Jl. RE Martadinata No. 20, Manggul, Lahat – 31414

Dukung PEN, KPPN Lahat Kawal Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro

Dukung PEN, KPPN Lahat Kawal Penyaluran Pembiayaan Ultra Mikro

Pandemi Covid-19 yang masih mewabah hingga saat ini membawa dampak yang luar biasa dalam segala aspek. Dampak krusial yang dapat kita amati terletak pada aspek ekonomi. Terjadi pelemahan ekonomi yang menyebabkan harga komoditas turun. Akibatnya, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami penurunan usaha bahkan mengalami gulung tikar.

Menghadapi permasalahan tersebut, pemerintah berupaya untuk mendongkrak pemulihan ekonomi dengan memberikan bantuan modal bagi UMKM.  Salah satu bentuk bantuan modal yang diberikan adalah Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM agar dapat bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

Dalam hal operasional program pembiayaan UMi, KPPN Lahat memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan UMi di lingkup wilayah kerja KPPN Lahat. Pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan ketepatan sasaran program pemerintah di daerah.

KPPN lahat sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan diharapkan dapat melakukan pengawasan dengan lebih intens terhadap penyaluran pembiayaan UMi di daerah.  Adapun upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ketepatan data penyaluran dan monev keekonomian debitur dengan cara melakukan survey kepada debitur penerima. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini, KPPN lahat berkoordinasi dengan penyalur meliputi kantor cabang PT. Pegadaian dan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) pada lingkup kerja KPPN Lahat terkait dengan pelaksanan survei serta dalam penyediaan data debitur dan dokumen pendukung Pembiayaan UMi.

KPPN Lahat telah melakukan monev ketepatan data penyaluran terhadap sampel debitur yang dipilih secara acak pada aplikasi SiKP UMi. Monitoring ketepatan data dilakukan untuk menguji keakuratan data penyaluran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Pengujian dilakukan dengan membandingkan data penyaluran pada aplikasi SiKP UMi dengan dokumen penyaluran yang dikirimkan oleh penyalur.

Sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring dan evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 25/PB/2018, monitoring ketepatan data dilaksanakan setiap triwulan pada tahun berkenan. Pada triwulan I, KPPN Lahat melakukan monev terhadap 44 sampel debitur dan pada triwulan II terdapat 27 debitur yang dimonev.

Monitoring ketepatan data dilakukan tanpa melaksanakan kunjungan lapangan ke debitur, melainkan penyalur menyampaikan dokumen penyaluran yang meliputi data sebagai berikut :

1) Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2) Nama Debitur

3) Tanggal Akad

4) Tanggal Jatuh Tempo

5) Nilai Akad

6) Skema

7) Agunan

Adapun dokumen yang diminta oleh KPPN kepada penyalur yang memenuhi data-data di atas adalah akad kredit antara penyalur dengan debitur dan kartu tanda penduduk (KTP) milik debitur atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektronik apabila tidak terdapat salinan KTP.

Pada semester I tahun 2021 ini, KPPN Lahat telah melakukan survei lapangan kepada dua debitur dari penyalur PT. Pegadaian. Survei dilakukan untuk mengukur perubahan nilai keekonomian debitur yang meliputi nilai keekonomian pribadi dan nilai keekonomian usaha. Nilai keekonomian pribadi menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek kesejahteraan, pendidikan, dan standar hidup debitur. Sementara nilai keekonomian usaha menggambarkan kondisi ekonomi debitur dari aspek aset usaha, omset usaha, dan jumlah tenaga kerja debitur. (npa/kppnlahat)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search