Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pengesahan SKPP

SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat.
SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga pasal 15
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018, tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU PENYELESAIAN
KETENTUAN SKPP GAJI WEB
JUKNIS PEMBUATAN SKPP
JENIS-JENIS SKPP
KETENTUAN LAINNYA
BLANGKO

SKPP Pindah

PROSEDUR SKPP Pindah
Ketentuan penyampaian :
  1. Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN Kotabumi
  2. KPPN Kotabumi mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan “Data Pegawai telah dinonaktifkan dari database Satker tersebut pada KPPN Asal” lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk.
  3. SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian dikirimkan oleh Satker penerbit kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.
PERSYARATAN SKPP Pindah

SKPP Pensiun

PROSEDUR SKPP Pensiun
Ketentuan penyampaian :
  1. Apabila ada Kenaikan Pangkat Pengabdian, agar dibayarkan terlebih dahulu sebelum mengajukan SKPP ke KPPN Kotabumi
  2. Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN Kotabumi
  3. KPPN Kotabumi mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan “Data Pegawai telah dinonaktivken dari database Satker tersebut pada KPPN Asal” lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk.
  4. SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian Satker penerbit mengirimkannya kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.
PERSYARATAN SKPP Pensiun

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search