Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyampaian Daftar Indikator Kinerja Individu (IKI) Mandatory Tahun 2023 Bagi JF APK APBN dan JF PK APBN di Kementerian Negara/Lembaga (S-174)

Yth. Para KPA Satuan Kerja Mitra kerja KPPN Kotabumi 

Di Tempat

 

Sehubungan dengan implementasi PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan menindaklanjut Surat Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung Nomor S- 133/WPB.08/2023 hal tersebut pada pokok surat, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Angka Kredit Pejabat Fungsional mulai Tahun 2023 diperoleh dari konversi predikat kinerja yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja (Atasan Langsung Pejabat Fungsional), baik secara periodik maupun
  2. Dalam rangka menjaga kualitas kinerja Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (JF APK APBN) dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (JF PK APBN) serta untuk mewujudkan pengelolaan keuangan APBN agar dapat berjalan efektif dan efisien, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan selaku Instansi Pembina telah menyusun daftar Indikator Kinerja Individu (IKI) Tahun 2023 bagi JF APK APBN dan JF PK APBN (daftar IKI dapat diakses pada: https://bit.ly/IKI_Mandatory_JFPKAPBN_JFAPKAPBN_2023.
  3. IKI sebagaimana dimaksud pada Angka 2 bersifat mandatory untuk dimasukan dalam penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2023 bagi JF APK APBN dan JF PK APBN sesuai dengan penugasan dalam pengelolaan keuangan APBN (PPK, PPSPM, Bendahara, PPABP, dan/atau Penyusun LK), menambahkan IKI Utama lain yang merupakan penugasan dari
  4. Dalam hal pimpinan JF APK APBN dan JF PK APBN memiliki ekspektasi yang lebih tinggi terkait target dan formula IKI sebagaimana tercantum dalam daftar IKI, target dan formula dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan ketercapaian tujuan
  5. Berkenaan dengan hal dimaksud, dimohon bantuan Saudara/i untuk dapat menyampaikan daftar IKI mandatory Tahun 2023 tersebut kepada Pejabat Fungsional APK APBN dan Pejabat Fungsional PK APBN lingkup satuan kerja Saudara/i, dengan maksud dapat dipedomani dalam penetapan SKP tahun 2023.

Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-174 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search