Jl. Alamsyah Ratu Prawiranegara KM. 3 Kotabumi, Lampung Utara

Penyaluran Dana Tahapan Pemilu ke Rekening Dana Pemilu (RDP) dan Rekening BPg pada satker Komisi Pemilihan Umum (S-226)

Yth. 

  1. Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Lampung Utara (656727)
  2. Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Tulang Bawang (656748)
  3. Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Way Kanan (656773)
  4. Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Tulang Bawang Barat (680696)
  5. Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Mesuji (680718)

Di Tempat

 

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai Nota Dinas Kepala KPPN Jakarta IV . ND-131/KPN.1204/2023 hal Penyampaian RPL Virtual Satker lingkup Komisi Pemilihan Umum, rekening virtual Dana Pemilu (RDP) untuk seluruh satker KPU Kabupaten/Kota di Indonesia sudah dibuka secara kolektif.
  2. RDP dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan pembukuan pada SAKTI dilakukan secara terpisah dengan rekening Bendahara Pengeluaran (BPg).
  3. Seluruh satker KPU Kabupaten lingkup wilayah kerja KPPN Kotabumi agar segera :
    1. Melaporkan pembukaan rekening RDP tersebut melalui aplikasi SPRINT dengan menggunakan jenis rekening virtual RPL (Rekening Pengeluaran Lainnya).
    2. Merekam supplier untuk RDP pada SAKTI dengan tipe supplier LAIN-LAIN (tipe 7) melalui menu Komitmen > Pencatatan Supplier > pilih Satker > tab Supplier Address > Rekam.
    3. Daftarkan supplier RDP ke KPPN (OTP supplier) pada kesempatan
  4. Mekanisme pencairan Dana Tahapan Pemilu melalui Rekening Dana Pemilu (RDP) adalah sebagai berikut:
    1. KPA wajib menetapkan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan dana bagi Badan Ad Hoc sebagai dasar penyaluran kebutuhan bulanan sesuai dengan tahapan pelaksanaan
    2. Penetapan KPA merupakan dasar bagi PPK dalam menerbikan SPP/SPM dan SPBy untuk penyaluran dana bagi Badan Ad
    3. Penyaluran dana dari KPPN ke Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dilaksanakan dengan mekanisme Langsung (SPM-LS) ke rekening RDP dengan jenis SPP
    4. Uraian SPM-LS ke rekening RDP: “Pembayaran Belanja Barang Untuk Kebutuhan Dana Tahapan Pemilu Sesuai Rencana Penggunaan Dana pada Surat.... Tanggal..... Tahun 2023”
    5. Dalam hal terdapat sisa dana pada Badan Ad Hoc atas dana yang telah disalurkan pada bulan berjalan, maka sisa dana tersebut tidak perlu dikompensasi pada penyaluran dana bulan
    6. Sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan belanja kegiatan penyelenggaraan Pemilu di bulan
    7. Penyetoran dilakukan dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat sisa dana pada Badan Ad Hoc yang tidak
  5. Pengelolaan rekening RDP sebagaimana poin nomor 4 di atas agar mempedomani Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2022 tentang Ujicoba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Lainnya pada Satker Kementerian Negara dan
  6. Mekanisme pencairan Dana Tahapan Pemilu melalui Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke rekening Bendahara Pengeluaran (BPg) adalah sebagai berikut:
    1. TUP untuk keperluan belanja Tahapan Pemilu agar dipisahkan dengan TUP untuk belanja operasional rutin satker.
    2. Uraian SPM-TUP untuk Tahapan Pemilu: “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan Satker Untuk Dana Tahapan Pemilu”
    3. Penyaluran dana dari Bendahara Pengeluaran/BPP ke Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dilakukan secara langsung/tidak bertingkat ke Kecamatan dan Kelurahan/Desa melalui Rekening Dana Pemilu (RDP) untuk menghindari keterlambatan dan pemotongan (potensi fraud).
    4. Penyaluran dana ke TPS disampaikan melalui rekening
  7. Terlampir Frequently Asked Questions (FAQ) terkait PMK No. 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum untuk dapat

 

Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

 

DOWNLOAD S-226 :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |  Hubungi Kami

© 2021 DItjen Perbendaharaan. All Rights Reserved. Managed By DorinteZ

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Layanan Pengaduan

 

 

 

 

Search