Rabu (12/04) Kepala KPPN Kupang bersama tim menghadiri Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemda di Aula Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kota Kupang serta Dinas Kesehatan.
KPPN Kupang hadir dalam fungsinya sebagai Kuasa BUN di daerah yang telah melakukan pencatatan penerimaan negara baik atas potongan SPM maupun setoran yang telah disetorkan melalui Sistem Penerimaan Negara. Data yang ada diharapkan dapat menjadi sumber data yang akurat untuk Pemda maupun BPJS Kesehatan.



























