Sesuai dengan PMK No.262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, KPPN memiliki fungsi penyelenggaraan pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management/CRM). Fungsi tersebut dilaksanakan oleh Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal pada KPPN Kupang.
Sejalan dengan hal tersebut, menjelang berakhirnya bulan April ini, Seksi MSKI KPPN Kupang melaksanakan fungsi dan layanan CRM dimaksud baik secara fisik maupun daring dan dengan sinergi internal dan eksternal, khususnya untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran satker.






















