Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota oranisasi tersebut sehingga membedakan suatu organisasi dengan organisasi lainnya.
Sistem makna ini merupakan karakteristik yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Kementerian Keuangan memiliki lima budaya organisasi yang wajib dijalankan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Lima budaya tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 127/KMK.01/2013 tanggal 3 April 2013 tentang PROGRAM BUDAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2013
Sistem makna ini merupakan karakteristik yang dijunjung tinggi oleh organisasi. Kementerian Keuangan memiliki lima budaya organisasi yang wajib dijalankan oleh pegawai Kementerian Keuangan. Lima budaya tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 127/KMK.01/2013 tanggal 3 April 2013 tentang PROGRAM BUDAYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2013
DASAR HUKUM
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 127/KMK.01/2013 tanggal 3 April 2013 tentang Program Budaya Di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2013
5 PROGRAM BUDAYA KEMENKEU
PROGRAM BUDAYA KEMENKEU
2 JENIS PROGRAM BUDAYA DI KEMENKEU
Dalam kaitan ini, ada dua jenis program budaya yang akan digulirkan di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Programmatic Program, yaitu program budaya yang wajib dijalankan oleh seluruh jajaran unit kerja di lingkungan Kemenkeu dan mempunyai tujuan yang sama. Program budaya merupakan kristalisasi dari hasil survei Employee Value Proposition yang bertujuan untuk mengetahui nilai-nilai positif yang khas di Kemenkeu
- Customized Program, yaitu program budaya yang disusun dan dijalankan untuk memenuhi kebutuhan spesifik unit kerja tertentu. Program budaya ini merupakan hasil dari Focus Group Discussion para Change Agent dalam rangka memetakan aktivitas program budaya unit vertikal, bersifat optional terkait dengan implementasi Nilai-nilai Kementerian Keuangan
4 ELEMEN BUDAYA ORGANISASI
PROGRAM BUDAYA 5R
1. RINGKAS
Prinsip RINGKAS adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan yang tidak diperlukan dari tempat kerja. Mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara menyimpan supaya dapat mudah diakses, terbukti sangat berguna bagi organisasi. Langkah melakukan RINGKAS:
- Cek-barang yang berada di area masing-masing.
- Tetapkan kategori barang-barang yang digunakan dan yang tidak digunakan.
- Beri label warna merah untuk barang yang tidak digunakan.
- Siapkan tempat untuk menyimpan/ membuang/ memusnahkan barang-barang yang tidak digunakan.
- Pindahkan barang-barang yang berlabel merah ke tempat yang telah ditentukan.
2. RAPI
3. RESIK
4. RAWAT
5. RAJIN
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi