Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Klasifikasi Anggaran

Klasifikasi Anggaran adalah pengelompokan anggaran Belanja Negara untuk penyusunan dan penyajian informasi APBN .
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.02/2018 tentang Klasifikasi Anggaran
Definisi

Belanja Pegawai (51)

Pengertian
Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/ atau non-PNS se bagai im balan a tas pekerj aan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah.
Penggunaan
Pengecualian

Belanja Barang dan Jasa (52)

Pengertian
Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/ atau Jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/ atau Jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/ Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan.
Penggunaan
Belanja Persediaan (5218xx)

Belanja Modal (53)

Pengertian
Pengeluaran untuk pembayaran perolehan AT dan/ atau aset lainnya atau menambah nilai AT dan/ atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi AT/ aset lainnya yang ditetapkan Pemerintah.

AT/ aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional Kegiatan suatu Satker atau dipergunakan oleh masyarakat/ publik, tercatat sebagai aset Kementerian/ Lembaga terkait dan bukan dimaksudkan untuk dijual/ diserahkan kepada masyarakat/ Pemda. Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan.

Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan / pemeliharaan barang/ aset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/ aset:
  1. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya aset dan/ atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis aset berkenaan. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume aset.
  2. Memenuhi nilai mm1mum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Negara (BMN).
  3. Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan / di pasar kan kepada masyarakat / Pemda / entitas lain di luar Pemerintah Pusat. 
Penggunaan
Nilai Kapitalisasi

Belanja Pembayaran Kewajiban Utang (54)

Pengertian
Pengeluaran Pemerintah untuk pembayaran bunga yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) , baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan posisii pinjaman jangka pendek atau jangka panjang. Selain itu, belanja pembayaran kewajiban utang JUga digunakan untuk pembayaran denda/ biaya lain terkait pmJaman dan/ atau hibah dalam maupun luar negeri, serta imbalan bunga
Penggunaan

Belanja Subsidi (55)

Pengertian
Alokasi anggaran yang diberikan Pemerintah kepada perusahaan negara, lembaga Pemerintah atau pihak ketiga lainnya yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan/ atau jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.

Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui perusahaan negara dan/ atau perusahaan swasta yang diberikan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
Penggunaan

Belanja Hibah (56)

Pengertian
Hibah merupakan pengeluaran Pemerintah berupa transfer dalam bentuk uang/ barang/jasa, yang dapat diberikan kepada Pemerintah negara lain, organisasi internasional, Pemda, atau kepada perusahaan negara/ daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat yang dilakukan dengan naskah perJanJian antara Pemerintah selaku pemberi hibah dan penerima hibah, serta tidak terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Penggunaan

Belanja Bantuan Sosial (57)

Pengertian
Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau Jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/ atau kesejahteraan masyarakat.

Persyaratan penerima bantuan : Penerima belanja bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bansos akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Penggunaan

Belanja Lain-lain (58)

Pengertian
Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran kewajiban utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Penggunaan

Dana Bagi Hasil (61)

Pengertian
Dana Bagi Hasil adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Penggunaan

Dana Alokasi Umum / DAU (62)

Pengertian
Dana Alokasi Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Penggunaan

Dana Alokasi Khusus Fisik / DAK Fisik (63)

Pengertian
Dana Alokasi Khusus Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
Penggunaan

DOK, DK-DIY, dan DID (64)

Pengertian
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana Insentif Daerah adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat
Penggunaan

Dana Alokasi Khusus Non Fisik / DAK Non Fisik (65)

Pengertian
Dana Alokasi Khusus Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai Kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah.
Penggunaan

Dana Desa (66)

Pengertian
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/ kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan

Kode Kementerian dan Lembaga

Kode K/L

KODE K/L

NAMA K/L

001

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)

002

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

004

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

005

MAHKAMAH AGUNG

006

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

007

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

010

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

011

KEMENTERIAN LUAR NEGERI

012

KEMENTERIAN PERTAHANAN

013

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI

015

KEMENTERIAN KEUANGAN

018

KEMENTERIAN PERTANIAN

019

KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

020

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

022

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

023

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

024

KEMENTERIAN KESEHATAN

025

KEMENTERIAN AGAMA

026

KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

027

KEMENTERIAN SOSIAL

029

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

032

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

033

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

034

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN

035

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

036

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA

040

KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN P

041

KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

042

KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI/BADAN RISET DAN IN

044

KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

047

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGA

048

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFO

050

BADAN INTELIJEN NEGARA

051

BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA

052

DEWAN KETAHANAN NASIONAL

054

BADAN PUSAT STATISTIK

055

BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / BAPPENAS

056

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN

057

PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

059

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

060

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

063

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

064

LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

065

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

066

BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN)

067

KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DA

068

BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

074

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

075

BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA

076

KOMISI PEMILIHAN UMUM

077

MAHKAMAH KONSTITUSI RI

078

PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (P

079

LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)

080

BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL (BATAN)

081

BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI (BPPT)

082

LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL (LAPAN)

083

BADAN INFORMASI GEOSPASIAL (BIG)

084

BADAN STANDARISASI NASIONAL (BSN)

085

BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR (BAPETEN)

086

LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

087

ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

088

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

089

BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP)

090

KEMENTERIAN PERDAGANGAN

092

KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA

093

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

095

DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

100

KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA

103

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA (BNPB)

104

BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (BP2MI)

106

LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

107

BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (BASARNAS

108

KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)

109

BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURAMADU (BPWS)

110

OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

111

BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN (BNPP)

112

BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

113

BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME (BNPT)

114

SEKRETARIAT KABINET

115

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

116

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

117

TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

118

BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

119

BADAN KEAMANAN LAUT

120

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INV

121

BADAN EKONOMI KREATIF

122

BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA (BPIP)

123

LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

999

BENDAHARA UMUM NEGARA

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search