PPh pasal 22 adalah Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
Pemungut Pajak
-
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang;
-
Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
-
Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
-
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
-
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
- PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);
- Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
-
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
-
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah
Kode Akun dan Kode Setoran Pajak
Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
KJS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
100 |
Masa PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat, permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22. |
300 |
STP PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22. |
310 |
SKPKB PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22. |
320 |
SKPKBT PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22. |
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
401 |
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
403 |
PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
404 |
PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan LogaM |
Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam. |
500 |
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 |
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
900 |
Pemungut PPh Pasal 22 non Bendaharawan |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan |
910 |
Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBN |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
920 |
Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBD |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
930 |
Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Dana Desa |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
Pengaduan Layanan
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html