Jl. Jenderal Sudirman 55, Kel.Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat 78812, https://wa.me/+6285186860094

Koreksi/ralat Setoran

Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
DASAR HUKUM
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
RUANG LINGKUP KOREKSI
KETENTUAN KOREKSI DATA TRANSAKSI PENERIMAAN
MEKANISME KOREKSI DATA TRANSAKSI PENERIMAAN NEGARA

Koreksi Data PFK Pegawai

DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
PENGERTIAN KOREKSI AKUN PFK
KETENTUAN KOREKSI DATA PFK

Panduan

JUKNIS PEMBUATAN ADK KOREKSI
Juknis Pembuatan ADK Koreksi melalui Aplikasi OMSPAN :
download-button-png-clipart.png
Juknis Pembuatan ADK Koreksi melalui Aplikasi K2PN:
download-button-png-clipart.png
DOWNLOAD APLIKASI K2PN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

PENGADUAN

 

    

Search