Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Kode Etik & Perilaku Kemenkeu

Kode Etik dan Kode Perilaku adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Pegawai, bangsa, dan negara
Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.01/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Butir-butir

1. Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai INTEGRITAS

Perilaku
  1. menjaga citra, harkat, dan martabat Kementerian Keuangan di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri;
  2. menjunjung tinggi norma yang berlaku dalam masyarakat serta Kode Etik dan Kode Perilaku profesi;
  3. memegang teguh sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  4. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  5. bersikap netral dalam Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Anggota Legislatif Pusat dan Daerah;
  6. menggunakan media sosial dengan bijak;
  7. berbicara dan bertindak secara jujur dan pantas sesuai dengan fakta dan kebenaran sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. menjadi teladan serta menegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku;
  9. mengajukan permohonan izin setiap akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan pribadi;
  10. tidak menemui pihak yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali karena penugasan;
  11. tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying) dan/atau pelecehan terhadap Pegawai atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja;
  12. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma kesopanan dan norma kesusilaan yang dapat menurunkan citra Pegawai dan/atau organisasi;
  13. tidak memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat prostitusi dan perjudian, kecuali karena penugasan;
  14. tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Pegawai;
  15. tidak dengan sengaja bersikap, berucap, dan berperilaku yang tidak sesuai dengan identitas seksual dan gender yang bersangkutan; dan
  16. tidak dengan sengaja mengarah pada tindakan melanggar kesusilaan dengan lawan jenis atau sesama jenis kelamin.

2. Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai PROFESSIONALISME

Perilaku
  1. mengutamakan kepentingan bangsa dan organisasi di atas kepentingan pribadi;
  2. bekerja sesuai standar operasional prosedur dan kewenangan jabatan;
  3. menyelesaikan tugas atau pekerjaan secara bertanggung jawab hingga tuntas;
  4. menyusun rencana atau sasaran kinerja yang hendak dicapai;
  5. mengoptimalkan kompetensi yang dimiliki untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan;
  6. menjaga informasi dan data Kementerian Keuangan yang bersifat rahasia;
  7. disiplin dalam pemanfaatan waktu kerja;
  8. berani mengakui kesalahan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya;
  9. bersikap dan bertutur kata secara sopan;
  10. mengindahkan etika berkomunikasi dalam bercakapcakap, bertelepon, menerima tamu, dan surat-menyurat termasuk surat elektronik (e-mail serta media komunikasi lainnya;
  11. menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di luar area merokok yang telah disediakan;
  12. berpenampilan, berpakaian, dan memakai sepatu kerja sesuai dengan ketentuan dan standar etika yang berlaku;
  13. tidak menyalahgunakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja atau keperluan dinas;
  14. tidak merespon kritik dan saran dengan negatif secara berlebihan;
  15. tidak memakai tindik (piercing), kecuali penggunaan di daun telinga khusus untuk Pegawai perempuan atau karena alasan keagamaan; dan
  16. tidak bertato di bagian tubuh yang terbuka.

3. Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai SINERGI

Perilaku
  1. mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia serta mengembangkan sikap tenggang rasa antarsesama manusia;
  2. menghormati dan menghargai perbedaan latar belakang, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan;
  3. tidak memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. bersikap kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas;
  5. menghargai masukan, pendapat, dan gagasan orang lain;
  6. menjaga komitmen terhadap keputusan bersama dan implementasinya;
  7. bersedia untuk berbagi solusi, informasi dan/atau data sesuai kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan pekerjaan;
  8. memberikan kesempatan untuk menunaikan ibadah ketika rapat kerja atau tugas kedinasan sedang berlangsung;
  9. melaksanakan kegiatan terkait tugas atau jabatannya dengan izin atau sepengetahuan atasan; dan
  10. tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan.

4. Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai PELAYANAN

Perilaku
  1. menunjukkan kepedulian, ramah, dan santun dalam memberikan pelayanan;
  2. berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas;
  3. berupaya memberikan layanan yang tepat waktu, cepat, dan transparan;
  4. memberikan pelayanan sesuai kompetensi dan dalam hal terdapat permasalahan, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian permasalahan;
  5. menerima pihak lain yang tidak terkait dengan pekerjaan di luar jam kerja atau pada jam kerja dengan seizin atasan dan/atau sepanjang tidak mengganggu pekerjaan atau layanan; dan
  6. tidak membeda-bedakan dan bersikap adil dalam memberikan pelayanan.

5. Kode Etik dan Kode Perilaku Nilai KESEMPURNAAN

Perilaku
  1. terbuka terhadap usulan perbaikan;
  2. terbuka terhadap informasi atau pengetahuan baru;
  3. senantiasa berupaya untuk memberikan kinerja dan/atau layanan yang terbaik;
  4. berupaya menjaga dan melakukan implementasi atas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  5. tidak menghalangi kreativitas/gagasan/pendapat yang bernilai tambah bagi kemajuan organisasi; dan
  6. tidak menghalangi upaya inovasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

MAJELIS KODE ETIK

Pembentukan
Pembentukan Majelis ditetapkan dengan surat perintah yang disahkan Pejabat yang berwenang membentuk Majelis Kode Etik.
Keanggotaan
Pemilihan Anggota
Sumber Dugaan Pelanggaran
Sanksi Moral
Ketentuan terkait dengan Sanksi Moral

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search