Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pembayaran Hak Keuangan Bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri yang Memasuki Masa Pensiun Melalui Rekening Bendahara Pengeluaran Satker (S-196)

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

Di Tempat

 

Menunjuk Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-42/PB/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:

  1. Saat ini telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) secara Elektronik sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penerbitan dan pengesahan SKPP secara Elektronik (e-SKPP), baik SKPP pindah maupun SKPP pensiun/berhenti.
  2. SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1, digunakan sebagai salah satu syarat dalam klaim pembayaran pensiun pertama pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
  3. Dalam rangka percepatan penerbitan SKPP pensiun/berhenti, agar pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua dapat dibayarkan secara tepat waktu, berdasarkan PMK Nomor 178/PMK.05/2022 diatur sebagai berikut:
    1. Dalam rangka pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerbitkan dan menyampaikan SKPP pensiun/berhenti ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan terakhir pegawai yang akan pensiun melaksanakan
    2. Dalam penerbitan SKPP pensiun/berhenti, KPA wajib memastikan penyelesaian pembayaran seluruh hak keuangan pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
    3. Pembayaran hak keuangan kepada pegawai yang dilakukan langsung ke rekening masing- masing pegawai, untuk bulan terakhir bekerja bagi pegawai yang memasuki masa pensiun, berupa uang makan, lembur, dan/atau tunjangan kinerja, dapat dibayarkan melalui rekening bendahara pengeluaran Satker melalui pemberian persetujuan oleh Kuasa
  4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan dan sekaligus sebagai persetujuan bahwa pembayaran uang makan, uang lembur, dan/atau tunjangan kinerja, khusus untuk bulan terakhir PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang akan memasuki masa pensiun, dapat dibayarkan melalui rekening bendahara pengeluaran

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

DOWNLOAD S-196 :

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search