Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

- SPRINT

Permohonan User SPRINT

DIGIT (Digital Treasury) merupakan Aplikasi Single Sign On (SSO) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dimana user dapat mengakses semua aplikasi yang terdaftar. Manfaat utama penggunaannya adalah untuk menerapkan akun pengguna tunggal, menjamin kebenaran identitas akun pengguna, memperbaiki manajemen pengguna pada seluruh sistem informasi di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dengan adanya pengguna tunggal, maka satu akun yang terdaftar di aplikasi DIGIT, bisa digunakan untuk melakukan akses beberapa aplikasi sesuai dengan kewenangannya.Aplikasi DIGIT dapat diakses melalui alamat http://digit.kemenkeu.go.id.

Aplikasi SPRINT adalah aplikasi yang digunakan untuk menatausahakan rekening pemerintah baik rekening pengeluaran, penerimaan maupun rekening lainnya. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem perbankan dan juga digunakan untuk melakukan pelaporan pertanggungjawaban rekening pemerintah. Aplikasi ini digunakan oleh Satuan Kerja, KPPN, Kanwil DJPb, Direktorat PKN dan bank-bank yang terkoneksi.
Dasar Hukum
Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-1132/PB.3.5/2019 tanggal 11 September 2019 tentang Implementasi Single Account pada Aplikasi SPRINT
Link Aplikasi SPRINT
Ketentuan Umum
Ketentuan Khusus
Kewenangan User
Kendala aktivasi akun DIGIT

Pendaftaran User SPRINT Baru

Tata Cara Registrasi SPRINT
Jika user belum terdaftar pada aplikasi DIGIT, maka perlu registrasi dahulu dengan langkah sebagai berikut :
  1. Login ke Aplikasi DIGIT yang beralamatkan pada http://digit.kemenkeu.go.id
  2. Klik tombol “Registrasi Sekarang” kemudian isikan informasi dengan benar, email harus benar karena akan digunakan untuk mengirim email aktivasi user. Untuk jenis pengguna silahkan dipilih PNS, TNI POLRI atau Non PNS.
  3. Jika data telah terisi seluruhnya, selanjutnya klik tombol “Lanjut”.
  4. Isikan username NIP untuk PNS/TNI/POLRI dan NIK untuk Non PNS. Isikan password yang diinginkan dan klik tombol “Lanjut”
  5. Pilih foto yang akan digunakan sebagai profil dan klik tombol “Lanjut”
  6. Isikan checklist persetujuan setelah membaca pernyataan dengan teliti dan klik tombol “Kirim”.
  7. Selanjutnya adalah melakukan cek pada kotak masuk di email yang sebelumnya sudah didaftarkan untuk aktivasi akun
  8. Klik tombol “Aktivasi Akun” untuk mengaktifkan akun DIGIT. Selanjutnya mencoba login kembali ke aplikasi DIGIT

User SPRINT yang Sudah Terdaftar DIGIT

Tata Cara Login ke SPRINT untuk user yang telah terdaftar DIGIT
  1. Untuk user SPRINT level Satuan Kerja, silahkan melakukan login ke aplikasi DIGIT oleh masing-masing pegawai bersangkutan dengan menggunakan user dan password berikut :
    • Username : NIP atau NIK
    • Password : P4ssw0rd!
  2. Untuk NIP atau NIK yang belum terdaftar pada DIGIT, silahkan melakukan registrasi melalui aplikasi DIGIT. Kemudian mencoba login dengan user yang sudah didaftarkan.
  3. Setelah berhasil login, silahkan melakukan update profil pada aplikasi DIGIT dan melakukan pergantian password.
  4. Silahkan akses klik icon aplikasi SPRINT pada dashboard aplikasi DIGIT, kemudian silahkan mengisi form informasi kewenangan akses sesuai dengan role masing-masing pegawai pada aplikasi SPRINT.
  5. Untuk user dengan role satker, silahkan berkoordinasi dengan admin KPPN untuk melakukan aktifasi.
  6. Dalam hal terdapat permasalahan pada login awal aplikasi DIGIT silahkan menghubungi HAI DJPb melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau call centre 14090 dengan menyampaikan informasi nama dan NIP pegawai bersangkutan.

Tambahan Role User

Penjelasan
Dengan bergabungnya aplikasi SPRINT ke aplikasi DIGIT, maka username yang digunakan adalah NIP dan setiap pegawai/non pegawai hanya mempunyai satu akun. Untuk mengatasi permasalahan terdapat satu orang yang mengelola beberapa satker, maka perlu ditambahkan role user tersebut. Penambahan role user diajukan oleh satker ke KPPN, kemudian KPPN menyetujui dan merekam role untuk user tersebut pada aplikasi SPRINT.

Satuan kerja bisa melihat kewenangan user tersebut pada menu Setting – User
Tata Cara Ganti Role (beda DIPA) pada SPRINT Satker

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Kotabumi
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Kotabumi
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0811-7969-393
  3. Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html
Managed by DorinteZ

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search