Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pengelolaan Kinerja Pegawai

Pengertian
  • Capaian Kinerja Pegawai (CKP) adalah nilai yang diperoleh dari hasil perhitungan atas capaian Indikator Kinerja Utama yang terdapat dalam satu atau beberapa Kontrak Kinerja atau Indeks Prestasi Akademik pegawai bersangkutan
  • Nilai Perilaku (NP) adalah nilai yang didasarkan pada enam aspek penilaian atas perilaku pegawai sehari-hari untuk mendukung kinerjanya
  • Nilai Kinerja Pegawai (NKP) merupakan nilai yang diperoleh dari penjumlahan CKP dan NP setelah dilakukan pembobotan.
  • Nilai Tugas Tambahan (NTT) adalah nilai dari tugas lain di luar uraian jabatan dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan (format lihat anak lampiran XIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014)
  • Nilai Kreativitas (NK) adalah Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya dalam bentuk menciptakan suatu gagasan/metode pekerjaan yang bermanfaat bagi organisasi serta dibuktikan dengan surat keterangan (format sesuai anak lampiran XIV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.01/2014)
  • Ide baru adalah gagasan kreatif pegawai atau sekelompok pegawai yang telah diimplementasikan dan dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/atau perbaikan metode dan proses kerja, sehingga memberikan manfaat atau dampak pada lingkup Tim Kerja, Unit Kerja, Instansi, dan Nasional
  • Nilai Sasaran Kerja Pegawai (NSKP) adalah nilai yang diperoleh dari penggabungan Nilai capaian Kinerja Pegawai (NKP) dengan Nilai Tugas Tambahan (NTT) dan/atau Nilai Kreativitas (NK).
  • Nilai Prestasi Kerja PNS (NPKP) merupakan nilai yang diperoleh dari penggabungan Nilai Sasaran Kerja Pegawai (NSKP) dengan Nilai Perilaku (NP) yang dihitung secara tahunan.
Ruang Lingkup
Dasar Hukum
Komponen Penilaian Kinerja Pegawai
Capaian Kinerja Pegawai (CKP)
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Nilai Perilaku (NP)
Tata Cara Penilaian Perilaku Kerja
Nilai Kinerja Pegawai (NKP)
Nilai Tugas Tambahan (NTT)
Nilai Kreatifitas (NK)
Ide Baru (IB)
Nilai Sasaran Kerja Pegawai (NSKP)
Nilai Prestasi Kerja PNS (NPKP)
Peraturan SDM pada Kemenkeu
FAQ

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search