Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pencairan Dana Operasi Satker Lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia (S-177)

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran :

  1. Kuasa Pengguna Anggaran Polres Mesuji (121116)
  2. Kuasa Pengguna Anggaran Polres Tulang Bawang Barat (352642)
  3. Kuasa Pengguna Anggaran Polres Lampung Utara (641919)
  4. Kuasa Pengguna Anggaran Polres Tulang Bawang (641930)
  5. Kuasa Pengguna Anggaran Polres Way Kanan (650922)

Di Tempat

 

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-139/PB.2/2023 hal Arahan Terkait Pencairan Dana Operasi Satker Lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mencabut PMK Nomor 190/PMK.05/2012, maka Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku.
  2. Pembayaran Dana Operasi pada Satker Lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan dengan mekanisme UP, sebagaimana pengaturan terkait Mekanisme Pembayaran pada PMK Nomor 210/PMK.05/2022. Apabila dana yang dibutuhkan lebih besar dari UP yang tersedia, Satker dapat mengajukan TUP untuk keperluan pembayaran Dana Operasi.
  3. Menunjuk kedua poin tersebut di atas, maka seluruh satker lingkup POLRI agar menggunakan mekanisme UP/TUP dalam pengajuan perintah pembayaran dalam rangka pencairan Dana Operasi (dukops) Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. KPPN Kotabumi akan mengembalikan SPM Dana Operasi (dukops) POLRI yang masih diajukan menggunakan mekanisme SPM-LS melalui Bendahara.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-177 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search