai) yang diperuntukkan bagi pegawai dalam rangka mendukung operasional kantor agar dapat berjalan dengan baik termasuk yang diadakan dalam rangka mendukung pelayanan (secara sewajarnya) dan tidak menghasilkan persediaan dapat menggunakan akun 521131 (Belanja Barang Operasional – Penanganan Pandemi COVID-19). 
 
Pengadaan thermogun yang memiliki usia manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan nilainya memenuhi satuan minimum kapitalisasi Aset Tetap-Peralatan dan Mesin (sama dengan atau di atas Rp1 juta) maka menggunakan akun 532119 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin- Penanganan Pandemi COVID-19), namun jika harganya tidak memenuhi satuan minimum kapitalisasi AT-Peralatan dan Mesin (kurang dari Rp1 juta) maka menggunakan akun 521131 (Belanja Barang Operasional – Penanganan Pandemi COVID-19).
 
6. Akun apakah yang tepat digunakan dalam revisi anggaran dan/atau koreksi/ralat dokumen realisasi belanja pembelian cairan hand sanitizer yang sebelumnya terlanjur menggunakan akun 521811 ?
 
Pengadaan Hand Sanitizer yang dilaksanakan dalam rangka mendukung operasional kantor agar dapat berjalan dengan baik dan mendukung pelayanan serta tidak diniatkan sebagai persediaan dapat menggunakan akun 521131 (Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19).
 
Sedangkan apabila pembelian hand sanitizer merupakan barang persediaan maka dapat menggunakan akun 521841 (Belanja Barang Persediaan - Penanganan Pandemi COVID-19).
 
7. Akun apakah yang digunakan untuk pembayaran honorarium kepada narasumber yang kegiatannya dilaksanakan secara virtual (online) dan tidak membahas materi terkait penanganan pandemi COVID-19 ?
 
Akun khusus COVID merupakan akun tertentu yang dimaksudkan untuk belanja penanganan pandemi COVID sehingga diperuntukkan kegiatan dan semua pengeluaran pendukungnya yang berkaitan langsung dengan penanganan pandemi dan dampaknya. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan pandemi termasuk didalamnya dapat berupa rapat atau kegiatan untuk melakukan realokasi dan refocusing belanja penangan pandemi.
 
Terhadap kegiatan yang diadakan tidak dalam rangka penanganan pandemi namun dikarenakan di masa pandemi sehingga perlu menerapkan protokol kesehatan (misalnya dilaksanakan secara virtual/online) maka dapat disampaikan sebagai berikut :
  • Untuk biaya dan pengeluaran yang memang telah ada sebelumnya seperti honorarium kepada narasumber, komsumsi, uang transport maka tidak menggunakan akun khusus COVID.
  • Biaya keperluan antara lain sarana teleconference dan biaya pulsa/paket data yang diperlukan untuk mendukung kelancaran kegiatan dapat menggunakan akun khusus COVID sesuai peruntukkannya. 
 
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pembayaran honorarium narasumber atas kegiatan yang dilaksanakan secara virtual (online) dan tidak membahas materi terkait penanganan pandemi COVID-19 dapat menggunakan akun 522151 (Belanja Jasa Profesi). 
 
Sedangkan apabila pembayaran honorarium narasumber atas kegiatan yang dilaksanakan secara virtual (online) tersebut berkaitan langsung dan/atau membahas mengenai penanganan pandemi COVID-19 maka dapat menggunakan akun 522192 (Belanja Jasa - Penanganan Pandemi COVID-19). 
 
8. Dalam rangka mendukung Work From Home (WFH) dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, apakah diperkenakan memberikan pulsa atau paket data bagi ASN dan dengan menggunakan akun apa ?
 
Pemberian pulsa atau paket data untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi diperkenankan bagi ASN dan dapat dibebankan menggunakan akun 521131 (Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19) 
 
Adapun pemberian biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon atau paket data internet yang diberikan kepada mahasiswa/pelajar/peserta pendidikan dan latihan (diklat) yang sesuai ketentuan yang berlaku berhak mendapatkan fasilitas tersebut maka dapat menggunakan akun 521241 (Belanja Barang Non Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19). 
 
9. Akun apakah yang tepat untuk pengadaan tempat cuci tangan dan thermogun yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan suatu kegiatan ?
 
a. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 paragraf 34 dan 35 mengenai Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas menyatakan bahwa belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi. Klasifikasi ekonomi adalah pengelompokan belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas.
 
b. Dalam Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-211/PB/2018 tentang Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar dan pemutakhiran akun dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 dijelaskan mengenai akun-akun sebagai berikut :
  1. Akun 521211 (Belanja Bahan) digunakan untuk mencatat pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis pakai) seperti: konsumsi/bahan makanan, dokumentasi, spanduk, dan biaya fotokopi, yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional seperti pameran, seminar, sosialisasi, rapat, diseminasi dan lain-lain yang terkait langsung dengan output suatu kegiatan dan tidak menghasilkan barang persediaan.
  2.  Akun 521241 merupakan akun dalam rangka Belanja Barang Non Operasional Penanganan Pandemi COVID-19 yang antara lain digunakan untuk pengadaan APD/alat uji medis yang tidak memenuhi kriteria Aset Tetap-Peralatan dan Mesin atau Persediaan.
c. Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, akun belanja yang tepat untuk pengalokasian dan pembebanan pengadaan tempat cuci tangan dan thermogun yang dipergunakan sebagai bahan pendukung kegiatan Sosialisasi Protokol Kesehatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 dan tidak dimaksudkan sebagai persediaan menggunakan akun 521241 (Belanja Barang Non Operasional -Penanganan Pandemi COVID-19). 
 
d. Sedangkan untuk pengadaan tempat cuci tangan yang tidak dipergunakan sebagai bahan pendukung suatu kegiatan (event) maka penggunaan akun khusus COVID dapat diatur sebagai berikut :
  1. Pembelian/pengadaan tempat cuci tangan baik portable maupun permanen yang menjadi bagian dari suatu Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan maka menggunakan akun 523114 (Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan – Penanganan Pandemi COVID-19)
  2. Namun apabila pembelian/pengadaan tempat cuci tangan baik portable maupun permanen dapat diidentifikasi sebagai kodefikasi BMN tersendiri dalam kelompok Peralatan dan Mesin dan harga perolehannya memenuhi satuan nilai minimum kapitalisasi (Rp1 juta) maka menggunakan akun 532119 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Penanganan Pandemi COVID-19)
10. Apakah pembuatan bilik disinfektan dapat menggunakan akun khusus COVID-19 ? 

Pengadaan Bilik Disinfektan Non Permanen yang tidak memenuhi kriteria sebagai suatu Aset Tetap dapat menggunakan akun COVID-19 yaitu 521131 (Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19). 

Pengadaan Bilik Disinfektan Permanen/ Portabel yang dapat dikenali dan memenuhi kriteria sebagai suatu Aset Tetap Peralatan dan Mesin maka menggunakan akun 532119 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Penanganan Pandemi COVID-19). 

11. Apakah pengadaan vaksin COVID-19 dapat menggunakan akun khusus belanja belanja COVID-19 ? 

Penggunaan akun untuk pengadaan vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 yang ditujukan kepada masyarakat sesuai misi dan tugas suatu Satker K/L dan memenuhi kriteria sebagai persediaan (tidak habis pakai) maka dapat menggunakan akun 521841 (Belanja Barang Persediaan - Penanganan Pandemi COVID-19. 

12. Akun apakah yang tepat digunakan untuk sewa kendaraan yang dipergunakan sebagai alat angkut perawat/tenaga kesehatan bagi Satker BLU (bersumber dari PNBP BLU) ? 

Berpedoman pada Kepdirjen Perbendaharaan Nomor Kep-211/PB2018, atas sewa kendaraan yang bersumber dana BLU dapat menggunakan akun 525113 (Belanja Jasa). Pelaksanaan penyewaaan kendaraan dimaksud tetap berpedoman pada ketentuan penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang berlaku bagi Satker berstatus dan menerapkan model pengelolaan keuangan BLU. 

13. Akun apa sajakah yang digunakan dalam rangka kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 ? Kegiatan tersebut antara lain : penyemprotan disinfektan, pengadaan handsanitizer, thermometer digital, masker, sarung tangan, pembelian penambah daya tahan tubuh/vitamin, bilik disinfektan, dan pemeriksaan kesehatan ? 

Dalam rangka kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19, dapat menggunakan akun-akun sebagai berikut: 
 
a. 521131 (Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19):
  • Pengeluaran biaya penyemprotan Disinfektan di area kantor dan sekitarnya yang dilaksanakan swakelola.
  • Pengadaan hand sanitizer, masker, sarung tangan dalam rangka mendukung operasional kantor agar dapat berjalan dengan baik dan mendukung pelayanan serta tidak diniatkan sebagai persediaan. 
  • Pengadaan thermogun/thermometer infrared yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan nilainya tidak memenuhi satuan minimum kapitalisasi Peralatan dan Mesin. 
  • Pembelian vitamin dan penambah daya tahan tubuh. 
  • Pengadaan Bilik Disinfektan Non Permanen yang tidak memenuhi kriteria sebagai suatu Aset Tetap.
 
b. 521841 (Belanja Barang Persediaan - Penanganan Pandemi COVID-19):
  • Pengadaan hand sanitizer, masker, sarung tangan dalam rangka mendukung operasional kantor agar dapat berjalan dengan baik dan mendukung pelayanan yang diniatkan untuk disimpan sebagai persediaan. 
 
c. 522192 (Belanja Jasa - Penanganan Pandemi COVID-19) 
  • Pembayaran biaya penyemprotan Disinfektan dan pelaksanaan Rapid Test COVID-19 dengan menggunakan jasa pihak ketiga (dimana pihak ketiga merupakan pihak yang berkompeten untuk memberikan jasa penyemprotan Disinfektan dan pelaksanaan Rapid Test COVID-19). 
 
d. 532119 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin – Penanganan Pandemi COVID-19):
  • Pengadaan Thermogun/ thermometer infrared yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan nilainya memenuhi satuan minimum kapitalisasi Peralatan dan Mesin.
  • Pengadaan Bilik Disinfektan Permanen/ Portabel yang dapat dikenali dan memenuhi kriteria sebagai suatu Aset Tetap Peralatan dan Mesin. 
 
14. Dalam rangka iklan layanan masyarakat terkait COVID-19, akun apakah yang dapat digunakan untuk kegiatan tersebut ? 

Pengeluaran untuk iklan layanan masyarakat terkait COVID-19 sepanjang dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja maka dapat menggunakan akun 521241 (Belanja Barang Non Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19). 

15. Bagi pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas di masa pandemi diwajibkan menyertakan hasil Rapid Test, apakah biaya Rapid Test dapat disediakan dan dibebankan menggunakan akun perjalanan dinas ? 

Biaya rapid test bagi pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang berkompeten dapat menggunakan akun 522192 (Belanja Jasa - Penanganan Pandemi COVID-19). Namun apabila biaya rapid test tidak dapat dipisahkan dalam unsur biaya tiket/perjalanan dan perjalanan dinas yang dilakukan bukan dalam rangka kegiatan penanganan/pencegahan COVID-19 maka biaya rapid test tersebut dapat dibebankan dengan menggunakan akun perjalanan dinas sebagaimana mestinya (tidak menggunakan akun khusus COVID).
 
16. Akun apakah yang dapat digunakan untuk biaya komunikasi peserta dalam kegiatan Webinar (dilaksanakan secara daring) ? 

Biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet dapat diberikan kepada/mahasiswa/peserta pendidikan dan pelatihan yang terlibat langsung dalam kegiatan Webinar yang dilakukan secara daring (online), dan dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan besaran sesuai ketentuan berlaku. Biaya komunikasi tersebut dapat dialokasikan dan dibebankan dengan menggunakan akun 521241 (Belanja Barang Non Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19). 

Adapun biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon dan/atau paket data internet diperuntukan bagi aparatur (ASN) yang digunakan dalam rangka belanja penanganan COVID- 19 yang berasal dari refocusing dan penyesuaian pagu anggaran. Untuk itu, sepanjang penerima biaya komunikasi adalah aparatur dan biaya komunikasi dalam kegiatan WFH diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar operasionalisasi suatu satker (kebutuhan internal) maka dapat dibebankan menggunakan akun 521131 (Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19). Pimpinan Satker/KPA bertanggung jawab terhadap kewajaran dan efektivitas serta efisiensi setiap kegiatan dengan menggunakan beban APBN. 

17. Apakah akun yang digunakan untuk pengadaan sembako yang dibagikan kepada masyarakat? 

Pengadaan sembako yang dibagikan kepada masyarakat sebagai dampak pandemi COVID-19 dapat memenuhi kriteria sebagai Bantuan Sosial yang pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 jo. PMK Nomor 228/PMK.05/2016 mengenai Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/ Lembaga. Pada masa pandemi dan sehubungan program Perlindungan Sosial untuk menangani dampak penanganan pandemi COVID-19 yang diwujudkan dalam Program PEN maka penggunaan akun untuk pengadaan sembako sebagai berikut : 
  • Untuk pengadaan sembako berupa paket sembako yang dibagikan dalam bentuk barang (natura) dan dilakukan penyimpanan dalam gudang sembako serta memenuhi kriteria sebagai persediaan maka pengalokasian anggaran dan pembebanannya menggunakan akun 576115 (Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Barang - Penanganan Pandemi COVID-19) yang dicatat dengan pendekatan aset. 
  • Sedangkan untuk kegiatan pengadaan sembako berupa kartu sembako atau yang lainnya yang tidak memenuhi kriteria persediaan (langsung dibagikan/habis pakai) maka pengalokasian anggaran dan pembebanannya menggunakan akun 576114 (Belanja Bantuan Sosial Untuk Penanggulangan Bencana Dalam Bentuk Uang - Penanganan Pandemi COVID-19) untuk yang berupa uang dan akan dicatat dengan menggunakan pendekatan beban. 
 
18. Untuk mendukung gugus tugas di Bidang Ilmu Pengetahun dan Teknologi ditetapkan Tim Konsorsium yang bertugas mengembangkan kegiatan riset dan inovasi untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah COVID-19. Akun apakah yang dapat digunakan untuk pembayaran honorarium tim tersebut ? 
 
Honorarium tim Konsorsium yang bertugas mengembangkan kegiatan riset dan inovasi untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon wabah COVID-19 dapat dibebankan menggunakan 521241 (Belanja Barang Non Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19). 

Adapun untuk pembayaran honorarium narasumber/pakar untuk kegiatan rapat-rapat penanggulangan COVID 19 yang diadakan oleh Tim Konsorsium COVID 19 dapat dibebankan menggunakan akun 522192 (Belanja Jasa - Penanganan Pandemi COVID-19). 

Pelaksanaan pembayaran honorarium dimaksud tetap berpedoman pada PMK78/PMK.02/2019 tentang SBM TA 2020. KPA bertanggung jawab atas kewajaran dan efektivitas serta efisinesi dari suatu kegiatan yang bersumber pada dana APBN.
 
19. Jika dalam suatu Satker terdapat kebutuhan untuk melakukan pengiriman vitamin/penambah daya tahan tubuh bagi para pegawai yang sedang bertugas di zona merah melalui jasa pengiriman maka akun apakah yang tepat digunakan untuk biaya pengiriman tersebut ? 

Biaya pengiriman vitamin/penambah daya tahan tubuh bagi para pegawai (aparatur) yang sedang bertugas di Zona Merah COVID-19 yang dimaksudkan untuk menjaga stamina dan imunitas serta kesehatan sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik merupakan pengeluaran dukungan operasional entitas sehingga dapat menggunakan akun 521131 (Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19). 

20. Suatu Satker akan melakukan revisi POK terkait akun khusus COVID untuk mengalokasikan anggaran pembelian alat semprot disinfektan. Akun apakah yang tepat untuk pembelian alat semprot disinfektan dimaksud baik dengan harga di bawah ataupun di atas satuan minimum kapitalisasi ? 

Pembelian alat semprot disinfektan yang memenuhi kriteria sebagai Aset Tetap dan nilai perolehannya memenuhi satuan minimum kapitalisasi Peralatan dan Mesin (yaitu sama dengan dan/atau lebih dari Rp1 juta) dapat dibebankan dengan menggunakan akun 532119 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Penanganan Pandemi COVID-19). 

Adapun untuk Pembelian alat semprot disinfektan yang memenuhi kriteria sebagai Aset Tetap namun nilai perolehannya dibawah satuan minimum kapitalisasi Peralatan dan Mesin (yaitu kurang dari Rp1 juta) dapat dibebankan dengan menggunakan akun 521131 (Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19). Terhadap perolehan barang dimaksud tetap diinput dalam Aplikasi SIMAK BMN dan diklasifikasikan sebagai BMN Ekstrakomptabel.
 
21. Akun apa yang dapat digunakan untuk mencatat pembelian face shield dalam rangka penanggulangan COVID-19? 
 
Pembelian face shield dalam rangka penanggulangan COVID-19 adalah sebagai berikut:
  • Pengadaan face shield yang dilaksanakan dalam rangka mendukung operasional kantor agar dapat berjalan dengan baik menggunakan akun 521131 (Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19).
  • Pengadaan face shield yang diniatkan sebagai persediaan menggunakan akun 521841 (Belanja Barang Persediaan - Penanganan Pandemi COVID-19) 
 
22. Apabila terdapat pengembalian belanja atas realisasi pengadaan thermogun yang memenuhi kriteria sebagai Aset Tetap dan satuan minimum kapitalisasi, akun apakah yang digunakan untuk keperluan pengembalian belanja dimaksud ? 

Berpedoman pada Kepdirjen Perbendaharaan No KEP-211/PB/2018 dan Kepdirjen Perbendaharaan No KEP-135/PB/2020, penggunaan akun transaksi pengembalian belanja sebagai berikut :
  • Pengembalian belanja yang dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan menggunakan akun yang sama dengan realisasi belanjanya sehingga apabila pembelian thermogun (yang memenuhi kriteria sebagai Aset Tetap dan satuan minimum kapitalisasi) maka akun yang digunakan adalah akun 532119 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Penanganan Pandemi COVID-19).
  • Pengembalian belanja yang dilaksanakan atas realisasi belanja pada tahun anggaran yang lalu menggunakan kelompok akun 42591 (Penerimaan Kembali Tahun Anggaran Yang Lalu I) sehingga apabila pada tahun anggaran yang lalu telah direalisasikan menggunakan akun 532119, maka akun penyetoran atas pengembalian belanja menggunakan akun 425913 (Penerimaan Kembali Belanja Modal Tahun Anggaran Yang Lalu) 
 
23. Untuk mendukung ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kebijakan Work From Home, suatu Satker melakukan pengadaan software untuk presensi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara online. Akun apakah yang tepat digunakan untuk perolehan software tersebut ?

Penggunaan akun pengadaan untuk presensi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara online untuk mendukung ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kebijakan Work From Home adalah sebagai berikut:
  • Apabila software merupakan bagian dari penanganan pandemi COVID-19 dan dikembangkan oleh instansi pemerintah sendiri (secara internal) dimana terdapat kesulitan yaitu untuk mengidentifikasi biaya perolehan secara andal dan tidak memiliki perlidungan hukum maka tidak perlu diakui sebagai ATB sehingga dapat menggunakan akun 521131 (Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19).
  • Dalam hal pengadaan software sebagai bagian dari bentuk penanganan pandemi COVID-19 dibangun/dikembangkan oleh pihak ketiga diakui sebagai ATB sehingga dapat menggunakan akun 536118 (Belanja Modal Lainnya – Penanganan Pandemi COVID-19) 
 
24. Untuk memenuhi peningkatan kapasitas pegawai, Satker menugasi beberapa pegawai untuk mengikuti Online Course yang perlu diikuti selama masa pandemi. Akun apakah yang tepat digunakan untuk merealisasikan biaya keikutsertaan ? 

Untuk kegiatan Online Course oleh pegawai kantor selama masa pandemi dapat diberikan biaya komunikasi dalam bentuk pulsa telepon atau paket data internet dengan dibebankan pada akun 521241 (Belanja Barang Non Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19). Adapun untuk biaya keikutsertaan dalam Online Course, maka dapat menggunakan akun biasa yaitu akun 521219 (Belanja Non Operasional Lainnya). Kepala Satker/ Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas kewajaran, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan yang menjadi beban APBN. 

25. Dalam rangka pencegahan COVID-19 di era new normal kami akan mengadakan mini back pack yang berisi finger anti corona, mini hand sanitizer, mini spray disinfektan, vitamin c, obat-obatan, thermogun infrared, sarung tangan, kaca mata anti COVID, tisu basah, tisu kecil, dan lain-lain. Untuk keperluan biaya tersebut akun apakah yang dapat digunakan dalam rangka SPJ keuangan? 

Pengadaan paket mini backpack yang dibagikan kepada pegawai yang dilaksanakan dalam rangka mendukung operasional kantor agar dapat berjalan dengan baik dapat dibebankan pada akun 521131 (Belanja Barang Operasional - Penanganan Pandemi COVID-19). Kepala Satker/ Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas kewajaran, efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan yang menjadi beban APBN. 

26. Penggunaan akun untuk pelaksanaan rapid test dalam S-369/PB/2020 terdapat 2 akun, yaitu akun 521841 untuk alat rapid test (sebagai persediaan) dan 522192 jasa rapid test. Untuk pihak ketiga pada suatu Satker yang tidak membedakan kuitansi untuk alat dan jasa pemeriksaannya, bagaimana penerapan atas penggunaan akun untuk pengeluaran dimaksud ?

Pelaksanaan Rapid Test COVID-19 dengan menggunakan jasa pihak ketiga yang berkompeten dapat dibebankan pada akun 522192 (Belanja Jasa - Penanganan Pandemi COVID-19) dengan tidak perlu membedakan rincian pengeluaran yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut. 

27. Akun apakah yang tepat digunakan untuk pembuatan/pengadaan sekat meja dalam rangka pencegahan COVID-19? 

Untuk pembuatan sekat meja kerja dengan menggunakan akrilik yang dimaksudkan dalam rangka pencegahan COVID-19 maka dapat ditinjau sebagai berikut :
  • Merupakan perolehan awal (pengadaan awal) atau pengeluaran setelah perolehan.
  • Nilai perolehannya memenuhi satuan minimum kapitalisasi (Rp1 juta atas di atas Rp1 juta) dan dibawah satuan minimum kapitalisasi (di bawah Rp1 juta).
Pembuatan sekat meja kerja dengan menggunakan akrilik yang tidak dimaksudkan dalam rangka pencegahan COVID-19 berpedoman pada Kepdirjen Perbendaharaan Nomor Kep-211/PB/2018.
 
28. Pada suatu satker terdapat pelaksanaan kegiatan Gerakan Masker Kain yang sangat relevan dengan masa pandemi yaitu bantuan biaya produksi yang diberikan kepada pelaku UKM di bidang konveksi. Dalam proses pendistribusian masker kain yang dihasilkan diperlukan biaya distribusi/pengiriman dengan menggunakan jasa ekspedisi pengiriman. Akun apakah yang tepat digunakan dalam rangka pengeluaran dimaksud ? Dan selanjutnya, akun yang dapat digunakan dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi ke daerah-daerah untuk memastikan distribusi masker telah dilakukan secara tepat sasaran ? 
a. Biaya distribusi (pengiriman menggunakan jasa ekspedisi) masker kain dari UKM ke kantor dinas daerah dapat menggunakan akun: 
  • 526322 (Belanja Barang untuk Bantuan Lainnya Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang - Penanganan Pandemi COVID-19), apabila merupakan bagian biaya perolehan sesuai perjanjian/kontrak.
  • 522192 (Belanja Jasa - Penanganan Pandemi COVID-19), apabila pengadaan masker telah diterima satker dan kemudian baru dikirim ke masyarakat/pemda menggunakan jasa ekspedisi pihak ketiga. 
 
b. Monitoring dan evaluasi ke daerah yang dituju untuk memastikan distribusi masker kain tepat sasaran dapat menggunakan akun 524115 (Belanja Perjalanan Dinas - Penanganan Pandemi COVID19). 

29. Dalam S-308/PB/2020 disebutkan bahwa pembelian/pengadaan tempat cuci tangan permanen/portable yang nilainya melewati batas minimal kapitalisasi (diatas 1 juta) harus menggunakan akun belanja 532111, sedangkan pada S-369/PB/2020 menyebutkan bahwa untuk pembuatan tempat cuci tangan dengan menggunakan akun belanja pemeliharaan (523114). Mohon penjelasan terkait penggunaan akun yang tepat untuk pembangunan tempat cuci tangan portabel/permanen? 

Berpedoman pada surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-308/PB/2020 dan S-369/PB/2020, terkait pengadaan tempat cuci tangan portable maupun permanen dapat disampaikan sebagai berikut: 
  • Apabila pengadaan tempat cuci tangan portable/permanen dapat diidentifikasi sebagai kodefikasi BMN tersendiri dalam kelompok Peralatan dan Mesin dan harga perolehannya di atas nilai minimum kapitalisasi Peralatan dan Mesin (Rp1 juta), maka menggunakan akun 532119 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Penanganan Pandemi COVID-19).
  • Apabila pengadaan tempat cuci tangan portable/permanen tidak dapat diidentifikasi sebagai kodefikasi BMN tersendiri dalam kelompok Peralatan dan Mesin dan menjadi bagian dari Gedung dan Bangunan, maka tepat untuk menggunakan akun 523114 (Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan - Penanganan Pandemi COVID-19) dan tidak perlu dicatat sebagai BMN.
 
30. Pada suatu Satker terdapat kegiatan pembuatan media dalam bentuk video yang berisi pengetahuan mengenai COVID-19 dan video tersebut dapat menjadi koleksi perpustakaan. Akun apakah yang tepat digunakan dalam rangka pembuatan media dalam bentuk video tersebut ? 

Kegiatan pembuatan media dalam bentuk video yang berisi pengetahuan mengenai COVID-19 dan akan menjadi koleksi perpustakaan maka dapat menggunakan akun 536118 (Belanja Modal Lainnya - Penanganan Pandemi COVID-19). Perolehan berupa media dalam video tersebut dicatat sebagai Aset Tetap Lainnya dalam sistem pelaporan BMN. 

31. Apakah dalam tatanan normal baru sekarang ini, pengadaan alat uji sampel COVID-19 seperti PCR dengan nilai melebih satuan minimal kapitalisasi tetap menggunakan akun 532119 ?

Pengadaan untuk barang berupa alat untuk uji sampel COVID-19 (seperti alat PCR dengan harga bisa lebih dari Rp 200 juta) di era new normal tetap dibebankan menggunakan akun 532119 (Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Penanganan Pandemi COVID 19) dan dicatat sebagai Aset Tetap Peralatan dan Mesin.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search