SIMASPATEN adalah Aplikasi Sistem Informasi Penilaian Kompetensi Bagi PPK, PPSPM, dan Pejabat Fungsional Terbuka di Bidang Perbendaharaan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pendaftaran ADMIN SATKER
Akses Awal SIMASPATEN bagi Admin Satker untuk pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi :
- Pegawai yang ditunjuk sebagai Admin Satker untuk Aplikasi SIMASPATEN harus sudah memiliki user Digital Treasury (DIGIT).
- Apabila belum memiliki, pegawai tersebut dapat mendaftar/registrasi dulu melalui https://digit.kemenkeu.go.id/login
- Syarat Pendaftaran User Administrator Satker antara lain menyampaikan Formulir Pendaftaran User SIMASPATEN dalam bentuk PDF (.pdf) sebagaimana format di bawah dan menyampaikannya ke KPPN Kotabumi melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Setelah mendapatkan konfirmasi aktivasi akun dari KPPN Kotabumi, maka Admin Satker login ke Aplikasi SIMASPATEN melalui link https://simaspaten.kemenkeu.go.id dengan :
- user login : NIP
- password default : P4ssw0rd!
- Admin Satker mendaftarkan calon peserta Sertifikasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Pastikan semua calon peserta telah lengkap sebelum meneruskan usulan ke KPPN Kotabumi karena bila usulan sudah dikirim maka Satker tidak bisa lagi menambah calon peserta.
- Calon peserta yang telah diverifikasi internal tingkat Satker diusulkan ke KPPN Kotabumi dengan menyampaikan Surat Usulan Calon Peserta dalam bentuk PDF (.pdf) sebagaimana format di bawah dan menyampaikannya melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- KPPN Kotabumi akan melakukan verifikasi data calon peserta.
- Sebagai unit pelaksana sertifikasi, Administrator KPPN di KPPN Kotabumi memiliki kewenangan untuk menyetujui, meminta perbaikan, dan menolak usulan calon peserta bila calon peserta tidak memenuhi persyaratan.
- Peserta yang disetujui oleh Administrator KPPN akan melanjutkan proses verifikasi selanjutnya di Unit Penyelenggara (Direktorat Sistem Perbendaharaan-DJPb).
- Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat kompetensi PPK/PPSPM, dan apabila memenuhi syarat diperkenankan untuk mengikuti seleksi Jabatan Fungsional
Pendaftaran CALON PESERTA UKOM
Persyaratan pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi :
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN diatur sebagai berikut:
- Pasal 14 ayat (1) bahwa “Unit Penyelenggara menetapkan dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi”.
- Pasal 14 ayat (2) bahwa “Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan”.
- Sesuai dengan Keputusan Ketua Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi Nomor KEP- 24/PB.7/2020 tentang Penetapan Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN (Lampiran II), disebutkan bahwa KPPN Kotabumi merupakan salah satu Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah, KPPN selaku Unit Pelaksana Penilaian Kompetensi, pada masa pandemi Covid dapat menyelenggarakan Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM melalui mekanisme konversi
- Penilaian kompetensi PPK dan PPSPM melalui mekanisme konversi sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan sesuai dengan waktu pembukaan penilaian kompetensi dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan
- Pada masa peralihan (enam tahun terhitung sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 berlaku), bagi Pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM yang memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan/atau golongan paling rendah II/a atau sederajat, dapat mengikuti Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, b, dan c dengan persyaratan telah menduduki PPK atau PPSPM paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau
- Manual penggunaan Aplikasi Simaspaten untuk Admin Satker dan peserta sebagaimana pada link di bawah ini.
- Informasi terkait Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM berupa regulasi dan leaflet dapat diunduh pada alamat bit.ly/kompetensi_ppk_ppspm atau dengan menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara melalui telepon: (021) 3846822, e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.atau hai.kemenkeu.go.id
Pelaksanaan Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode IV Tahun 2021 (PENG-9)
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan PPK yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSPM dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat; dan
- memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan atau lembaga pendidikan dan/atau lembaga Pelatihan
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa; dan
- merangkap Jabatan Struktural atau memiliki pengalaman sebagai PPK paling singkat 2 (dua)
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian Tagihan dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- memiliki sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak merangkap Jabatan Struktural;
- memiliki pengalaman sebagai PPK kurang dari 2 (dua) tahun; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian
- Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPK;
- merangkap Jabatan Struktural;
- tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPK/pengadaan barang/jasa dan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment)
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPSPM dengan ketentuan:
- berstatus pegawai ASN, prajurit TNI, atau anggota POLRI;
- pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
- golongan paling rendah III/a atau sederajat;
- menduduki jabatan PPSPM;
- merangkap Jabatan Struktural;
- tidak memiliki sertifikat Pelatihan PPSPM; dan
- mengikuti Penyegaran (Refreshment)
- Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan/atau golongan paling rendah II/a atau sederajat, yang pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 berlaku telah diangkat sebagai PPK atau PPSPM dan memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun dihitung secara kumulatif, baik berturut-turut atau berselang, dapat mengikuti Penilaian Kompetensi .
DOWNLOAD PENG-9
Format dan Blangko
NAMA BLANGKO | DASAR HUKUM | LINK DOWNLOAD |
SIMASPATEN |
||
Permohonan User & Password Admin Satker SIMASPATEN | PER-5/PB/2020 | DOWNLOAD DISINI |
Usulan Nama Calon Peserta Uji Kompetensi PPK & PPSPM | PER-5/PB/2020 | DOWNLOAD DISINI |
Petunjuk Manual SIMASPATEN untuk SATKER | - | DOWNLOAD DISINI |
Petunjuk Manual SIMASPATEN untuk KPPN | - | DOWNLOAD DISINI |
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ