
Lahat, 31/04/2022 KPPN Lahat – Melalui media daring, dilakukan kegiatan deklarasi Komitmen Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001: 2016, yang dihadiri oleh seluruh stakeholder KPPN Lahat.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian persiapan implementasi sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016 secara menyeluruh pada unit kerja di lingkup DJPb yang telah mendapatkan predikat WBBM, sebagaimana tertuang milestones DJPb tahun 2019-2024 yang menjadi salah satu prioritas utama untuk dilaksanakan. Hal ini sejalan dengan tujuan organisasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).
Adalah suatu kebanggaan bagi KPPN Lahat yang telah diberi kehormatan besar sebagai mitra dalam penyusunan pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2P16) untuk diterapkan pada Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan, sekaligus sebagai unit kerja sampel dalam penyusunan pedoman ISO 37001:2016.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Lahat, Ander menyampaikan bahwa Implementasi ISO 37001:2016 merupakan upaya berkelanjutan dan konsisten agar seluruh pencapaian yang telah diraih senantiasa dapat dijaga dan ditingkatkan yang tentunya berorientasi pada kepuasan seluruh mitra kerja KPPN Lahat yang berstandar internasional.
Selanjutnya Kepala KPPN Lahat juga membacakan kimitmen implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 yang terdiri atas:
- Sikap tegas tidak memperbolehkan dan tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
- Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik dan wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan.
- Mengharuskan kepada seluruh pegawai untuk selalu mematuhi peraturan, prosedur dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan.
- Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran, integritas, dan berkeadilan dalam semua aktivitas yang dilakukan.
- Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001: 2016 secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan.
- Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
- Terus berupaya menyempurnakan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
- Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui deklarasi itu, diharapkan implementasi SMAP ISO 37001:2016 ini dapat diketahui secara luas oleh mitra kerja KPPN Lahat baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan dukungan seluruh pegawai dan stakeholders, KPPN Lahat berharap pada tahun ini dapat mengimplementasikan SMAP ini dengan baik dan meraih sertifikat ISO 37001:2016. (Yusuf Agung Viranda/ KPPN Lahat)

