Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
  3. Peraturan MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  4. Peraturan MenPAN RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
  5. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Ringkasan Jabatan
Jenjang dan Angka Kredit
Jenjang dan Angka Kredit
Pengangkatan
Penetapan Angka Kredit
Unsur Kegiatan

Urjab PTPN Terampil

40 Butir Kegiatan PTPN Terampil
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 40 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, antara lain:
  1. menginventarisasi bahan penyusunan materi/uji Kompetensi Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan;
  2. Menginventarisasi Data Permasalahan Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan;
  3. menyusun kertas kerja pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
  4. menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
  5. menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
  6. menginput data layanan terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
  7. menginventarisasi bahan monitoring proses pencairan pengajuan dana;
  8. melaksanakan pelayanan sertifikasi bendahara;
  9. menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
  10. menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
  11. menginput data layanan terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
  12. menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait perencanaan kas;
  13. menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
  14. menginput data layanan terkait perencanaan kas;
  15. menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
  16. menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
  17. menginput data layanan terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
  18. menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
  19. menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
  20. menginput data layanan terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
  21. menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
  22. menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
  23. menginput data layanan terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
  24. menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
  25. menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
  26. menginput data layanan terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
  27. menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait data kontrak dan supplier;
  28. menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
  29. menginput data layanan terkait data kontrak dan supplier;
  30. menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
  31. menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
  32. menginput data layanan terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
  33. menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait revisi anggaran;
  34. menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
  35. menginput data layanan terkait revisi anggaran;
  36. menerima pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja secara langsung di meja layanan dan sarana komunikasi lainnya terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
  37. menyiapkan jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
  38. menginput data layanan terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
  39. menginventarisasi data kinerja pelaksanaan anggaran; dan
  40. melaksanakan survei kepuasan stakeholders atas layanan perbendaharaan;
Hasil kerja PTPN Terampil

Urjab PTPN Mahir

40 Butir Kegiatan PTPN Mahir
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 40 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir, antara lain:
  1. menyusun materi/uji kompetensi Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan;
  2. melaksanakan pengolahan data permasalahan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan;
  3. melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis tingkat dasar di bidang perbendaharaan;
  4. memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
  5. melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
  6. memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
  7. melaksanakan monitoring proses pengajuan pencairan dana;
  8. menyusun analisis permasalahan pelayanan sertifikasi bendahara;
  9. memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
  10. melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
  11. memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
  12. Memverifikasi Pertanyaan, Permintaan, Dan/Atau Masukan Dari Satuan Kerja Terkait Perencanaan Kas;
  13. melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
  14. memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait perencanaan kas;
  15. memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
  16. melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
  17. memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
  18. memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
  19. melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
  20. memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
  21. memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
  22. melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
  23. memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
  24. memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
  25. melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
  26. memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
  27. memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait data kontrak dan supplier;
  28. melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
  29. memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait data kontrak dan supplier;
  30. memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
  31. melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
  32. memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
  33. memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait revisi anggaran;
  34. melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
  35. memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait revisi anggaran;
  36. memverifikasi pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
  37. melaksanakan validasi jawaban pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
  38. memverifikasi data layanan yang telah diinput terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
  39. melaksanakan pengolahan data kinerja pelaksanaan anggaran; dan
  40. melaksanakan pengolahan data survei kepuasan stakeholders atas layanan perbendaharaan.
Hasil kerja PTPN Mahir

Urjab PTPN Penyelia

40 Butir Kegiatan PTPN Penyelia
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 40 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil, antara lain:
  1. Melaksanakan Verifikasi Materi/Uji Kompetensi Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan;
  2. Menyusun Kertas Kerja Analisis Data Permasalahan Pembinaan/Bimbingan Teknis Di Bidang Perbendaharaan;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis tingkat dasar di bidang perbendaharaan;
  4. menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
  5. menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
  6. menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait pengelolaan dokumen pelaksanaan anggaran;
  7. menyusun langkah tindak lanjut monitoring proses pengajuan pencairan dana;
  8. menyusun langkah tindak lanjut pelayanan sertifikasi bendahara;
  9. menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
  10. menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
  11. menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait uang persediaan/tambahan uang persediaan;
  12. menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait perencanaan kas;
  13. menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait perencanaan kas;
  14. menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait perencanaan kas;
  15. menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
  16. menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
  17. menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan;
  18. menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
  19. menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
  20. menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait penyelesaian tagihan kontraktual;
  21. menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
  22. menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
  23. menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait rencana penarikan dana dan estimasi penerimaan;
  24. menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
  25. menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
  26. menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait penolakan Surat Perintah Membayar;
  27. menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait data kontrak dan supplier;
  28. menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait data kontrak dan supplier;
  29. menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait data kontrak dan supplier;
  30. menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
  31. menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
  32. menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana;
  33. menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait revisi anggaran;
  34. menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait revisi anggaran;
  35. menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait revisi anggaran;
  36. menyusun langkah tindak lanjut pertanyaan, permintaan, dan/atau masukan dari satuan kerja terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
  37. menjawab pertanyaan dan layanan helpdesk terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
  38. menyusun langkah tindak lanjut hasil verifikasi data layanan terkait laporan pertanggungjawaban bendahara;
  39. menyusun kertas kerja analisis data kinerja pelaksanaan anggaran; dan
  40. melaksanakan analisis data survei kepuasan stakeholders atas layanan perbendaharaan
Hasil kerja PTPN Penyelia

Perbedaan AK Konvensional dan AK Integrasi

Perbedaan AK Konvensional dan AK Integrasi
Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi
Penyesuaian AK Integrasi pada JF PK-APBN dan JF APK-APBN

Akses Aplikasi e-Jafung

Hal-hal yang harus diperhatikan
  1. eJafung dapat diakses pada laman https://e-jafung.kemenkeu.go.id.
  2. User dIGIT, adalah User yang digunakan pada aplikasiperbendaharaan seperti SPRINT, SIMASPATEN, DIGIPAY, dll
  3. Jafung, adalah role user pejabat fungsionalyang digunakan untuk akses eJafung secara personal
  4. Penugasan, adalah penunjukan sebagai Pengelola APBN oleh KPA melalui Surat Keputusan
  5. Admin Satker, adalah pegawai yang menangani kepegawaian pada unit instansi tempat Jafung ditugaskan. Digunakan untuk untuk membuat user calon pejabat Fungsional dan verifikasi usulan calon pejabat Fungsional
  6. Admin K/L, adalah pegawai yang menangani kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga. Digunakan untuk untukmelakukan verifikasi usulan calon pejabat Fungsional yang dikirim oleh Admin Satker dan meneruskan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan, DJPb
  7. Pejabat Pengusul, adalah role jafung yang memiliki kewenangan mengusulkan DUPAK ke tim Penilai.
  8. Untuk mendukung tampilan optimal, gunakan skala 80-90% pada e-Jafung, dengan cara klik CTRL –(CTRL dan MIINUS)
  9. Role admin satker dan pejabat fungsional tidak diperkenakan dirangkap pada1 user
Manual Aplikasi
Format dan Blangko
Link e-JAFUNG

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search