Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi
Di Tempat
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Dalam rangka menyelaraskan pencatatan penerimaan negara pada Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Sistem Akuntansi Umum (SAU), telah dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik berupa penyesuaian definisi tanggal bayar dan tanggal buku, sebagai berikut:
- Semula (PMK 225/PMK.05/2020)
- Tanggal bayar adalah pencatatan transaksi berdasarkan saat dilakukannya pembayaran Penerimaan Negara pada sistem Collecting Agent sebagai pengakuan pelunasan kewajiban wajib pajak/wajib bayar/wajib
- Tanggal Buku adalah tanggal pencatatan pada sistem settlement atas transaksi sebagai dasar pengakuan Penerimaan Negara oleh BUN, dan sebagai dasar penyusunan laporan dan pelimpahan oleh Collecting Agent.
- Menjadi (PMK 213/PMK.05/2022)
- Tanggal Bayar adalah tanggal transaksi pembayaran Penerimaan Negara pada sistem Collecting Agent sebagai pengakuan pelunasan kewajiban wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dan sebagai dasar pengakuan Penerimaan Negara oleh Kuasa
- Tanggal Buku adalah tanggal pencatatan pada sistem settlement atas transaksi Penerimaan Negara sebagai dasar Collecting Agent dalam menyusun laporan dan melakukan
- Semula (PMK 225/PMK.05/2020)
- Dengan pengaturan tersebut, tanggal yang digunakan sebagai dasar pengakuan dan pembukuan transaksi pembayaran penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah tanggal bayar sebagaimana tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan Collecting Agent.
- Sebagai dampak atas perubahan dimaksud, mulai 1 Januari 2023 telah dilakukan penyesuian pada aplikasi yang terkait seperti SPAN, SAKTI, dan aplikasi
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih
DOWNLOAD S-205 :