Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pelaksanaan Penerbitan Dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) Secara Elektronik (S-200)

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

Di Tempat

 

Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.7/2023 dan Nota Dinas Kakanwil DJPb Provinsi Lampung Nomor ND-186/WPB.08/2023 hal tersebut pada pokok surat di atas, serta sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan dan pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Saat ini telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik sebagai dasar hukum serta petunjuk teknis dalam penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik (e- SKPP).
  2. Adapun pokok-pokok pengaturan dan prinsip pelaksanaan penerbitan dan pengesahan e- SKPP antara lain sebagai berikut:
    1. Penerbitan dan pengesahan SKPP dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang terinterkoneksi, yang terdiri atas Aplikasi GPP/BPP/DPP, aplikasi Gaji Web modul satker dan aplikasi Gaji Web modul KPPN.
    2. Penerbitan SKPP dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal terdapat pegawai (Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri) yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang:
      • dipindahkan ke satker pembayar gaji lainnya, atau
      • berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Pembayaran gaji pada satker penerima SKPP atau pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) tidak dapat dilaksanakan apabila KPA belum menerbitkan SKPP dan KPPN belum melakukan pengesahan SKPP dan penonaktifan basis data pegawai pada aplikasi gaji modul KPPN.
    4. Dalam penerbitan SKPP, KPA bertanggungjawab atas kebenaran data pegawai yang diterbitkan SKPP, validitas data dokumen pendukung SKPP, dan penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebelum diterbitkannya SKPP.
  3. Percepatan penerbitan SKPP pensiun/berhenti dalam rangka pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua (JHT) sebagai berikut:
    1. Dalam penerbitan SKPP pensiun/berhenti, KPA wajib memastikan penyelesaian pembayaran seluruh hak keuangan pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
    2. Pembayaran hak keuangan untuk bulan terakhir bekerja bagi pegawai yang memasuki masa pensiun berupa uang makan, uang lembur, dan/atau tunjangan kinerja dapat dibayarkan melalui rekening bendahara pengeluaran Satker;
    3.  Pembayaran melalui rekening bendahara pengeluaran Satker tersebut dilaksanakan melalui pemberian persetujuan oleh kuasa BUN (surat Direktur Jenderal Perbendaharaan). 
    4. Dalam rangka pembayaran pensiun pertama dan/atau JHT, KPA menerbitkan dan menyampaikan SKPP pensiun/berhenti ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan terakhir pegawai yang akan pensiun melaksanakan tugas.
    5. Proses pengiriman data SKPP pensiun/berhenti dan data dokumen pendukung kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dilaksanakan secara elektronik dan terinterkoneksi antara aplikasi gaji modul KPPN dengan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
  4. Dalam rangka implementasi penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik, satuan kerja diminta untuk melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Memastikan sudah menginstal update referensi terbaru untuk aplikasi GPP/BPP/DPP versi 31.0 tanggal 28 Juli 2022 yang dapat diunduh melalui website resmi KPPN Kotabumi atau melalui HAI pada laman https://hai.kemenkeu.go.id/downloads/files/update-referensi-gpp khusus untuk satker selain Kementerian Agama; 
    2. Memastikan seluruh kewenangan user Gaji Web (PPABP, Bendahara, PPK, PPSPM dan KPA) sudah aktif dan terdaftar;
    3. Mempedomani petunjuk teknis penerbitan SKPP secara elektronik sebagaimana terlampir yang juga dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/JUKNISSAKTI .

 

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih 

 

DOWNLOAD S-200 :

 

NAMA JUKNIS TAHUN RILIS LINK DOWNLOAD
APLIKASI GPP
 Panduan Pembuatan SKPP pada Gaji Web (satker Kemenag) 2023 DOWNLOAD DISINI
 Panduan Perekaman SKPP Desktop (satker SELAIN Kemenag) 2023 DOWNLOAD DISINI

 

 

  

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search