Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyampaian PMK Nomor 213/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik (S-205)

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Kotabumi

Di Tempat

 

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

  1. Dalam rangka menyelaraskan pencatatan penerimaan negara pada Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Sistem Akuntansi Umum (SAU), telah dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik berupa penyesuaian definisi tanggal bayar dan tanggal buku, sebagai berikut:
    • Semula (PMK 225/PMK.05/2020)
      1. Tanggal bayar adalah pencatatan transaksi berdasarkan saat dilakukannya pembayaran Penerimaan Negara pada sistem Collecting Agent sebagai pengakuan pelunasan kewajiban wajib pajak/wajib bayar/wajib
      2. Tanggal Buku adalah tanggal pencatatan pada sistem settlement atas transaksi sebagai dasar pengakuan Penerimaan Negara oleh BUN, dan sebagai dasar penyusunan laporan dan pelimpahan oleh Collecting Agent.
    •  Menjadi (PMK 213/PMK.05/2022)
      1. Tanggal Bayar adalah tanggal transaksi pembayaran Penerimaan Negara pada sistem Collecting Agent sebagai pengakuan pelunasan kewajiban wajib pajak/wajib bayar/wajib setor dan sebagai dasar pengakuan Penerimaan Negara oleh Kuasa
      2. Tanggal Buku adalah tanggal pencatatan pada sistem settlement atas transaksi Penerimaan Negara sebagai dasar Collecting Agent dalam menyusun laporan dan melakukan
  2. Dengan pengaturan tersebut, tanggal yang digunakan sebagai dasar pengakuan dan pembukuan transaksi pembayaran penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah tanggal bayar sebagaimana tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan Collecting Agent.
  3. Sebagai dampak atas perubahan dimaksud, mulai 1 Januari 2023 telah dilakukan penyesuian pada aplikasi yang terkait seperti SPAN, SAKTI, dan aplikasi

 

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih 

 

DOWNLOAD S-205 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search