Yth. Kuasa Pengguna Anggaran :
- Kuasa Pengguna Anggaran Polres Mesuji (121116)
- Kuasa Pengguna Anggaran Polres Tulang Bawang Barat (352642)
- Kuasa Pengguna Anggaran Polres Lampung Utara (641919)
- Kuasa Pengguna Anggaran Polres Tulang Bawang (641930)
- Kuasa Pengguna Anggaran Polres Way Kanan (650922)
Di Tempat
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-139/PB.2/2023 hal Arahan Terkait Pencairan Dana Operasi Satker Lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mencabut PMK Nomor 190/PMK.05/2012, maka Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
- Pembayaran Dana Operasi pada Satker Lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan dengan mekanisme UP, sebagaimana pengaturan terkait Mekanisme Pembayaran pada PMK Nomor 210/PMK.05/2022. Apabila dana yang dibutuhkan lebih besar dari UP yang tersedia, Satker dapat mengajukan TUP untuk keperluan pembayaran Dana Operasi.
- Menunjuk kedua poin tersebut di atas, maka seluruh satker lingkup POLRI agar menggunakan mekanisme UP/TUP dalam pengajuan perintah pembayaran dalam rangka pencairan Dana Operasi (dukops) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- KPPN Kotabumi akan mengembalikan SPM Dana Operasi (dukops) POLRI yang masih diajukan menggunakan mekanisme SPM-LS melalui Bendahara.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-177 :