Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Konfirmasi/Validasi atas Setoran

Dalam rangka memastikan setoran penerimaan negara diterima di Kas Negara, setiap setoran penerimaan negara dapat dikonfirmasi kebenarannya. Pelaksanaan konfirmasi atau validasi setoran atas setoran penerimaan negara dilaksanakan berdasarkan permohonan konfirmasi dari Satker/WajibPajak/Wajib Setor/Wajib Bayar. Hasil konfirmasi setoran penerimaan negara berupa Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.

Pentingnya pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara ini juga diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, bahwa setiap lampiran SSP (Surat Setoran Pajak) untuk SPP-GU harus sudah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh KPPN. Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah tanggal penyetoran penerimaan negara.

Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2018 tanggal 23 Maret 2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
Pengertian Istilah
Syarat dan kelengkapan pengajuan Konfirmasi Setoran ke KPPN
Mekanisme Pelaksanaan Konfirmasi Setoran
Format dan Blangko

Aplikasi K2PN & ADK Konfirmasi Setoran

Aplikasi K2PN
Khusus untuk Non Satker/Satker tanpa DIPA, konfirmasi setoran menggunakan aplikasi K2PN. Sedangkan untuk satker yang mempunyai DIPA di KPPN, konfirmasi setoran dapat menggunakan Aplikasi SAKTI pada modul Bendahara menu Cetak LPJ Bendahara.


DOWNLOAD APLIKASI K2PN PADA LINK DI BAWAH  :

Format ADK Konfirmasi

Pembuatan ADK Konfirmasi dari OMSPAN

ADK Konfirmasi dari OMSPAN
Konfirmasi dimaksudkan untuk memastikan setoran benar-benar telah masuk ke kas negara. Untuk dapat memastikan data setoran tersebut adalah benar dan tercatat dalam sistem Penerimaan Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan, satuan kerja harus membawa ADK konfirmasi yang dihasilkan dari aplikasi K2PN atau bisa juga dengan menggunakan aplikasi SAS. Namun ada cara yang lebih mudah yaitu dengan menggunakan menu konfirmasi penerimaan pada aplikasi OM-SPAN.
Tahapan Pembuatan ADK Konfirmasi dari OMSPAN (dengan Gambar)

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search