Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
Platform bertujuan agar pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran.
Platform Pembayaran Pemerintah berfungsi sebagai konsolidator backend sistem elektronik yang bertujuan agar pembayaran pemerintah dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran. Hal tersebut menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang menyediakan dan mengelola core system pembayaran pemerintah (SPAN, SAKTI, Gaji Web).
Platform bertujuan agar pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran.
Platform Pembayaran Pemerintah berfungsi sebagai konsolidator backend sistem elektronik yang bertujuan agar pembayaran pemerintah dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran. Hal tersebut menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang menyediakan dan mengelola core system pembayaran pemerintah (SPAN, SAKTI, Gaji Web).
DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah
MANFAAT PPP
RUANG LINGKUP PPP
PILOTING & TAHAPAN PPP
PERAN PEJABAT PERBENDAHARAAN
PETUNJUK MANUAL PPP
PPP pada Belanja Operasional Langganan Daya & Jasa
User Interface
- Perekaman Referensi dilakukan 1 kali diawal selama tidak ada perubahan
- Jika terdapat penambahan ID/No Telp pemerintah, perlu dilakukan penambahan /Perekaman Referensi Data Pelanggan
- Referensi Data Pelanggan yang dapat direkam adalah yang terdaftar pada pihak vendor sebagai ID pemerintah yang dapat dibayarkan melalui Platform Pembayaran Pemerintah
- Jenis SPP yang digunakan adalah 231 LS non kontraktual - Belanja Operasional
- Jenis Pembayaran dapat dipilih apakah PLN atau TELKOM
- Untuk Jenis Layanan TELKOM maka sistem akan manampilkan informasi tagihan outstanding penggunaan langganan telpon per nomor telpon s.d periode berjalan
- Untuk jenis Layanan PLN, manampilkan informasi tagihan outstanding penggunaan langganan listrik per nomor id meteran s.d. periode berjalan
Diagram Alur PPP Belanja Operasional
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi