Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 169/PMK.01/212 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Ketapang ditetapkan sebagai KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, KPPN Ketapang Tipe A2 menyelenggarakan fungsi:
Ø Pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Ø Penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);
Ø Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
Ø Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
Ø Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;
Ø Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
Ø Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
Ø Penatausahaan PNBP;
Ø Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
Ø Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
Ø Pelaksanaan kehumasan;
Ø Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Tugas pokok KPPN dapat dikelompokkan ke dalam tiga hal, yaitu: pencairan dana melalui penerbitan SP2D, penetausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui penyusunan laporan kas posisi, dan pencatatan dan pelaporan keuangan melalui penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN.
Dalam melaksanaan tugas tersebut, sesuai fungsi treasury penerbitan SP2D terkait dengan fungsi budget execution; penyusunan kas posisi terkait dengan fungsi cash management; dan, penyusunan laporan LKPP terkait dengan fungsi government financial accounting and reporting.