Dalam rangka memastikan setoran penerimaan negara diterima di Kas Negara, setiap setoran penerimaan negara dapat dikonfirmasi kebenarannya. Pelaksanaan konfirmasi atau validasi setoran atas setoran penerimaan negara dilaksanakan berdasarkan permohonan konfirmasi dari Satker/WajibPajak/Wajib Setor/Wajib Bayar. Hasil konfirmasi setoran penerimaan negara berupa Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.
Pentingnya pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara ini juga diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, bahwa setiap lampiran SSP (Surat Setoran Pajak) untuk SPP-GU harus sudah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh KPPN. Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah tanggal penyetoran penerimaan negara.
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2018 tanggal 23 Maret 2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
Pengertian Istilah
Syarat dan kelengkapan pengajuan Konfirmasi Setoran ke KPPN
Mekanisme Pelaksanaan Konfirmasi Setoran
Format dan Blangko
Aplikasi K2PN & ADK Konfirmasi Setoran
Aplikasi K2PN
Format ADK Konfirmasi
Pembuatan ADK Konfirmasi dari OMSPAN
ADK Konfirmasi dari OMSPAN
Konfirmasi dimaksudkan untuk memastikan setoran benar-benar telah masuk ke kas negara. Untuk dapat memastikan data setoran tersebut adalah benar dan tercatat dalam sistem Penerimaan Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, satuan kerja harus membawa ADK konfirmasi yang dihasilkan dari aplikasi K2PN atau bisa juga dengan menggunakan aplikasi SAS. Namun ada cara yang lebih mudah yaitu dengan menggunakan menu konfirmasi penerimaan pada aplikasi OM-SPAN.
Tahapan Pembuatan ADK Konfirmasi dari OMSPAN (dengan Gambar)
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ