Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Rencana Penarikan Dana Bulanan (PPDH)

Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disingkat RPD Harian atau APS adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masuk dalam kategori transaksi besar.
Rencana Penarikan Dana Bulanan yang selanjutnya disingkat RPD Bulanan atau PPDH adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.
Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
  3. Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 tentang Perencanaan Kas Pemerintah Pusat
Ketentuan Umum
Bentuk Pemutakhiran RPD atas PPDH

PPDH pada Aplikasi SAS

RPD dan PPDH pada Aplikasi SAS
  1. Pada saat pertama kali membuka menu PPDH, secara otomatis data rencana penarikan dana (PPDH) terbentuk selama satu tahun (per bulan, per tanggal dan per jenis belanja) sesuai formula yang telah ditentukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) berdasarkan data halaman 3 DIPA.
  2. Data PPDH tersebut dapat disesuaikan oleh PPK sesuai kalender kegiatan masing-masing PPK per bulan, pertanggal dan jenis belanjanya.
  3. Total nilai akumulasi PPDH yang dibuat dari Januari /sd Desember 2021, tidak dapat melebihi total jumlah halaman 3 DIPA/Pagu dalam DIPA kecuali akun belanja 51,
  4. Sisa pagu per jenis belanja setelah dibuatkan PPDH per bulan, pertanggal dan per jenis belanja pada bulan Desember harus bernilai 0 (nol).
  5. Khusus PPDH bulan Januari s/d Maret, saat perekaman PPDH pertama kali agar dilakukan penyesuaian Realisasi dengan catatan bahwa, data SPP/SPM telah dilakukan pencatatan SP2Dnya.
  6. Data PPDH menjadi dasar untuk perekaman RPD/Renkas dengan nilai diatas Rp 5 milyar, jika dalam perhitungan PPDH tidak terdapat nilai Rp 5 milyar (kurang), maka dapat dilakukan edit kembali atas PPDH yang telah dibuat.
  7. Perekaman data RPD/Renkas, dibuat pada menu tersendiri (menu RPD/Renkas >5 Milyar).
  8. Setiap kali perekaman RPD/Renkas dengan nilai Rp 5 milyar atau lebih, maka akan dilakukan cek terhadap PPDHnya per tanggal RPD tersebut. Jika tidak ada/kurang, maka akan ditampilkan pesan ketersedian dana PPDH tersebut.
  9. Perubahan terhadap RPD/Renkas yang telah direkam, telah disesuaikan dengan ketentuan dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-23/PB/2021.
  10. Setiap perubahan PPDH dan RPD, harus dikirimkan hari itu juga ke aplikasi SPRINT agar nilai PPDH dan RPD dapat terupdate pada sistem SPRINT yang nantinya akan menjadi validasi saat pengajuan SPM ke KPPN.
Rekam PPDH pada Aplikasi SAS
Alur PPDH pada Aplikasi SAS
Alur PPDH pada Aplikasi SAKTI

Upload PPDH dan RPD melalui SPRINT

Pengiriman PPDH dan RPD ke KPPN (melalui SPRINT)
Untuk melakukan perekaman RPD/Renkas harian, pada level PPK menu RPD Harian-> Kirim PPDH/RPD ke KPPN, sebagaimana pada gambar dibawah ini :

Penjelasan :
  1. Pilih bulan Desember untuk pengiriman, hal ini untuk mengetahui Sisa Pagu Total dikurangi PPDHL total sudah 0 (nol), kalau belum 0 (nol), maka tidak bisa dilakukan pengiriman. Khusus akun 51 dikecualikan, meskipun pada bulan Oktober atau Desember telah minus, maka tetap dapat mebuat pengiriman PPDH.
  2. Pada text Sisa Pagu, jika pengisian data PPDH dari masing-masing PPK sudah benar, seharunya akan menjadi 0 (nol).
  3. Pengirman dapat dilakukan ke media lain, misal ke flaskdisk. Saat ini sudah terdefault ceklist bulan dari 1-12, maka file PPDH juga akan terbentuk sebanyak 12 file.
  4. Format file ADK bentukan hasil pengiriman tersebut dengan format :
    • rpdh_mm_yyyy_xxxxxx.LLAT
    • mm= bulan
    • yyyy= tahun
    • xxxxxx= kode satker
  5. Tombol ini digunakan untuk menerima data PPDH/RPD dari PPK, extensi file yang digunakan adalah .ppk, seperti gambar dibawah ini :
    • Pilih file dan klik tombol buka.
  6. Tombol Rekap PPK digunakan oleh PPK Konsolidator untuk membantu melihat data-data PPK yang telah mengirimkan data PPDH nya. Jika di klik, akan muncul data PPK sebagimana gambar dibawah ini :
 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search