Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

Dana BOS Mulai Cair, KPPN Lahat Salurkan Rp25,71 Miliar Dana BOS Reguler

*Foto hanya ilustrasi

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat Dana BOS adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dana BOS terdiri dari BOS Reguler dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah, BOS Kinerja dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menegah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, dan BOS Afirmasi dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penyaluran dana BOS sebelumnya hanya disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di ibukota provinsi. Namun dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dilakukan penyempurnaan dalam mekanisme penyaluran. Penyaluran dana BOS yang notabenenya merupakan bagian dari penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, mulai tahun 2022 disalurkan melalui KPPN baik di wilayah provinsi ataupun kabupaten/ kota.

Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dengan Ditjen Perbendaharaan di daerah sehingga dana BOS dapat lebih cepat tersalur.  

KPPN Lahat selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, ditugaskan untuk menyalurkan dana BOS mulai tahun 2022. KPPN Lahat menyalurkan dana BOS setelah mendapat rekomendasi penyaluran dana BOS dari Kementerian keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, berdasarkan hasil verifikasi atas rekomendasi penyaluran dana BOS yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penyaluran dana BOS reguler dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening satuan pendidikan/sekolah melalui tiga tahap. Tahap I dilakukan paling cepat bulan Januari sebesar 30% dari pagu alokasi, tahap II paling cepat disalurkan bulan April sebesar 40% dari pagu alokasi, dan tahap III disalurkan paling cepat bulan September sebesar 30% dari pagu alokasi.

Sampai dengan tanggal 16 Februari 2022, KPPN Lahat telah menyalurkan dana BOS Reguler untuk 89.067 siswa dari 483 sekolah di Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kota Pagar Alam. Dari total alokasi untuk ketiga kabupaten/ kota tersebut sebesar Rp85,71 Miliar, pada tahap I gelombang I telah tersalur Rp25,71 Miliar atau sebesar 30% dari total alokasi.

Berdasar pada Nota Dinas Nomor ND-59/PK.3/2022 hal Rekomendasi Penyaluran Dana BOS Reguler Tahun 2022 Tahap 1 Gelombang 1, KPPN Lahat menyalurkan Rp5,32 Miliar yang diperuntukan bagi 18.362 siswa dari 98 sekolah di Kota Pagar Alam. Untuk Kabupaten Empat Lawang, telah salur sebesar Rp10,1 Miliar untuk 210 sekolah yang terdiri dari 35.042 siswa. Sementara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, telah disalurkan dana BOS sebesar Rp10,28 Miliar untuk 35.663 siswa dari 175 sekolah. 

KPPN Lahat berkomitmen untuk terus menyalurkan dana BOS secara akurat dan tepat waktu agar manfaat dana BOS dapat segera dirasakan oleh sekolah penerima demi menunjang kegiatan belajar mengajar yang lebih optimal. Diharapkan dana BOS dapat berkontribusi  dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (npa)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search