Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Rekonsiliasi UAKPA

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sember yang sama. Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
Dasar Hukum
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga
Kebijakan Rekonsiliasi melalui MonSAKTI
Pelaksanaan Rekonsiliasi
Perseiapan Rekonsiliasi satker Pengguna SAKTI
Mekanisme Push Data dari SAKTI ke MonSAKTI
Tahapan Proses Rekonsiliasi
Jadwal Rekonsiliasi
Sanksi
Link aplikasi MonSAKTI

Reset BAR

Ketentuan Umum
Proses analisis laporan keuangan dilaksanakan oleh satker maupun oleh unit pelaporan di atasnya. Sehingga dimungkinkan setelah BAR terbit, terdapat perbaikan berdasarkan hasil analisa/ telaah dari unit akutansi dan pelaporan. Atas perbaikan tersebut harus dilakukan pembatalan BAR (reset BAR) dan unggah ulang ADK.

Pembatalan BAR serta unggah ulang ADK dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Satker yang melakukan perbaikan data harus melakukan pengunggahan ulang ADK ke Aplikasi e-Rekon&LK.
  2. Bagi Satker yang telah mendapatkan BAR atas rekonsiliasi yang dilakukan, maka Satuan Kerja tersebut harus menyampaikan Surat Permohonan Reset BAR ke KPPN Kotabumi sebelum mengunggah kembali ADK ke Aplikasi E-Rekon&LK.
  3. Permintaan untuk pembatalan BAR disampaikan secara tertulis ke KPPN mitra kerja.
  4. Berdasarkan Surat Permohonan Pembatalan BAR, KPPN Kotabumi akan melakukan langkah Pembatalan BAR pada aplikasi e-Rekon&LK.
  5. Pembatalan BAR dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satker, tanpa memperhatikan jadwal open-close period.
  6. Satker yang telah mengajukan pembatalan BAR dan disetujui KPPN Kotabumi, harus melakukan proses uplaod ADK ulang sampai dengan terbitnya BAR.
Format dan Blangko

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search