Pelaksanaan anggaran pada satuan kerja tidak hanya berorientasi pada terserapnya pagu belanja, tetapi juga pada bagaimana setiap proses dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai prinsip pengendalian internal. Dalam praktik sehari-hari, KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah berperan penting dalam memastikan bahwa tata kelola pembayaran APBN berjalan sesuai ketentuan. Seiring dengan dinamika pelaksanaan anggaran, regulasi juga terus menyesuaikan diri agar mampu menjawab kebutuhan operasional satuan kerja tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Salah satu penyesuaian penting tersebut hadir melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. Dalam rentang ketentuan Pasal 182 sampai dengan Pasal 214, terdapat beberapa perubahan yang perlu dipahami oleh satuan kerja, terutama terkait penetapan KPA, perangkapan jabatan PPK, serta penggunaan Uang Persediaan.
Perubahan yang cukup mendasar terlihat pada pengaturan mengenai Kuasa Pengguna Anggaran. Dalam PMK 41 Tahun 2026, penetapan kepala satuan kerja sebagai KPA ditegaskan bersifat ex officio. Penegasan ini penting karena kepala satuan kerja pada dasarnya memegang tanggung jawab melekat atas pengelolaan anggaran pada satuan kerja yang dipimpinnya. Dengan pengaturan tersebut, kedudukan kepala satuan kerja sebagai KPA menjadi lebih tegas, sehingga pelaksanaan kewenangan dalam pengelolaan DIPA memiliki dasar yang jelas. Di sisi lain, ketentuan ini juga perlu dipahami secara hati-hati oleh satuan kerja, terutama dalam hal terdapat kondisi khusus ketika PA menetapkan pejabat lain selain kepala satuan kerja sebagai KPA.
Penyesuaian berikutnya berkaitan dengan kondisi ketika KPA berhalangan. Sebelumnya, pengaturan mengenai pejabat pelaksana tugas KPA memuat tahapan dan kriteria tertentu. Melalui PMK 41 Tahun 2026, mekanisme tersebut dibuat lebih sederhana dengan mengatur bahwa apabila kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditetapkan sebagai KPA berhalangan, pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian kepala satuan kerja secara otomatis bertindak sebagai KPA. Penunjukan tersebut tetap perlu disampaikan kepada KPPN. Penyederhanaan ini memiliki dampak praktis yang cukup besar karena dapat mencegah terhambatnya proses pelaksanaan anggaran, khususnya dalam hal pengajuan pembayaran, pengelolaan Uang Persediaan, maupun penyelesaian kewajiban satuan kerja kepada pihak ketiga.
Meskipun mekanisme penggantian KPA menjadi lebih sederhana, prinsip akuntabilitas tetap diperkuat. PMK 41 Tahun 2026 menambahkan ketentuan bahwa KPA yang penetapannya berakhir tetap harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai KPA. Ketentuan ini menjadi pengingat bahwa berakhirnya penetapan jabatan tidak serta-merta mengakhiri tanggung jawab administrasi. Dalam konteks satuan kerja, hal ini perlu diterjemahkan dalam bentuk penyelesaian dokumen pertanggungjawaban, penatausahaan transaksi, serah terima dokumen keuangan, dan penyelesaian hal-hal administratif lain yang masih melekat pada masa jabatan KPA sebelumnya.
Aspek lain yang menjadi perhatian utama adalah perubahan ketentuan mengenai perangkapan jabatan Pejabat Pembuat Komitmen. PMK 41 Tahun 2026 menegaskan bahwa jabatan PPK tidak boleh dirangkap oleh KPA dan PPSPM. Secara substansi, ketentuan ini diarahkan untuk memperkuat prinsip saling uji atau check and balance dalam pelaksanaan anggaran. Pemisahan fungsi antara KPA, PPK, dan PPSPM menjadi penting karena masing-masing memiliki peran yang berbeda. KPA bertanggung jawab atas penguasaan anggaran, PPK bertanggung jawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, sedangkan PPSPM memiliki fungsi pengujian dan penerbitan perintah membayar. Dengan pemisahan tersebut, risiko konsentrasi kewenangan pada satu pejabat dapat dikurangi.
Namun demikian, penerapan ketentuan tersebut juga perlu memperhatikan penegasan lebih lanjut melalui Surat Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-46/MK/PB/2026 tanggal 7 Juli 2026. Surat tersebut menjelaskan bahwa meskipun PMK 41 Tahun 2026 mengatur larangan perangkapan jabatan PPK oleh KPA, masih terdapat ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 yang memungkinkan perangkapan jabatan PPK oleh KPA dalam kondisi tertentu. Kondisi tertentu dimaksud adalah keadaan yang apabila perangkapan tidak dilakukan justru akan mengganggu kelancaran pelaksanaan anggaran satuan kerja, misalnya karena keterbatasan jumlah atau kualitas sumber daya manusia, atau karena PPK berhalangan tetap.
Surat penegasan tersebut memberikan pengaturan transisional agar pelaksanaan anggaran tetap berjalan. Dalam hal SK Pejabat Perbendaharaan telah ditetapkan sebelum PMK 41 Tahun 2026 diundangkan dan masih memuat jabatan PPK yang dirangkap oleh KPA, maka SK tersebut tetap berlaku. Sementara itu, untuk SK Pejabat Perbendaharaan yang ditetapkan setelah PMK 41 Tahun 2026 diundangkan, perangkapan jabatan PPK oleh KPA masih dimungkinkan sepanjang terdapat Surat Pernyataan KPA yang menjelaskan adanya kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 9 PP 45 Tahun 2013. Surat Pernyataan KPA tersebut wajib disampaikan sebagai dokumen pendukung tambahan pada saat satuan kerja melakukan pendaftaran user aplikasi SAKTI kepada KPPN mitra kerja.
Dengan adanya penegasan tersebut, satuan kerja perlu memahami bahwa perangkapan jabatan PPK oleh KPA bukanlah kondisi normal yang dapat dilakukan tanpa alasan. Perangkapan tersebut hanya merupakan ruang kebijakan yang bersifat terbatas untuk menjaga kelancaran pelaksanaan anggaran dalam kondisi tertentu. Arah kebijakan ke depan tetap mengarah pada pelarangan perangkapan jabatan PPK oleh KPA, sejalan dengan proses perubahan PP 45 Tahun 2013 yang salah satu materinya telah memuat pengaturan mengenai pelarangan perangkapan tersebut. Oleh karena itu, satuan kerja perlu mulai melakukan penataan pejabat perbendaharaan, pemetaan ketersediaan SDM, serta penguatan kapasitas pegawai yang dapat ditetapkan sebagai PPK.
Selain pengaturan mengenai pejabat perbendaharaan, PMK 41 Tahun 2026 juga membawa perubahan penting pada mekanisme Uang Persediaan. Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah penambahan jenis belanja bantuan sosial sebagai jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui mekanisme UP. Namun, perlu dipahami bahwa ketentuan ini tidak berarti seluruh belanja bantuan sosial dapat dibayarkan melalui UP. PMK 41 Tahun 2026 secara khusus mengatur bahwa mekanisme UP untuk belanja bantuan sosial digunakan untuk pencairan dana kepada setiap penyedia barang dan/atau jasa. Dengan demikian, satuan kerja harus memastikan bahwa penggunaan UP untuk belanja bantuan sosial benar-benar sesuai karakteristik transaksi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penyaluran bantuan sosial yang berlaku.
Perubahan lain yang sangat berdampak secara operasional adalah penurunan batas pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak. Dalam PMK 62 Tahun 2023, batas pembayaran UP kepada setiap penerima hak paling banyak Rp200 juta. Melalui PMK 41 Tahun 2026, batas tersebut diturunkan menjadi paling banyak Rp50 juta. Penurunan batas ini menunjukkan adanya kehendak regulasi untuk mengarahkan transaksi bernilai besar agar lebih banyak menggunakan mekanisme pembayaran langsung. Secara tata kelola, mekanisme LS memberikan pengendalian yang lebih kuat karena pembayaran dilakukan langsung kepada penerima hak berdasarkan dokumen tagihan yang telah diuji.
Bagi satuan kerja, perubahan batas pembayaran UP ini perlu segera diterjemahkan dalam perencanaan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan pembayaran kepada satu penerima hak di atas Rp50 juta sebaiknya sejak awal diarahkan menggunakan mekanisme LS, kecuali termasuk dalam jenis kegiatan yang dikecualikan atau telah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Perubahan ini juga menjadi momentum bagi satuan kerja untuk memperbaiki pola belanja, memperkuat perencanaan kas, serta mengurangi ketergantungan terhadap pembayaran melalui UP untuk transaksi yang nilainya relatif besar.
Dalam pelaksanaan tugas layanan perbendaharaan, KPPN perlu menempatkan perubahan regulasi ini sebagai bahan edukasi kepada satuan kerja. Sosialisasi tidak cukup hanya menyampaikan pasal yang berubah, tetapi juga perlu menjelaskan substansi dan dampak praktisnya. Satuan kerja perlu memahami kapan Plt atau Plh kepala satuan kerja otomatis menjadi KPA, bagaimana menyampaikan penunjukan tersebut kepada KPPN, bagaimana memperlakukan SK pejabat perbendaharaan yang masih memuat perangkapan PPK oleh KPA, serta bagaimana menyesuaikan pembayaran UP dengan batas baru Rp50 juta per penerima hak. Pemahaman yang baik akan membantu satuan kerja menghindari kesalahan administrasi dan menjaga kelancaran pelaksanaan anggaran.
Pada akhirnya, perubahan ketentuan dalam PMK 41 Tahun 2026 dan penegasan melalui S-46/MK/PB/2026 perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola APBN. Regulasi tidak hanya hadir untuk membatasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa kewenangan digunakan secara tepat, pembayaran dilakukan secara tertib, dan tanggung jawab keuangan negara tetap dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, peran KPPN tidak hanya sebagai kantor bayar, tetapi juga sebagai mitra strategis satuan kerja dalam menjaga kualitas pelaksanaan anggaran. Dengan pemahaman yang sama antara KPPN dan satuan kerja, perubahan regulasi dapat diimplementasikan secara lebih efektif, sehingga pelaksanaan APBN tetap berjalan lancar, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Disclaimer :
Tulisan ini merupakan artikel/literasi non-jurnal yang disusun sebagai bahan edukasi dan diseminasi informasi pelaksanaan anggaran dalam rangka pemenuhan IKU PTPN Tahun 2026. Isi tulisan merupakan interpretasi penulis atas ketentuan PMK Nomor 41 Tahun 2026, PMK Nomor 62 Tahun 2023, dan Surat S-46/MK/PB/2026, serta tidak dimaksudkan sebagai pengganti ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat perbedaan penafsiran, maka ketentuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi rujukan utama.
Artikel ini ditulis oleh : Yoss Rinaldy
Jafung PTPN Mahir KPPN Lahat – Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan

