Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

LPJ Bendahara

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara Penerimaan/Pegeluaran atas uang/surat berharga yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.

Satker wajib menyampaikan LPJ Bendahara yang dihasilkan dari aplikasi SAS ke aplikasi SPRINT secara rutin setiap bulan dengan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara
Lampiran Penyampaian LPJ Bendahara
Sanksi
Format dan Blangko

Petunjuk Manual

Proses Bisnis Rekonsiliasi Dengan e-Rekon
Untuk pengoperasian Aplikasi SAS modul LPJ (SILABI), silahkan pedomani Buku Manual SAS halaman 80 s.d. 107 yang dapat didownload pada link di bawah ini :

Proses Rekonsiliasi di Aplikasi SPRINT

Panduan Teknis Bendahara

Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran
Panduan Teknis Bendahara Pengeluaran ini didesain sebagai salah satu solusi dalam upaya peningkatan kapasitas pengelola keuangan pada satuan kerja pengelola APBN khususnya Bendahara Pengeluaran serta perbaikan dan peningkatan pengelolaan keuangan yang lebih baik sesuai semangat menjaga kredibilitas APBN yang berkesinambungan dapat didownload pada link berikut :

Panduan Teknis Bendahara Penerimaan

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search