Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Tata Cara Perbaikan NIP & NRP pada aplikasi GPP/BPP/DPP

  1. Penambahan menu Perbaikan NIP/NRP di level Satker dan KPPN, dalam rangka perbaikan NIP/NRP seluruh satker. Perbaikan NIP/NRP ini dilakukan dimana saat ini masih banyak satker yang masih menggunakan NIP lama (NIP 9 Digit ditambah nol), ataupun NIP/NRP pegawai di suatu satker yang sama dengan NIP/NRP pegawai di satker lain. Hal ini perlu dibetulkan, dimana level pembetulan NIP/NRP ini dimulai dari satker dan disampaikan secara resmi ke KPPN. Perbaikan NIP/NRP ini berlaku untuk PNS K/L, PNS Polri, PNS TNI, Anggota Polri dan Prajurit TNI.
  2. Perbaikan NIP/NRP satker ini akan berpengaruh terhadap perbaikan data Supplier di SPAN, oleh sebab itu perbaikan NIP/NRP ini setelah diselesaikan di sisi Aplikasi GPP/BPP/DPP selanjutnya diikuti dengan proses perbaikan data Supplier pada SPAN.
DASAR HUKUM
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-24/PB/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji dengan menggunakan Aplikasi Gaji Modul Satker Berbasis Web
PERSYARATAN
BIAYA
WAKTU PENYELESAIAN
RUANG LINGKUP PERBAIKAN NIP/NRP
Format dan Blangko

1. Aplikasi GPP PNS Pusat

Tata Cara Perbaikan pada Aplikasi GPP PNS Pusat
  1. Perbaikan NIP PNS menggunakan menu Utilitas > Perbaikan NIP > Pilih Pegawai yang bersangkutan
  2. Isikan NIP yang telah diperbaiki tersebut pada kolom "NIP Perbaikan" > klik check pada kolom pilih > klik tombol Proses, maka data NIP pada seluruh aplikasi akan berubah, baik pada menu pegawai, perubahan, keluarga dan history gaji akan berubah semua.
  3. Untuk mengirimkan data ke KPPN klik tombol “NIP telah di Ubah“
  4. Klik tombol "Kirim ADK ke KPPN" (sebelumnya klik centang pada kolom pilih terlebuh dahulu)
  5. Pilih Folder Tujuan, Kemudian klik tombol OK
  6. Maka file akan terbentuk dengan format : PNS_+kode satker+ *.KOR
  7. Maka file selanjutnya disampaikan ke KPPN Kotabumi dengan dilampiri :
    1. Surat Permintaan Perubahan NIP/NRP 
    2. Surat Permintaan Perubahan Data Supplier Tipe 3 pada SPAN.

2. Aplikasi BPP Polri

Tata Cara Perbaikan pada Aplikasi BPP Polri
  1. Perbaikan NRP Anggota Polri menggunakan menu Utilitas > Perbaikan NRP >Pilih Anggota Polri yang bersangkutan
  2. Isikan NRP yang telah di perbaikitersebut pada kolom “NRP Perbaikan” > klik check pada kolom pilih > Klik tombol "Proses", maka data NRP pada seluruh aplikasi akan berubah, baikpada menu pegawai, perubahan, keluarga dan history gaji akan berubah semua
  3. Untuk mengirimkan data ke KPPN klik tombol “Data NRP “
  4. Klik tombol Kirim ADK ke KPPN (sebelumnya klik centang pada kolom pilih )
  5. Pilih Folder Tujuan, Kemudian klik tombol OK
  6. Maka file akan terbentuk dengan format : POL_+kode satker+ *.KOR
  7. Maka file selanjutnya disampaikan ke KPPN Kotabumi dengan dilampiri :
    1. Surat Permintaan Perubahan NIP/NRP 
    2. Surat Permintaan Perubahan Data Supplier Tipe 3 pada SPAN.

3. Aplikasi DPP TNI

Tata Cara Perbaikan pada Aplikasi DPP TNI
  1. Perbaikan NRP Prajurit TNI menggunakan menu Utilitas > Perbaikan NRP > Pilih Prajurit TNI yang bersangkutan
  2. Isikan NRP yang telah di perbaiki tersebut pada kolom “NRP Perbaikan” > klik check pada kolom pilih > Klik Tombol Proses, maka data NRP pada seluruh aplikasi akan berubah, baik pada menu pegawai, perubahan, keluarga dan history gaji akan berubah semua
  3. Untuk mengirimkan data ke KPPN klik tombol “Data Perubahan NRP“
  4. Klik tombol Kirim ADK ke KPPN (sebelumnya klik centang pada kolom pilih)
  5. Pilih Folder Tujuan, Kemudian klik tombol OK
  6. Maka file akan terbentuk dengan format : TNI_+kode satker+ *.KOR
  7. Maka file selanjutnya disampaikan ke KPPN Kotabumi dengan dilampiri :
    1. Surat Permintaan Perubahan NIP/NRP 
    2. Surat Permintaan Perubahan Data Supplier Tipe 3 pada SPAN

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search