Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Analisis Perbendaharaan Negara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan perbendaharaan negara yang dilakukan secara profesional berdasarkan suatu standar dan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perbendaharaan negara
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.

Dasar Hukum
  1. Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  3. Peraturan MenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
  4. Peraturan MenPAN RB Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
  5. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

PERATURAN YANG TELAH DICABUT:
  1. Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
  2. Peraturan MENPAN RB Nomor 52 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  3. Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  4. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-18/PB/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
  5. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-9/PB/2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Ringkasan Jabatan
Jenjang dan Angka Kredit
Jenjang dan Angka Kredit
Pengangkatan
Unsur Kegiatan

Urjab APN

37 Butir Kegiatan APN Ahli Pertama
Berikut 37 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, antara lain:
  1. melaksanakan pengolahan data standardisasi/pengembangan evaluasi/proyeksi penyerapan/sistem informas
  2. melaksanakan pengolahan data kajian fiskal;
  3. melaksanakan pengolahan data kinerja belanja;
  4. melaksanakan pengolahan data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
  5. melaksanakan pengolahan data reviu pelaksanaan anggaran;
  6. melaksanakan pengolahan data risiko pelaksanaan anggaran;
  7. melaksanakan pengolahan data penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
  8. melaksanakan pengolahan data transaksi penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing Room (T
  9. elaksanakan pengolahan data transaksi pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekun
  10. melaksanakan pengolahan data transaksi reverse repo/repo;
  11. Melaksanakan pengolahan data perencanaan kas satuan kerja;
  12. melaksanakan pengolahan data pembinaan/bimbingan teknis pengelolaan kas;
  13. melaksanakan pengolahan data fundamental makroekonomi/pasar keuangan/moneter terutama pada negara/ka
  14. melaksanakan pengolahan data teknikal terkait pergerakan nilai tukar/surat berharga negara/instrumen
  15. melaksanakan pengolahan data pengembangan strategi transaksi;
  16. melaksanakan pengolahan data manajemen risiko dan portofolio serta dukungan ALCO;
  17. melaksanakan pengolahan data rencana strategis/kajian awal kelayakan/kajian evaluasi kelayakan/penga
  18. melaksanakan pengolahan data peraturan/rekomendasi atas analisis peraturan/analisis rumusan dan peru
  19. melaksanakan pengolahan data kajian strategi/model/asumsi atas kelayakan/konsep feasibility study/penelitian dan pengembangan/data keuangan/data non keuangan/efektifitas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran/efektifitas monitoring dan evaluasi/besaran tingkat bunga/konsep kerjasama pengembangan skema pendanaan investasi lainnya;
  20. melaksanakan pengolahan data kajian efektifitas penyelesaian piutang negara pada BUMN/BUMD/Pemda;
  21. melaksanakan pengolahan data kajian penyusunan grand design kredit program sebagai penyempurnaan ata
  22. melaksanakan pengolahan data kajian atas pengembangan/penyempurnaan dukungan teknologi informasi dal program/investasi lainnya dalam rangka pengembangan SIKP UMi;
  23. melaksanakan pengolahan data realisasi dan statistik investasi lainnya;
  24. melaksanakan pengolahan data penilaian kinerja/pelaksanaan divestasi/likuidasi/pengembangan sistem k
  25. melaksanakan pengolahan data usulan tarif layanan BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
  26. melaksanakan pengelolaan data usulan remunerasi BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
  27. melaksanakan pengolahan data Laporan Keuangan BUN;
  28. melaksanakan pengolahan data Laporan Konsolidasi;
  29. melaksanakan pengolahan data rekonsiliasi;
  30. melaksanakan pengolahan data perincian data dari aplikasi SPAN;
  31. melaksanakan pengolahan data transaksi BA BUN;
  32. melaksanakan pengolahan data evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan;
  33. melaksanakan pengolahan data konsep tindak lanjut;
  34. menganalisis materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
  35. menganalisis data permasalahan pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negar
  36. melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara tingkat lanjutan; dan
  37. menganalisis data kinerja pelaksanaan anggaran.
37 Butir Kegiatan APN Ahli Muda
37 Butir Kegiatan APN Ahli Madya
23 Butir Kegiatan APN Ahli Utama

Perbedaan AK Konvensional dan AK Integrasi

Perbedaan AK Konvensional dan AK Integrasi
Penyesuaian AK Konvensional ke AK Integrasi
Penyesuaian AK Integrasi pada JF PK-APBN dan JF APK-APBN

Akses Aplikasi e-Jafung

Hal-hal yang harus diperhatikan
  1. eJafung dapat diakses pada laman https://e-jafung.kemenkeu.go.id.
  2. User dIGIT, adalah User yang digunakan pada aplikasiperbendaharaan seperti SPRINT, SIMASPATEN, DIGIPAY, dll
  3. Jafung, adalah role user pejabat fungsionalyang digunakan untuk akses eJafung secara personal
  4. Penugasan, adalah penunjukan sebagai Pengelola APBN oleh KPA melalui Surat Keputusan
  5. Admin Satker, adalah pegawai yang menangani kepegawaian pada unit instansi tempat Jafung ditugaskan. Digunakan untuk untuk membuat user calon pejabat Fungsional dan verifikasi usulan calon pejabat Fungsional
  6. Admin K/L, adalah pegawai yang menangani kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga. Digunakan untuk untukmelakukan verifikasi usulan calon pejabat Fungsional yang dikirim oleh Admin Satker dan meneruskan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan, DJPb
  7. Pejabat Pengusul, adalah role jafung yang memiliki kewenangan mengusulkan DUPAK ke tim Penilai.
  8. Untuk mendukung tampilan optimal, gunakan skala 80-90% pada e-Jafung, dengan cara klik CTRL –(CTRL dan MIINUS)
  9. Role admin satker dan pejabat fungsional tidak diperkenakan dirangkap pada1 user
Manual Aplikasi
Format dan Blangko
Link e-JAFUNG

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search