Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA TA 2023 (S-204)

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

Di Tempat

 

Sehubungan dengan pemutakhiran data RPD Halaman III DIPA dalam rangka penilaian IKPA

Tahun 2023 sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L, bersama ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Pasal 7 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022, kinerja Deviasi Halaman III DIPA pada IKPA dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja yang tercantum pada Halaman III DIPA pada setiap awal
  2. Selanjutnya, Satker dapat melakukan pemutakhiran RPD bulanan paling lambat pada hari kerja kesepuluh: (a) bulan Februari untuk triwulan I; (b) bulan April untuk triwulan II; (c) bulan Juli untuk triwulan III; dan (d) bulan Oktober untuk triwulan IV. Sedangkan dalam rangka penilaian IKPA pada OMSPAN, data RPD yang dijadikan dasar penilaian kinerja adalah berdasarkan tanggal posting pengesahan DIPA pada Aplikasi Custom Web.
  3. Sehubungan dengan itu, batas-batas waktu pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA untuk tahun 2023 diatur sebagai berikut:
    • PERIODE BATAS PENGAJUAN SATKER BATAS TANGGAL POSTING
      Triwulan I 14 Februari 2023 16 Februari 2023
      Triwulan II 17 April 2023 19 April 2023
      Triwulan III 14 Juli 2023 18 Juli 2023
      Triwulan IV 13 Oktober 2023 17 Oktober 2023
  4. Agar meningkatkan akurasi dan konsistensi RPD dengan:
    1. Memperhitungkan pagu anggaran per jenis belanja, blokir, rencana kegiatan, belanja kontraktual, dan rencana pencairan dana sampai dengan akhir TA 2023;
    2. Melakukan pemutakhiran RPD Halaman III DIPA secara triwulanan sesuai dengan reviu kebutuhan pencairan anggaran Satker bulanan paling lambat sesuai batas- batas waktu yang telah ditetapkan;
    3. Menjaga akurasi dan konsistensi realisasi anggaran dengan RPD Halaman III DIPA dengan batas toleransi deviasi tidak lebih dari 5%; dan
    4. Memperhitungkan sisa anggaran yang diproyeksikan tidak akan diserap sampai dengan akhir tahun sebagai RPD pada bulan Desember

 

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih 

 

DOWNLOAD S-204 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search