Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Budaya Organisasi Kemenkeu

Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota oranisasi tersebut sehingga membedakan suatu organisasi dengan organisasi lainnya.

Sistem makna ini merupakan karakteristik yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Kementerian Keuangan memiliki  lima budaya organisasi yang wajib dijalankan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Lima budaya tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 127/KMK.01/2013 tanggal 3 April 2013 tentang PROGRAM BUDAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2013
DASAR HUKUM
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 127/KMK.01/2013 tanggal 3 April 2013 tentang Program Budaya Di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2013
5 PROGRAM BUDAYA KEMENKEU

PROGRAM BUDAYA KEMENKEU

2 JENIS PROGRAM BUDAYA DI KEMENKEU
Dalam kaitan ini, ada dua jenis program budaya yang akan digulirkan di lingkungan Kementerian Keuangan.
  1. Programmatic Program, yaitu program budaya yang wajib dijalankan oleh seluruh jajaran unit kerja di lingkungan Kemenkeu dan mempunyai tujuan yang sama.  Program budaya merupakan kristalisasi dari hasil survei Employee Value Proposition yang bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai positif yang khas di Kemenkeu
  2. Customized Program, yaitu program budaya yang disusun dan dijalankan untuk memenuhi kebutuhan spesifik unit kerja tertentu. Program budaya ini merupakan hasil dari Focus Group Discussion para Change Agent dalam rangka memetakan aktivitas program budaya unit vertikal, bersifat optional terkait dengan implementasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan
4 ELEMEN BUDAYA ORGANISASI

PROGRAM BUDAYA 5R

1. RINGKAS
Prinsip RINGKAS adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan yang tidak diperlukan dari tempat kerja. Mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara menyimpan supaya dapat mudah diakses, terbukti sangat berguna bagi organisasi. Langkah melakukan RINGKAS:
  1. Cek-barang yang berada di area masing-masing.
  2. Tetapkan kategori barang-barang yang digunakan dan yang tidak digunakan.
  3. Beri label warna merah untuk barang yang tidak digunakan.
  4. Siapkan tempat untuk menyimpan/ membuang/ memusnahkan barang-barang yang tidak digunakan.
  5. Pindahkan barang-barang yang berlabel merah ke tempat yang telah ditentukan.
2. RAPI
3. RESIK
4. RAWAT
5. RAJIN

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search