Yth.
- Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Lampung Utara (656727)
- Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Tulang Bawang (656748)
- Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Way Kanan (656773)
- Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Tulang Bawang Barat (680696)
- Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kab. Mesuji (680718)
Di Tempat
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai Nota Dinas Kepala KPPN Jakarta IV . ND-131/KPN.1204/2023 hal Penyampaian RPL Virtual Satker lingkup Komisi Pemilihan Umum, rekening virtual Dana Pemilu (RDP) untuk seluruh satker KPU Kabupaten/Kota di Indonesia sudah dibuka secara kolektif.
- RDP dikelola oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan pembukuan pada SAKTI dilakukan secara terpisah dengan rekening Bendahara Pengeluaran (BPg).
- Seluruh satker KPU Kabupaten lingkup wilayah kerja KPPN Kotabumi agar segera :
- Melaporkan pembukaan rekening RDP tersebut melalui aplikasi SPRINT dengan menggunakan jenis rekening virtual RPL (Rekening Pengeluaran Lainnya).
- Merekam supplier untuk RDP pada SAKTI dengan tipe supplier LAIN-LAIN (tipe 7) melalui menu Komitmen > Pencatatan Supplier > pilih Satker > tab Supplier Address > Rekam.
- Daftarkan supplier RDP ke KPPN (OTP supplier) pada kesempatan
- Mekanisme pencairan Dana Tahapan Pemilu melalui Rekening Dana Pemilu (RDP) adalah sebagai berikut:
- KPA wajib menetapkan rencana kegiatan dan rencana kebutuhan dana bagi Badan Ad Hoc sebagai dasar penyaluran kebutuhan bulanan sesuai dengan tahapan pelaksanaan
- Penetapan KPA merupakan dasar bagi PPK dalam menerbikan SPP/SPM dan SPBy untuk penyaluran dana bagi Badan Ad
- Penyaluran dana dari KPPN ke Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dilaksanakan dengan mekanisme Langsung (SPM-LS) ke rekening RDP dengan jenis SPP
- Uraian SPM-LS ke rekening RDP: “Pembayaran Belanja Barang Untuk Kebutuhan Dana Tahapan Pemilu Sesuai Rencana Penggunaan Dana pada Surat.... Tanggal..... Tahun 2023”
- Dalam hal terdapat sisa dana pada Badan Ad Hoc atas dana yang telah disalurkan pada bulan berjalan, maka sisa dana tersebut tidak perlu dikompensasi pada penyaluran dana bulan
- Sisa dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan belanja kegiatan penyelenggaraan Pemilu di bulan
- Penyetoran dilakukan dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran terdapat sisa dana pada Badan Ad Hoc yang tidak
- Pengelolaan rekening RDP sebagaimana poin nomor 4 di atas agar mempedomani Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2022 tentang Ujicoba Restrukturisasi Pengelolaan Rekening Lainnya pada Satker Kementerian Negara dan
- Mekanisme pencairan Dana Tahapan Pemilu melalui Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke rekening Bendahara Pengeluaran (BPg) adalah sebagai berikut:
- TUP untuk keperluan belanja Tahapan Pemilu agar dipisahkan dengan TUP untuk belanja operasional rutin satker.
- Uraian SPM-TUP untuk Tahapan Pemilu: “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan Satker Untuk Dana Tahapan Pemilu”
- Penyaluran dana dari Bendahara Pengeluaran/BPP ke Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu dilakukan secara langsung/tidak bertingkat ke Kecamatan dan Kelurahan/Desa melalui Rekening Dana Pemilu (RDP) untuk menghindari keterlambatan dan pemotongan (potensi fraud).
- Penyaluran dana ke TPS disampaikan melalui rekening
- Terlampir Frequently Asked Questions (FAQ) terkait PMK No. 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum untuk dapat
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DOWNLOAD S-226 :